Bawaslu Ingin Sistem Noken Pemilu di Papua Diubah, Seperti Apa?

sistem noken Papua

Ilustrasi usulan sistem noken diterapkan per distrik di tiap Papua (Mojok.co).

MOJOK.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat ketentuan baru terkait sistem pemilihan noken di wilayah Tanah Papua. Bawaslu mengusulkan sistem noken diterapkan per distrik, tidak lagi per kabupaten.

“Kami mengusulkan, di wilayah Papua itu tidak bisa sistem noken di tingkat kabupaten,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dikutip dari Kompas, Jumat (24/2/2023).

“Kalau, mau noken itu ditetapkan per distrik, bukan per kabupaten lagi,” tegasnya, dalam acara diskusi bersama yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Sebagai informasi, sistem noken merupakan metode yang dipakai saat proses pemungutan suara pemilu khusus di wilayah Papua. Sistem ini diterapkan lantaran beberapa faktor, termasuk di antaranya karena alasan geografis, sumber daya manusia, hingga noken itu sendiri yang sudah menjadi budaya mengakar di masyarakat Papua.

Adapun, dalam sistem noken terdapat dua metode dalam pemungutan suara, yakni noken bigman dan noken gantung. Dalam noken bigman, keputusan kolektif ditentukan oleh kepala suku. Sementara di noken gantung, pemungutan suara ditentukan melalui musyawarah terlebih dahulu.

Bagja pun menjelaskan, bahwa usulnya tersebut mengingat hingga saat ini masih ada banyak kabupaten yang menerapkan sistem noken. Totalnya ada 12 kabupaten.

Banyak distrik yang sudah terapkan sistem one man one vote

Padahal, kata Bagja, hanya sebagian kecil distrik (kecamatan) di kabupaten itu yang tidak bisa menerapkan sistem pemilihan langsung atau one man one vote.

Dia mencontohkan, di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, misalnya, hanya satu distrik saja yang tidak bisa menerapkan sistem one man one vote. Di Kabupaten Jayapura, Papua, juga hanya satu distrik yang tidak bisa one man one vote.

“Misalnya, (Distrik) Yalimo, one man one vote, bukan noken. Tapi, kabupaten induknya, Jayawijaya, itu noken. Itu logikanya enggak masuk di situ, seharusnya (Yalimo) noken juga. Jadi rusak pemilunya,” jelasnya.

Dengan demikian, tidak bisa dipukul rata bahwa seluruh distrik di sebuah kabupaten harus menggunakan sistem noken. Idealnya, per distrik harus dilihat dulu secara case by case apakah memungkinkan one man vote atau tetap sistem noken.

Bagja mengaku mengetahui masalah ini sebab pada pemilu sebelumnya, ia merupakan pengawas pemilu untuk wilayah Papua. Bahkan, sebetulnya ia berharap sistem noken tak lagi dipakai. Tapi ia mengakui bahwa peralihan total ke sistem one man one vote masih butuh waktu.

Oleh karena itu, mengalihkan sistem noken ke distrik dianggap sebagai langkah tepat. KPU daerah di Papua diminta memetakan sistem apa yang relevan di masing-masing distrik.

“Jadi teman-teman KPU Papua kita paksa mengenali distriknya masing-masing, seharusnya bisa,” pungkasnya.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Sistem Noken Khusus Pemilu di Papua, Bagaimana Cara Pelaksanaannya?

Exit mobile version