Tok, Pemda DIY Pastikan UMK 2023 Naik

umk 2023 mojok.co

Sekda DIY, Baskara Aji menyampaikan kenaikan UMK 2023 di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (06/12/2022).(yvesta ayu/mojok.co)

MOJOK.CO – Setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Pemda DIY akhirnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023. Kebijakan kenaikan UMK ini diputuskan Pemda DIY bersama dengan Pemkab/pemkot serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (disnaketrans) DIY.

Aturan penetapan UMP dan UMK tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022 yang lalu.

“Iya untuk UMK naik lah [untuk 2023],” ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (06/12/2022).

Namun Aji belum mau menyebutkan besaran kenaikan UMK di masing-masing kabupaten/kota. Namun berdasarkan kenaikan UMP 2023 yang baru saja diputuskan sebesar Rp1.840.915,53 naik 7,65 persen dari 2022 sebesar Rp140.866,86, maka kenaikan UMK nanti akan lebih besar.

Kenaikan UMK 2023 rencananya diumumkan secara serempak pada Rabu (07/12/2022) atau hari ini. Pengumuman dilakukan di masing-masing di kabupaten/kota.

Pemda DIY sudah memberikan masukan kepada bupati/walikota untuk menaikkan UMK 2023. Masukan tersebut nantinya bisa menjadi referensi pemkab/kota untuk menentukan besaran kenaikan UMK 2023.

Untuk informasi, UMK Kota Yogyakarta 2022 sebesar Rp2.153.970. Sleman sebesar Rp2.001.000, Bantul sebesar Rp1.916.848. UMK 2022 di Kulon Progo sebesar Rp1.904.275. Untuk Gunung Kidul sebesar Rp1.900.000.

“Masukan sudah diberikan semua bupati dan wali kota, surat sudah masuk, maka itu masuk di draft surat keputusan gubernur. Nah surat keputusan gubernurnya baru akan keluar besok,” jelasnya.

Sebelumnya Plh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Admistrasi Umum Setda DIY, Beny Suharsono mengungkapkan penetapan UMP 2023 didasarkan rapat Dewan Pengupahan dan stakeholder lainnya.

“UMP merupakan jaring pengaman sosial,” jelasnya.

Penetapan UMP 2023 tersebut berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku. Selain itu didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Dari hitungan BPS, DIY saat ini sudah mengalami pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Selain itu terjadi perluasan kesempatan kerja dan produktivitas.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA UMP Jadi Perdebatan Tiap Tahun, Ini Alasannya

Exit mobile version