Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Pendaftaran Bacaleg DPR, DPRD, dan DPD Dibuka Hari Ini: Simak Timeline dan Ketentuannya

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
1 Mei 2023
A A
Pendaftaran Bacaleg DPR, DPRD dan DPD Dibuka Hari Ini: Simak Timeline dan Ketentuannya. MOJOK.CO

Ilustrasi Pendaftaran Bacaleg DPR, DPRD dan DPD Dibuka Hari Ini: Simak Timeline dan Ketentuannya. (Mojok.Co

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR, DPRD dan DPD dibuka hari ini, Senin (1/5/2023). Rencananya, pendaftaran akan buka hingga 14 Mei 2023. Lantas, apa saja yang perlu calon pendaftar siapkan?

Menurut penjelasan Surat Pengumuman KPU Nomor 18/PL.01.4-PU/05/2023, bahwa pendaftaran anggota DPR, DPRD, dan DPD nantinya akan berlangsung selama 14 hari.

Lebih lanjut, pengumuman tersebut juga menyebutkan bahwa Bacaleg harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon). Para bacalon DPD dan partai politik yang mengusung bacalon DPR dan DPRD diminta untuk mengunggah dokumen pendaftaran di Silon.

Pembukaan Silon sendiri bersamaan dengan pengesahan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Melansir Detik, KPU disebut-sebut telah menyiapkan ruangan pelayanan pendaftaran bacaleg untuk para pengurus partai politik (parpol) di kantor KPU RI. Dalam ruangan tersebut, telah siap meja dan penanda meja (table tag) bagi para pengurus parpol yang hendak mendaftarkan para bacalegnya.

Timeline Pendaftaran Bacaleg DPR, DPRD, dan DPD

Berikut ini timeline pendaftaran bagi bacaleg DPR, DPRD, dan DPD yang akan berlangsung selama 14 hari, sejak 1-14 Mei 2023:

  1. Waktu pengajuan:
  • Senin, 1 Mei-Sabtu, 13 Mei 2023: Pukul 08.00-16.00 WIB
  • Minggu, 14 Mei 2023: Pukul 08.00 WIB-23.59 WIB
  1. Tempat pengajuan: Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.

Ketentuan Pendaftaran Bacaleg DPR, DPRD, dan DPD

KPU juga telah menetapkan sejumlah ketentuan untuk pendaftaran calon anggota legislatif DPR, DPRD, dan DPD 2024. Untuk lebih jelasnya, simak poin-poin berikut ini:

DPR dan DPRD

Untuk bacaleg DPR da DPRD, ketentuan-ketentuan pendaftaran ditetapkan melalui Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023. Adapun, ketentuan tersebut meliputi:

  1. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan calon Anggota DPR apabila telah:
  2. Memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
  3. mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.
  1. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:
  1. Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
  2. Dalam hal Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon Anggota DPR, pengajuan dapat diwakili oleh Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan menyampaikan surat kuasa dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
  3. dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPR sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

Bacaleg DPD

Sementara untuk ketentuan pendaftaran Bacaleg DPD tertuang dalam Surat Pengumuman KPU Nomor Nomor 18/PL.01.4-PU/05/2023. Poin-poinnya antara lain:

  1. Pendaftaran diikuti oleh bakal calon Anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan Pemilih dan sebaran melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum mengenai Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
  2. Bakal Calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.
  3. Bakal Calon Perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD harus memenuhi persyaratan pribadi, seperti wajib WNA berumur 21 tahun, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; syarat lain dapat disimak pada tautan berikut ini.
  4. Selain persyaratan sebagaimana disebutkan di atas, untuk dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD, perseorangan harus memenuhi syarat:
  1. bukan pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik; dan
  2. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri.

 

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Mengenal Parliamentary Threshold, Aturan Pemilu yang Diminta Untuk Dicabut  dan tulisan menarik lainnya di Kanal Pemilu.

Terakhir diperbarui pada 1 Mei 2023 oleh

Tags: BacalegcalegCaleg DPRDdpddprDRPDPemilu 2024
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Jurusan Ilmu Politik di UHO mengecewakan. MOJOK.CO
Kampus

Nekat Kuliah Jurusan Ilmu Politik di Kampus Akreditasi B, Berujung Menyesal Tak Dengar Nasihat Ortu

3 Oktober 2025
UI kampus perjuangan tapi BEM-nya kini terbelah. MOJOK.CO
Catatan

UI sebagai Kampus Perjuangan Kini Terbelah dan Hilang Taringnya, Tak Saling Mendukung dan Searah

4 September 2025
Komentar seorang pedagang cendol lulusan SMK terhadap kenaikan gaji DPR. MOJOK.CO
Ragam

Rintihan Pedagang Cendol di Jakarta, Kerja Mati-matian Hanya Dapat Upah Kecil demi “Menggaji” DPR agar Hidup Sejahtera

28 Agustus 2025
Seandainya Punya Gaji Rp104 Juta seperti para DPR, Ini yang Akan Saya Lakukan Mojok.co
Pojokan

Seandainya Punya Gaji Rp104 Juta seperti para DPR, Ini yang Akan Saya Lakukan

23 Agustus 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

2 Desember 2025
musik rock, jogjarockarta.MOJOK.CO

JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan

5 Desember 2025
waspada cuaca ekstrem cara menghadapi cuaca ekstrem bencana iklim indonesia banjir longsor BMKG mojok.co

Alam Rusak Ulah Pemerintah, Masyarakat yang Diberi Beban Melindunginya

1 Desember 2025
Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
pendidikan, lulusan sarjana nganggur, sulit kerja.MOJOK.CO

Overqualified tapi Underutilized, Generasi yang Disiapkan untuk Pekerjaan yang Tidak Ada

5 Desember 2025
Menanti kabar dari keluarga, korban bencana banjir dan longsor di Sumatera. MOJOK.CO

‘Kami Sedih dan Waswas, Mereka seperti Tinggal di Kota Mati’ – Kata Keluarga Korban Bencana di Sumatera

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.