Pemilu 2024 Lebih Melelahkan, Bagaimana KPU Jamin Keselamatan Petugas KPPS?

petugas KPPS meninggal

Ilustrasi petugas KPP meninggal akibat kelelahan pada Pemilu 2019. (Mojok.co)

MOJOK.COSetahun jelang Pemilu 2024, kematian ratusan petugas KPPS selama pemilu sebelumnya masih menjadi perhatian serius. Sejumlah pihak, bahkan telah mewanti-wanti agar tragedi Pemilu 2019 tak terulang lagi. Lantas, seperti apa persiapan KPU dalam mengantisipasinya?

Seperti diketahui, pada Pemilu 2019, tercatat ada 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia. Sementara, sebanyak 5.175 yang lain jatuh sakit akibat kelelahan.

Hasil paenelitian Universitas Gadjah Mada (UGM) mengafirmasi bahwa kelelahan memang menjadi pemicu utama dari meninggalnya para petugas lapangan tersebut. Kelelahan ini, berakumulasi dengan penyakit bawaan yang sebelumnya sudah diidap para petugas, sehingga memperparah kondisinya.

“Data kami menunjukan bahwa semua yang meninggal itu disebabkan oleh penyebab natural. Semuanya disebabkan oleh problem kardiovaskuler, entah jantung, stroke atau gabungan dari jantung dan stroke,” kata Koordinator Peneliti UGM, Abdul Gaffar Karim, kepada Kompas.

Lebih lanjut, menurut hasil autopsi verbal, ditemukan bahwa rata-rata beban kerja petugas KPPS sangat tinggi. Tidak hanya selama hari pemungutan suara, tetapi juga sebelum dan sesudahnya.

“Sehingga, tim peneliti menyimpulkan bahwa dampak beban kerja yang terlalu tinggi dan riwayat penyakit bawaan menjadi penyebab atau meningkatkan risiko terjadinya kematian dan sakitnya petugas KPPS,” paparnya.

Melansir Detik, Ketua KPU Arief Budiman pun mengakui hal tersebut. Ia menyebut bahwa petugas pemilu yang bekerja sebagai KPPS menanggung tugas yang banyak dan berat, dengan jam kerja yang tak menentu.

Bahkan, saat memasuki momen menjelang pemungutan dan penghitungan suara, para petugas KPPS bisa bekerja selama 24 jam non-stop.

“Memang melelahkan, ini melelahkan bagi semua. Bagi penyelenggara pemilu, bagi peserta pemilu, bagi petugas keamanan, bagi masyarakat juga. Ini tentu melelahkan bagi semua, jadi saya pikir perlu dijadikan pembahasan bersama,” tutur Arief.

Pemilu 2024 makin berat, makin rawan

Kematian ratusan petugas KPPS sepanjang Pemilu 2019 jadi perhatian serius Komnas HAM. Namun, melihat regulasi yang menjadi acuan pemilu tidak banyak berubah, pihaknya mensinyalir kejadian serupa sangat mungkin terulang.

Terlebih, Pemilu 2024 nanti diklaim bakal jauh lebih melelahkan ketimbang sebelumnya. Bagaimana tidak, mengingat pada 2024 nanti penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilres), Pemilu Legislatif (Pileg), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan digelar secara serentak di tahun yang sama.

“Makanya, dari sekarang kami mendorong upaya perbaikan regulasi maupun teknis agar peristiwa yang sama tidak berulang kembali,” ujar Hairansyah, dalam jumpa pers bertajuk “Pemantauan Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Pra Pemilu Serentak 2024 Dalam Perspektif HAM”, dikutip dari CNN Indonesia.

Lebih lanjut, mempertahankan regulasi sama seperti Pemilu 2019 cuma bakal bikin keselamatan petugas KPPS semakin rawan. Ia pun meminta pemerintah, utamanya penyelenggara pemilu, untuk berhati-hati terhadap potensi kelelahan petugas KPPS, hingga yang mengakibatkannya meninggal dunia.

“Temuan kami saat Pemilu 2019, keterlambatan logistik membuat petugas KPPS harus menunggu, bahkan sampai pagi. Padahal mereka harus mengurus pencoblosan, perhitungan dan rekapitulasi suara di pagi hari. Kekuatan fisik mereka terkuras,” tandasnya.

Upaya antisipasi dari KPU

Berkaca dari penyelenggaraan tahun sebelumnya, KPU menyebut pihaknya bakal melakukan pembaruan terkait batasan usia petugas KPPS. Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, hal ini merupakan salah satu upaya antisipasi agar peristiwa di Pemilu 2019 tidak terulang lagi. Nantinya, syarat petugas KPPS harus berusia 17-55 tahun.

“Untuk memitigasi wafatnya KPPS pada Pemilu Serentak 2019 lalu, KPU membatasi persyaratan usia calon KPPS, dalam aturan yang termaktub dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2022,” ujar Idham.

Idham menjelaskan, pada Pemilu 2019, KPU belum membatasi usia maksimal calon petugas KPPS. Sehingga, hal itu menjadi salah satu faktor kematian ratusan petugas KPPS.

“Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 adalah peraturan yang mengatur mengenai salah satunya persyaratan menjadi anggota KPPS dalam Pemilu Serentak 2019. Dalam peraturan tersebut, KPU, pada waktu itu, hanya mengatur batas minimal syarat menjadi anggota KPPS, di mana paling rendah berusia 17 tahun. Hal ini tertuang dalam Pasal 36 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 36 Tahun 2018,” katanya.

Selain itu, Idham mengatakan KPU juga melakukan pemeriksaan kesehatan calon petugas KPPS. Ia menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar pemeriksaan kesehatan petugas KPPS dapat difasilitasi.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Setahun Menuju Pemilu 2024: Benarkah Menjadi Pesta Demokrasi Termahal di Dunia?

Exit mobile version