Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Mengenal Zipper System Pemilu, serta Pentingnya bagi Keterwakilan Perempuan

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
16 Januari 2023
A A
zipper system untuk keterwakilan perempuanmojok.co

Ilustrasi nomor urut (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemerintah terus berupaya meningkatkan keterwakilan perempuan dalam dunia politik di Indonesia. Penerapan zipper system dalam pemilu, diharapkan mampu mendongkrak suara perempuan yang ditarget mampu menembus angka 30 persen. Lantas, apa itu zipper system?

Sebagaimana diketahui, dalam rangka meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen, pemerintah telah mematok ambang batas 30 persen representasi. Melalui regulasi ini pun, tiap partai politik yang ikut pemilu diwajibkan untuk mengajukan minimal 30 persen caleg perempuan untuk berkompetisi.

Keputusan tersebut didasarkan pada kebijakan afirmasi (affirmative action) atas UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, yang mengatur agar komposisi penyelenggara Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.

“Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus),” sebagaimana bunyi Pasal 6 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2007.

Lebih jauh, affirmative action juga dilakukan dengan mengharuskan partai politik menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pendirian maupun dalam kepengurusan di tingkat pusat (Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik).

Tidak sampai di situ saja. Dalam Pasal 20 UU No. 2 Tahun 2008 juga ditegaskan bahwa affirmative action dilakukan pada semua tingkatan kepengurusan dari pusat hingga kabupaten/kota.

Selain itu, ketentuan lebih maju dalam affirmative action adalah adanya penerapan zipper system. Sistem ini mengatur bahwa dalam setiap tiga bakal calon, harus terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan. Ini merupakan amanat dari Pasal 55 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2008. Adapun, pada ayat (1) mengatur bahwa nama-nama calon dalam daftar bakal calon disusun berdasarkan nomor urut.

Contoh dari penerapan zipper system tersebut, misalnya, jika suatu partai politik menetapkan bakal calon nomor urut 1 hingga 3, maka salah satu di antaranya harus seorang bakal calon perempuan. Seorang perempuan harus diletakan pada nomor urut 1, 2, atau 3, dan tidak di bawah nomor urut tersebut. Demikian selanjutnya, dari nomor urut 4 hingga 7, misalnya, maka seorang perempuan harus diletakan di antara nomor urut 4 hingga 6.

Penting bagi keterwakilan perempuan

Zipper system, diklaim sebagai salah satu pengejawantahan kuota gender di parlemen Indonesia. Implementasi ini menjadi penting, mengingat jika berkaca pada sejumlah penelitian, dibuktikan bahwa semakin kecil nomor urut seorang kandidat pemilu, maka potensi keterpilihannya bakal semakin besar. Rata-rata kandidat yang menang dalam kontestasi politik punya nomor urut 1 sampai 3.

Sementara itu, di Indonesia nomor urut ini kurang terlalu diperhatikan, sehingga banyak perempuan pada akhirnya ditempatkan di nomor urut bawah. Misalnya, data Pemilu 2009 menunjukkan pencalonan perempuan dalam daftar nomor urut caleg memiliki nilai tengah (median) 3 dan nilai yang sering muncul (modus) 3.

Artinya, dalam proses penempatan nomor urut, perempuan paling sering/paling banyak berada pada nomer urut 3, sementara laki-laki paling sering ditempatkan pada nomor urut 1. Padahal, pada Pemilu tersebut, 90 persen kandidat yang menang berasal dari nomor urut 1-3. Yang mana, 64,9 di antaranya adalah nomor urut 1.

Sementara data Pemilu 2014 menunjukkan pancalonan perempuan dalam daftar nomor urut memiliki median 5 dan nilai modus 3. Pada pemilu edisi ini, 83 persen kandidat yang menang berasal dari nomor urut 1-3.

Maka dari itu, zipper system yang memungkinkan perempuan berada di nomor urut 1, penting untuk mendongkrak tingkat keterpilihan perempuan. Ini mengingat dalam sejarah pemilu di Indonesia, perempuan belum pernah mencapai suara 30 persen di parlemen pusat.

Fakta juga membuktikan, bahwa sejak zipper system diberlakukan, hasil di lapangan menunjukkan progres yang membaik. Temuan Ignatius Mulyono dalam “Strategi Meningkatkan Keterwakilan Perempuan”, misalnya, memaparkan peningkatan keterwakilan perempuan terlihat lebih signifikan saat zipper system mulai diberlakukan.

Iklan

Berdasarkan data yang ia paparkan, sebelum zipper system diterapkan, suara perempuan di parlemen masih sangat kecil: 9,0 persen (Pemilu 1999) dan 11,8 persen (Pemilu 2004). Sementara setelah sistem ini dipakai, lambat laun suara perempuan mengalami peningkatan. Pada Pemilu 2009 sebesar 18 persen, kemudian meningkat lagi menjadi 20,8 persen di Pemilu 2019.

Menurut Mulyono, Partai Demokrat—sebagai partai politik yang konsisten menerapkan affirmative action kuota 30 persen keterwakilan perempuan dan zipper system—telah terbukti mampu meningkatkan peran politik perempuan di DPR.

“Dari 101 anggota DPR perempuan, 35 di antaranya berasal dari Partai Demokrat atau sebesar 34% dari keseluruhan anggota DPR perempuan,” ungkapnya, dikutip dari laman dpr.go.id.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Tahukah Kamu? Nomor Urut di Surat Suara Menentukan Keterpilihan Caleg Perempuan

Terakhir diperbarui pada 16 Januari 2023 oleh

Tags: keterwakilan perempuannomor urutPemilu 2024surat suarazipper system
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Menyaksikan Coblosan di Wotawati, Kampung Warisan Majapahit yang Mataharinya Tenggelam Pukul 15.00 MOJOK.CO
Aktual

Menyaksikan Coblosan di Wotawati, Kampung Warisan Majapahit yang Mataharinya Tenggelam Pukul Tiga Sore

14 Februari 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Bioskop NSC Rembang, bangunan kecil di tanah tandus yang jadi hiburan banyak orang MOJOK.CO

Bioskop NSC Rembang Jadi Olok-olokan Orang Sok Kota, Tapi Beri Kebahagiaan Sederhana

1 Desember 2025
Kuliah Jurusan Pendidikan Bahasa Mandarin di Unesa. MOJOK.CO

Sulitnya Masuk Jurusan Bahasa Mandarin Unesa, Terbayar usai Lulus dan Kerja di Perusahaan Tiongkok

3 Desember 2025
Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

1 Desember 2025
Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

2 Desember 2025
banjir sumatera. MOJOK.CO

Bencana di Sumatra: Pengakuan Ayah yang Menjarah Mie Instan di Alfamart untuk Tiga Orang Anaknya

1 Desember 2025
banjir sumatra.mojok.co

Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?

4 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.