MOJOK.CO – Jumlah kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) meningkat dari tahun ke tahun. Ada beberapa hal yang harus kamu jika menjadi bagian dari pendamping korban KBGO.
Menurut catatan Komnas Perempuan, jumlah KBGO di Indonesia sebanyak 1.721 kasus pada 2021. Jumlah ini meningkat jika kita bandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 940 kasus. Adapun di tahun 2019 jumlahnya 281 kasus.
Meningkatnya jumlah kasus KBGO dari tahun ke tahun mendorong urgensi penanganan yang tepat terhadap korban. Melansir dari Buku Saku Purple Code Ke-2, apabila kamu menjadi pendamping korban KBGO, salah satu langkah yang bisa kamu lakukan adalah pendekatan sosial. Salah satunya dengan mendengarkan tanpa judgement atau penghakiman.
Sebenarnya hal ini tidak jauh berbeda dengan kekerasan di ranah offline. Namun yang perlu kamu garis bawahi adalah pelaku kekerasan bisa berlipat ganda dan waktu terjadinya bisa berlangsung lama.
Langkah pertama dalam pendampingan korban KBGO
Mendengarkan tanpa judgment berarti perlu percaya pada cerita korban. Jangan pernah mempertanyakan kebenaran ceritanya. Itu merupakan prinsip dasar ketika kamu mendapatkan aduan/laporan/cerita atas terjadinya KBGO. Beberapa hal yang bisa kamu lakukan:
- Dengarkan baik-baik saat korban menghubungimu untuk meminta bantuan. Minta ia menceritakan pengalamannya.
- Apabila terdapat beberapa hal yang perlu klarifikasi dan kejelasan, kamu bisa bertanya kepada korban. Sekali lagi, tanpa pertanyakan kebenaran ceritanya.
- Tidak perlu memintanya untuk bercerita secara kronologis, tetapi ajukan pertanyaan-pertanyaan yang bisa menjawab runutan kejadian.
- Catat cerita korban dan susunlah secara kronologis. Nantinya, catatan itu bisa kita tunjukkan kepada korban untuk mendapatkan verifikasi dan validasi darinya. Ketika sudah ada verifikasi, catatan itu bisa kamu berikan kepada penasihat hukum supaya korban tidak perlu mengulang ceritanya lagi.
- Apabila proses mendengarkan ini terjadi dalam tatap muka, perhatikan raut wajah dan bahasa tubuh korban. Cobalah membaca derajat dampak psikologis korban. Apabila tidak yakin, tanyakan secara langsung. Ini berpengaruh pada pengambilan keputusan untuk mengatasi trauma sesegera mungkin sebagai langkah penanganan pertama di atas langkah-langkah penanganan lain.
Hindari kata ‘kronologi’
Kata tersebut merupakan pilihan kata yang sering digunakan dalam ranah hukum. Penggunaan kata ini membuat korban merasa ia sedang mengalami interogasi.
Di samping itu, situasi korban tidak memungkinkan untuk bercerita secara runut. Belum lagi soal masa trauma yang sedang korban alami. Biarkan ceritanya mengalir. Jangan lupa untuk mencatatnya. Dalam kondisi tertentu, korban tidak bisa menceritakan kekerasan yang dialaminya. Biasanya, korban diminta untuk menuliskan ceritanya.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Amanatia Junda