MOJOK.CO – Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa untuk Pemilu 2024 telah dibuka. Besaran gaji yang akan diterima para anggotanya pun dipastikan alami kenaikan dari periode sebelumnya. Lalu, apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar?
Panwaslu Kelurahan/Desa merupakan petugas yang akan mengawasi penyelenggaraan Pemilu serentak di tingkat kelurahan/desa. Sebelumnya, Panwaslu ini memiliki nama Bawaslu, hingga akhirnya dikeluarkannya UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, yang mengatur penamaan panitia pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
Dalam menyongsong Pemilu 2024 mendatang, rekrutmen Panwaslu pun sudah mulai dibuka per 2 Januari 2023 lalu. Rekrutmen ini berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/1023, perihal pedoman proses pelaksanaan perekrutan dan pembentukan Panita Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa atau Kelurahan pada Pemilu serentak 2024.
Bagi masyarakat yang berminat menjadi Panwaslu, dapat mendaftarkan diri secara langsung ke kecamatan setempat. Terkait informasi seputar rekrutmen, dapat memantau akun media sosial Panwaslu Kecamatan sesuai domisili, mengingat masing-masing daerah punya timeline pendaftaran berbeda-beda.
Fasilitas yang diperoleh
Apa saja hak-hak yang bakal diperoleh anggota Panwaslu Desa? Sebagaimana disampaikan pelaksana harian (Plh) Sekjen Bawaslu RI, La Bayoni, dalam pidato sambutannya di “Rapat Evaluasi Pelaksanaan Juknis Pembinaan Dan Finalisasi Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa”, anggota Panwaslu Desa akan memperoleh gaji bulanan dan sejumlah tunjangan.
Adapun, gaji Panwaslu Desa mencapai Rp1,1 juta per bulan. Nominal ini mengalami kenaikan Rp200 ribu jika dibandingkan dengan pemilu periode sebelumnya.
“Kenaikan gaji bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dari 900.000 rupiah menjadi 1.100.000 rupiah,” ungkap La Bayoni, dikutip dari Kompas.
Selain penambahan gaji, La Bayoni juga menyampaikan bahwa anggota Panwaslu akan didaftarkan asuransi jiwa atau mendapatkan jaminan dari BPJS ketenagakerjaan.
Ia menyebut hal ini sebagai upaya Sekretariat Jenderal Bawaslu RI dalam mengantisipasi kecelakaan-kecelakaan kerja sehingga Panwaslu Kelurahan/Desa dapat merasa aman, nyaman, dan fokus dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
“Ini merupakan upaya kesekjenan, dukungan sekretariat dalam mengantisipasi sebanyak mungkin hal-hal yang tidak diinginkan sehingga tugas-tugas bisa berjalan sebagaimana diharapkan,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, berikut ini adalah rincian besaran gaji bagi Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 untuk tiap jabatan:
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp2.200.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp1.850.000 per bulan.
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.900.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp1.650.000 per bulan.
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.550.000 per bulan.
- Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp900.000 per bulan.
- Gaji Pelaksana teknis non-PNS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.500.000 juta per bulan.
- Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.100.000 per bulan.
- Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp750.000 per bulan.
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.000.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp650.000 per bulan.
Syarat dan cara pendaftaran
Salah satu daerah yang telah menyampaikan informasi mengenai pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 adalah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Dirangkum dari laman resmi Kabupaten Paser, berikut ini adalah syarat pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024:
#1 Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
#2 Fotokopi KTP;
#3 Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
#4 Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
#5 Daftar Riwayat Hidup;
#6 Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
#7 Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih;
#8 Surat pernyataan yang memuat: “Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
#9 Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir;
#10 Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
#11 Bersedia bekerja penuh waktu;
#12 Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
#13 Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
#14 Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
#15 Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
Adapun, untuk format surat pernyataan sebagai syarat pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 dapat diunduh di link berikut ini.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Amanatia Junda