Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Ini Alasan Representasi Perempuan di Parlemen Minimum 30 Persen

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
5 Desember 2022
A A
representasi perempuan mojok.co

Ilustrasi calon legislatif perempuan (Ega Fansuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Usaha meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik terus dilakukan pemerintah Indonesia. Saat ini partai politik (parpol) diwajibkan untuk menyetorkan setidaknya 30 persen calon perempuan dalam daftar nama yang akan bertarung memperebutkan kursi parlemen.

Ambang batas 30 persen tersebut didasarkan pada affirmative action atau kebijakan afirmasi atas UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, yang mengatur agar komposisi penyelenggara Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Iklan

“Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus),” sebagaimana bunyi Pasal 6 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2007.

Regulasi tersebut, yang mewajibkan ambang batas 30 persen partisipasi perempuan dalam Pemilu, bukan tanpa sebab. Hal ini sebenarnya berakar dari permasalahan rendahnya keterwakilan perempuan dalam politik di Indonesia.

Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), sejak tahun 1955 partisipasi perempuan di parlemen Indonesia cenderung lambat dan tidak konsisten. Bahkan, di Asia Tenggara, Indonesia juga berada di bawah negara-negara seperti Timor Leste, Laos, dan Kamboja, untuk urusan partisipasi perempuan dalam politik.

Indonesia rata-rata hanya memiliki kurang dari 20 persen legislator perempuan di tingkat lokal (sejak Pemilu 1955-2009). Sementara Laos dan Kamboja, konsisten berada di angka lebih dari 20 persen. Bahkan, Timor Leste punya rataan representasi perempuan lebih tinggi, yakni 30 perempuan di tingkat lokal.

Alhasil, pemerintah pun akhirnya menggagas kerangka hukum dan regulasi yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

Upaya ini dimulai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Melalui regulasi ini, tiap parpol diwajibkan untuk menempatkan setidaknya 30 persen perempuan dalam struktur kepengurusan partai.

Kebijakan ini pun berdampak cukup signifikan. Pada Pemilu 2009, partisipasi perempuan meningkat drastis setelah parpol-parpol mengusung banyak nama perempuan sebagai caleg.

Hasilnya, kursi perempuan di parlemen pun naik menjadi 18 persen, dari yang sebelumnya 11 persen (periode 2004-2009) dan 9 persen pada periode 1999-2004.

Lebih lanjut, pada pemilu-pemilu berikutnya, representasi perempuan terus mengalami kenaikan. Bahkan, pada 2019 lalu, perempuan mendapat 20,52 persen kursi di Senayan.

Meski mengalami kenaikan yang pesat, tapi angka ini masih dianggap rendah. Pemerintah pun menarget pada Pemilu 2024 mendatang, perempuan paling tidak mendapatkan 30 persen kursi di parlemen.

“Saat ini partisipasi perempuan di parlemen masih di bawah 30 persen. Pemerintah berkomitmen dan terus berupaya mendorong tercapainya kuota 30 persen untuk terwujudnya kesetaraan gender,” seru KemenPPPA, dalam siaran persnya.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Perlu Kamu Tahu, Ini 5 Fakta Representasi Perempuan di Parlemen Indonesia

Terakhir diperbarui pada 1 Oktober 2025 oleh

Tags: Pemilu 2024perempuanrepresentasi perempuan
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Masalah Orang Dewasa: Dana Darurat, Skincare, dan Kecemasan yang Sama-sama Mahal MOJOK.CO
Esai

Masalah Orang Dewasa: Dana Darurat, Skincare, dan Kecemasan yang Sama-sama Mahal

24 Juni 2026
Tempat kerja, Standard Good Looking dan Berpenampilan Menarik yang Diskriminatif dan Merugikan Pekerja Perempuan
Urban

Standard Good Looking dan Berpenampilan Menarik yang Diskriminatif dan Merugikan Pekerja Perempuan

3 Juni 2026
pekerja perempuan.MOJOK.CO
Kabar

Dilema Pekerja Perempuan: Upah Murah “Dilegalkan”, Sementara Biaya Daycare Tak Terjangkau

1 Mei 2026
Setelah Little Aresha, Mengapa Orang Tua Tetap Harus Percaya pada Daycare? MOJOK.CO
Esai

Setelah Little Aresha, Mengapa Orang Tua Tetap Harus Percaya pada Daycare?

29 April 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kisah pengusahaan binaan program UMiMAX dari Pertamina. MOJOK.CO

Kisah Para Ibu Jual Kopi Keliling usai Suami Kena PHK, Relakan “Cincin Terakhir” agar Anak Bisa Sekolah

26 Juni 2026
Nasib desainer grafis di desa kabupaten: jasa desain logi dianggap gratisan, pindah Jakarta kaget ternyata cuannya menjanjikan MOJOK.CO

Jasa Desain Logo di Desa Kabupaten Dianggap Sepele hingga Jadi Gratisan, Pindah Jakarta Kaget 1 Logo Cuannya Menjanjikan

23 Juni 2026
UGM.MOJOK.CO

Berhasil Kuliah Gratis di Jurusan Mahal UGM Berkat Kebiasaan Belajar Pukul 3 Pagi dan Hobi “Nongkrong” di Perpus Hingga Malam Hari

24 Juni 2026
Pasang WiFi di rumah desa. Niat untuk kenyamanan dan efisiensi pengeluaran keluarga malah dipalak tetangga MOJOK.CO

Punya WiFi di Rumah Desa Bikin Bocil Tetangga Jadi Kurang Ajar dan Hilang Adab, Saya yang Bayar Tagihan Cuma Dapat Emosinya

25 Juni 2026
Malang Santai Sayang, tapi Kritik Tak Lagi Santai MOJOK.CO

Malang Santai Sayang, tapi Kritik Tak Lagi Santai 

26 Juni 2026
dosen.MOJOK.CO

Butuh Biaya Puluhan Juta Demi Ijazah S2-S3, tapi Negara Malah “Melegalkan” Dosen Digaji di Bawah UMR

23 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.