KPU Ingatkan Partai Baru Tidak Bisa Ikut Menyumbang Dana Kampanye Capres dan Cawapres

Partai Baru Tidak Bisa Ikut Menyumbang Dana Kampanye MOJOK.CO

Partai Baru Tidak Bisa Ikut Menyumbang Dana Kampanye (Ilustrasi Mojok)

MOJOK.COPemilu 2024 kedatangan beberapa partai baru peserta pemilu. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengingatkan kembali, partai-partai baru peserta pemilu itu tidak melakukan beberapa hal seperti ikut daftarkan capres dan cawapres hingga menyumbang dana untuk kampanye. 

Pendaftaran peserta Pemilu Presiden dan Wakil presiden 2024 tinggal menghitung hari. Berdasar jadwal, pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) akan berlangsung tanggal 19-25 Oktober 2023. KPU RI mengungkapkan, pendaftaran terbuka selama jam kerja yakni 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara untuk hari terakhir, 25 Oktober 2024, waktu pendaftaran pasangan capres-cawapres akan lebih lama, hingga 23.59 WIB. 

Melihat jadwal yang kian dekat, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengingatkan kembali bahwa partai baru yang menjadi peserta Pemilu 2024 tidak dapat menjadi bagian partai pengusung dan pendaftar pasangan capres dan cawapres 2024. 

“Partai politik baru yang menjadi peserta Pemilu 2024 tidak dapat menjadi bagian partai pengusu dan pendaftar pasangan capres dan cawapres 2024. Namun, mereka dapat menjadi pendukung,” jelas Hasyim. 

Asal tahu saja, partai-partai yang dapat mengusulkan dan mendaftarkan pasangan capres dan cawapres adalah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang lolos Pemilu 2024. Tidak hanya itu, dan memenuhi perolehan kursi 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional Pemilu 2019. Selain itu, parpol harus ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. 

Oleh karena itu, parpol peserta pemilu 2019 yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 juga tidak bisa menjadi partai pengusul atau pendaftaran pasangan capres dan wapres.

Persyaratan itu sudah diatur dalam Undang-undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Tepatnya di Pasal 1 angka 27-30, 221, 222, 226, 325, dan 342. 

Partai baru tidak bisa menyumbang dana kampanye

Konsekuensi dari aturan itu, parpol baru dan parpol bukan peserta Pemilu 2024 tidak bisa menjadi sumber dana kampanye. Adapun parpol baru yang menjadi peserta pemilu 2024 ini ada Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Gelora. Sementara parpol peserta pemilu 2019 yang tidak ikut serta dalam parpol peserta pemilu kali ini ada Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia PKPI dan Berkarya. 

Hasyim menegaskan, ketentuan ini berlaku sebagai syarat administratif pendaftaran capres dan wapres. Di luar ketentuan administratif itu tidak ada larangan bagi parpol untuk mendukung capres cawapres tertentu. 

Ketika  ada ketua parpol-parpol tadi ingin menyumbangkan dana kampanye capres cawapres, hal itu tetap bisa dilakukan di luar nama partai. 

“Kalau ada ketua partai politik yang ingin menyumbang sifatnya personal atau kumpulan orang,” jelas Hasyim dalam keterangan resminya, Kamis (12/10/2023).

Selain tidak bisa menyumbang dana kampanye, lambang parpol-parpol itu juga tak bisa dicantumkan dalam surat suara Pilpres 2024. Mengutip UU Pemilu, desain surat suara Pilpres memang hanya memuat tanda gambar dari parpol yang secara administratif tercatat di KPU sebagai pengusul atau pendaftar capres-cawapres. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Berita Hoaks Bertebaran Menjelang Pemilu, Begini Cara Mengenalinya
Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

Exit mobile version