MOJOK.CO – Tahun politik kian dekat. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ( KPU RI) mulai menyiapkan berbagai keperluan logistik Pemilu 2024 agar pengambilan suara dapat berjalan lancar.
Pesta demokrasi tahun depan konon menjadi salah satu yang terbesar di dunia. Bukan hanya dari jumlah pemilih tetap yang terlibat, tahun depan Indonesia akan menggelar lima pemilu sekaligus. Masyarakat Indonesia akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Melihat luasnya wilayah dan ratusan jutaan pemilih yang terlibat, tidak mengherankan kalau keperluan Pemilu 2024 akan sangat banyak. Bahkan, untuk pengadaan keperluan logistik Pemilu 2024 tahap pertama saja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengalokasikan dana hingga ratusan miliar rupiah. Dana itu untuk pengadaan keperluan logistik seperti surat suara, kotak suara, bilik suara, tinta, segel, dan masih banyak lagi.
Di bawah ini Mojok merangkum beberapa keperluan logistik Pemilu 2024 yang tengah dipersiapkan KPU RI melalui berbagai vendor:
Pemilu 2024 perlu 1,2 miliaran surat suara
KPU RI akan mencetak 1.208.921.320 surat suara untuk Pemilu 2024. Jumlah surat suara yang mencapai miliaran itu wajar saja, mengingat jumlah pemilih tetap yang mencapai ratusan juta. Menurut catatan KPU RI, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 mencapai 204.807.222 orang. Belum lagi, lima pemilu yang akan digelar tahun depan.
Jutaan kotak suara, bilik suara, dan botol tinta
Selain surat suara, KPU RI juga sudah menghitung jumlah kotak suara untuk Pemilu 2024. Jumlahnya mencapai 4.164.552 kotak suara. Jutaan kotak suara itu akan tersebar ke 3.280.644 bilik suara.
Setelah proses pemilihan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) selesai, kotak-kotak suara itu akan disegel plastik untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan. KPU RI pun menghitung, Pemilu 2024 memerlukan 24,24.364.423 segel plastik dan 93.850.362 keping segel.
Sementara itu, sebagai penanda seseorang sudah menggunakan hak pilihnya, jari pemilih akan dicelupkan ke tinta. Untuk keperluan itu, KPU RI menyiapkan 1.640.322 botol tinta yang akan disebar ke TPS.
Keperluan logistik Pemilu 2024 menelan ratusan miliar rupiah
Pesta demokrasi besar-besaran tentu menelan dana yang tidak sedikit. KPU RI menghitung, pengadaan logistik pemilu tahap I setidaknya menelan dana hingga Rp302,14 miliar. Dana ratusan miliar itu rinciannya untuk kotak suara hingga Rp168,16 miliar, bilik suara hingga Rp53,17 miliar, botol tinta senilai Rp18,39 miliar, segel plastik Rp22,71 senilai miliar, dan keping segel senilai Rp39,7 miliar.
Pengeluaran ratusan miliar itu masih akan bertambah. Mengingat, dana untuk mencetak surat suara belum termasuk di dalamnya. Pengadaan surat suara masuk ke dalam pengadaan logistik tahap II karena menunggu Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 rilis.
Pengadaan dengan sistem zonasi
Keperluan-keperluan logistik Pemilu 2024 itu saat ini sudah ditandatangani dengan berbagai vendor. Agar pengadaan logistik Pemilu 2024 lebih efisien, KPU menerapkan sistem zonasi. Strategi ini untuk menyiasati kondisi demografis dan geografis Indonesia yang cukup menantang
Pengadaan surat suara, kotak suara, bilik suara, KPU RI menggolongkan dalam 17 zona:
- Aceh dan Sumatera Utara
- Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau
- Jambi dan Bengkulu
- Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
- Lampung
- Jawa Barat I
- Jawa Barat II
- Jawa Tengah I
- Yogyakarta dan Jawa Tengah II
- Jawa Timur I
- Jawa Timur II
- Banten dan DKI Jakarta
- Bali, NTB, dan NTT
- Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan
- Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo
- Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
- Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya
Sementara itu, KPU RI melakukan zonasi yang berbeda untuk pengadaan tinta, segel, kabel ties, surat pilpres, sampul, formulir, alat bantu tunanetra, cetak daftar pasangan dan calon tetap pembagian berbeda. KPU RI membaginya menjadi 10 zona:
- Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau
- Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, dan Sumatera Barat
- Banten, DKI Jakarta, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya
- Jawa Barat I
- Jawa Barat II
- Jawa Tengah dan Yogyakarta
- Jawa Timur I
- Jawa Timur II
- Bali, NTT, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan
- Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku Maluku, dan Maluku Utara.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA 4 Fakta Daftar Pemilih Tetap DIY, Pemilih Perempuan Terbanyak
Cek berita dan artikel lainnya di Google News