Hukum KPST Bahasa Indonesia: Mengenal Kata-Kata yang Gampang Luluh - Mojok.co
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Beranda Komen Versus

Hukum KPST Bahasa Indonesia: Mengenal Kata-Kata yang Gampang Luluh

Aprilia Kumala oleh Aprilia Kumala
13 Agustus 2018
0
A A
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Dengan imbuhan me- dan pe-, ada kata-kata yang bakal melebur dan luluh. Fenomena ini, dalam bahasa Indonesia, terangkum dalam Hukum KPST. Apaan, tuh?!

Konon, salah satu ciri khas dari sebuah bahasa adalah ia memiliki aturan yang terkesan tidak konsisten, tapi berlaku secara konsisten. Meski aneh, bahasa Indonesia ternyata bisa menjadi contoh dalam hal ini, loh, khususnya soal imbuhan me- dan pe-.

Jadi gini, saudara-saudara. Kenapa, sih, mencontek disebut sebagai kata berimbuhan yang salah, padahal mencintai adalah benar? Kenapa juga kita harus menulis mengonsumsi, alih-alih mengkonsumsi? Lalu, mana yang paling tepat dipakai: mentraktir atau menraktir???

Nyatanya, dalam kasus imbuhan me- dan pe-, tidak semua kata bakal mengalami nasib yang sama. Secara sederhana, kita bisa membagi dua hasil akhirnya: kata-kata yang melebur dan kata-kata yang tidak melebur.

A-apa maksudnya???

Kata-kata yang tidak melebur adalah kata yang bentuk dasarnya tetap sama seperti sebelum ia diberi imbuhan. Sebagai contoh, kita punya kata dasar baca. Setelah diberi imbuhan me- dan pe-, ia berubah jadi kata membaca dan pembaca (dari kata baca).

Baca Juga:

Hukum D-M Bahasa Indonesia: Ini Penting dan Tidak ada Hubungannya dengan DM Instagram

19 November 2018

Dihack, Di Hack, atau Di-hack: Mana Penulisan yang Benar?

27 Agustus 2018

See? Masih ada kata baca-nya di sana. Tidak berubah.

Hal yang sama berlaku pula untuk kata mencintai. Dari kata dasar cinta, kita bisa menambahkan dua imbuhan sekaligus, yaitu awalan me- dan akhiran –i. Hasilnya? Ya sama saja: mencintai (dari kata cinta); ada kata cinta yang utuh di sana, seutuh perasaan cintamu padanya (uopoooo iki!).

Selain membaca dan mencintai, kamu juga bisa mengingat beberapa kata yang lain, misalnya memakan (dari kata makan), melihat (dari kata lihat), merasa (dari kata rasa), dan mendaki (dari kata daki).

Tapi, apa sih ciri-ciri kata yang memang tidak akan melebur, seperti contoh-contoh di atas?

Sebelum menjawab pertanyaan itu, sepertinya kita harus kenalan dengan kelompok yang satunya lagi, alias…

… kelompok kata-kata yang melebur.

Berbeda dengan kelompok pertama, kelompok ini punya aturannya sendiri. Beberapa orang menyebut aturan ini sebagai Hukum KPST, sedangkan yang lain kekeuh memberinya nama Hukum KTSP. Tapi, karena KTSP adalah nama yang sama untuk merujuk pada salah satu kurikulum pendidikan di Indonesia, mari kita sepakati dulu bahwa kita bakal pakai nama Hukum KPST di sini.

Pertanyaan pertama, apa sih Hukum KPST itu?

Istilah ‘KPST’ merujuk pada kata-kata dasar yang berawalan huruf k, p, s, dan t. Aturannya sederhana: kata dasar yang berawalan huruf ini secara otomatis akan melebur jika diberi imbuhan me- dan pe-.

Tapi—pertanyaan kedua—apakah praktiknya bakal sesederhana itu?

O, belum tentu, baby~

Hukum KPST sendiri memiliki beberapa aturan main, yaitu:

1. Kata dasar yang hilang bersama kenangan melebur adalah kata dasar berawalan huruf k, p, s, dan t HANYA JIKA huruf keduanya berupa huruf vokal.

