MOJOK.CO – Sistem Informasi Partai Politik alias Sipol kian mengundang pertanyaan setelah beberapa kasus berkaitan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bermunculan. Lantas tepatkah menggunakan inovasi teknologi Sipol ini ke dalam Pemilu serentak 2024?
Sistem Informasi Partai Politik alias Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan parpol untuk menginput seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu. Sistem yang disediakan oleh KPU itu bertujuan membantu penyelenggaraan pemilu dan parpol dalam tahapan pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual parpol.
Penggunaan Sipol di Pemilu 2024 sebenarnya bertujuan baik. Sipol memungkinkan pendaftaran menjadi lebih mudah dan terbuka. Sipol terintegrasi dengan situs infopemilu.kpu.go.id sehingga masyarakat bisa turut memantau proses pendaftaran calon peserta pemilu. Di sisi lain, masyarakat bisa memeriksa apakah namanya tercatat sebagai anggota parpol atau tidak.
Namun dalam pelaksanaannya, KPU banyak digugat ke Bawaslu terkait Sipol ini. Sipol memang sudah disorot oleh berbagai pihak sejak sebelum masa pendaftaran yang dimulai pada 1 Agustus 2022. Saat masa pendaftaran ada 9 laporan parpol yang ditindaklanjuti Bawaslu RI ke sidang pemeriksaan. Sebagian besar partai itu mengeluhkan kegagalan mereka mendaftar berkaitan dengan Sipol KPU.
Persoalan terbaru dan masih hangat adalah mengenai aduan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap KPU yang telah melakukan pelanggaran proses verifikasi administrasi. Bawaslu menerima gugatan Prima dan memutuskan KPU memang telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Aduan itu sebelumnya juga telah dimenangkan Partai Prima di PN Jakarta Pusat
Sipol digunakan sejak Pemilu 2019
Penggunaan Sipol di 2024 ini bukan kali pertama. Pada Pemilu 2019 Sipol sudah diterapkan dan sejumlah kendala ditemui. Bawaslu pun sempat mengingatkan agar masalah Sipol tidak terulang di Pemilu 2024. Pada saat itu Sipol tidak bisa membaca adanya kegandaan data yang menyebabkan masalah pada yang sudah dimasukkan peserta pemilu. Bahkan server Sipol sempat “down” dan tidak bisa diakses lagi.
Direktur Survei dan Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara, menganggap permasalahan Sipol dan Partai Prima ini merupakan bukti bahwa pengembangan dan penggunaan teknologi informasi belum maksimal.
“Mungkin terkait penerapan aplikasi Sipol juga perlu dibenahi agar lebih bisa mempermudah proses verifikasi administrasi, bukan mempersulit,” seperti dikutip dari RMOL.id, Kamis (23/03/2023.)
Ia mengingatkan, persoalan yang dialami Prima bukan yang pertama. Sebelumnya, Partai Ummat juga berhasil lolos menjadi peserta Pemilu 2024 usai mengikuti proses mediasi dan pembuktian kesalahan sistem KPU di Bawaslu. Lain halnya Masyumi, partai tersebut masih dalam tahap menggugat peraturan KPU terkait penggunaan Sipol ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah KPU punya Standard Operating Procedure (SOP) dalam verifikasi administrasi?” imbuh dia, Kamis (23/3/2023).
Sementara Pengamat Politik Hendri Satrio sebelumnya sempat menjelaskan bawah penggunaan teknologi baru seperti Sipol bukanlah yang menjadi masalah. Menurutnya, yang terpenting adalah keterbukaan dan kejujuran KPU dalam menyajikan data.
Ini sejalan dengan pernyataan Bawaslu pada 2022 lalu yang mengalami keterbatasan dalam mengakses Sipol. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty bilang bahwa keterbatasan itu bisa berpengaruh pada pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Amanatia Junda
BACA JUGA Masyumi Lahir Kembali, Tapi Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Kenapa?