Misalnya: menyimpan (dari kata simpan), menolong (dari kata tolong), mengawal (dari kata kawal), memukul (dari kata pukul).

2. Kata dasar berawalan huruf k, p, s, dan t dengan huruf kedua berupa huruf konsonan tidak akan melebur hilang bersama kenangan.

Misalnya: mentraktir, mengkritik, mengkristal.

3. Kata dasar berawalan huruf k, p, s, dan t dengan huruf kedua berupa huruf konsonan bisa melebur HANYA JIKA mendapat awalan pe-.

Misalnya: pemrotes (dari kata protes), pemroses (dari kata proses), pemrogam (dari kata program).

4. Perhatikan kata-kata yang mengalami pengimbuhan me- dan pe- sekaligus (imbuhan bertingkat). Pada kasus ini, ingat-ingatlah untuk mencari kata dasarnya.

Misalnya: memperhatikan, bukannya memerhatikan, karena ia berasal dari kata hati yang diberi imbuhan bertingkat (sesuai dengan KBBI Edisi Kelima).

5. Aturan-aturan di atas berlaku KECUALI pada kata-kata tertentu, yaitu mengkaji, mempunyai, dan penyair.

Kata mengkaji tidak dileburkan agar dapat dibedakan dengan kata mengaji, sedangkan dua kata berikutnya—meski merupakan bentuk yang salah sesuai Hukum KPST—tetap diterima karena telah menjadi kebiasaan yang berlaku di masyarakat.

Yah, aturan kata-kata yang melebur dan luluh ini memang menarik untuk dipahami. Nyatanya, dalam bahasa Indonesia, ada kata-kata yang memang gampang luluh—sungguh jauh berbeda dengan hati gebetan yang baru menolakmu tempo hari.

Hehe~

Terakhir diperbarui pada 13 Agustus 2018 oleh

Tags: aturan bahasa IndonesiaHukum KPSTimbuhankata-kata meleburKTSPluluhme-memerhatikan atau memperhatikanmeng-pe-peng-
Aprilia Kumala

Aprilia Kumala

Penulis lepas. Pemain tebak-tebakan. Tinggal di Cilegon, jiwa Banyumasan.

Artikel Terkait

Versus

Hukum D-M Bahasa Indonesia: Ini Penting dan Tidak ada Hubungannya dengan DM Instagram

19 November 2018
Versus

Dihack, Di Hack, atau Di-hack: Mana Penulisan yang Benar?

27 Agustus 2018
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
Domain Nama Capres-Cawapres Prabowo-Sandi

Domain Nama Capres-Cawapres Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma'ruf Dijual Miliaran

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Ujian Mandiri UGM. MOJOK.CO

Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Ujian Mandiri UGM

30 Mei 2023

Hukum KPST Bahasa Indonesia: Mengenal Kata-Kata yang Gampang Luluh

13 Agustus 2018
Meratapi Tabungan Ratusan Juta dan Uang Pensiun Akibat Tergiur Hunian Murah di Tanah Kas Desa . MOJOK.CO

Meratapi Tabungan Ratusan Juta dan Uang Pensiun akibat Tergiur Hunian Murah di Tanah Kas Desa 

1 Juni 2023
Perjalanan PO Santoso, Bus Legendaris dari Magelang yang Didirikan Seorang Dokter. MOJOK.CO

Perjalanan PO Santoso, Bus Legendaris dari Magelang yang Didirikan Seorang Dokter

2 Juni 2023
tapak suci mojok.co

Mengenal Tapak Suci, Perguruan Silat dari Jogja Gabungan 3 Aliran

5 Juni 2023
Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Seleksi Mandiri UNY. MOJOK.CO

Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Seleksi Mandiri UNY

1 Juni 2023
Lagi, Muncul Kasus Parkir Nuthuk di Pasar Senthir Klitikan. MOJOK.CO

Lagi, Muncul Kasus Parkir Nuthuk di Pasar Senthir Klitikan

3 Juni 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In