MOJOK.CO – Meski berbagai upaya dilakukan, budaya korupsi nampaknya masih sulit dihilangkan, termasuk di lembaga pendidikan. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) mencatat, ada 26 kampus/Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia yang terindikasi melakukan praktik tidak layak, termasuk korupsi.
Contoh dari kasus korupsi ini misalnya menerima mahasiswa tanpa adanya proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di kampus. Tanpa ada perkuliahan, kampus-kampus tersebut mengeluarkan ijazah mahasiswanya dalam waktu 3,5 tahun.
“Ada juga perguruan tinggi yang memalsukan data agar akreditasinya juga bagus,” ujar Direktur Eksekutif BAN PT sekaligus Ketua Asosiasi Profesor Indonesia, Ari Pubayanto disela Penguatan Integritas Ekosistem PT dalam Pendidikan Antikorupsi di Yogyakarta, Selasa (15/11/2022).
Menurut Ari, 26 PT tersebut mendapatkan sanksi berat dalam tiga bulan terakhir. Bahkan ada PT yang dicabut izin penyelenggaraan pendidikannya.
Dicontohkan Ari, ada salah satu PT di Surabaya yang dicabut izin penyelenggaraan perkuliahan. Sebab kampus tersebut ditemukan tidak menggelar KBM.
Salah satu PT di Surabaya itu mahasiswa tetap mendaftar. Daftarnya pun ada di database BAN-PT. Ijazah mereka juga terdaftar di BAN PT namun tidak ada proses pembelajaran di PT itu.
“Artinya [perguruan tinggi itu] mendapat izin penyelenggara, mendapat akreditasi BAN-PT, menerima mahasiswa aktif, tetapi tidak ada proses pembelajaran, tapi memberi ijazah,” tandasnya.
PT yang nakal tersebut, lanjut Ari akan dicabut akreditasinya selain izin penyelenggaraan pendidikan. Dengan demikian PT yang bersangkutan tidak bisa menerbitkan ijazah maupun menggelar proses pembelajaran.
Ari berharap kedepan peran aktif dari masyarakat semakin meningkat. Dengan demikian bila ada aduan tentang potensi korupsi maka BAN PT bisa melakukan survei ke lapangan.
“Bahkan turun ke lapangan bukan hanya BAN-PT, tetapi didampingi tim investigasi dari direktorat kelembagaan dan kita selalu bekerja sama. Kalau nanti sudah ditetapkan, kami cabut akreditasinya dan direktorat kelembagaan membekukan izinnya,” paparnya.
Sementara Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana mengungkapkan potensi terjadinya tindak pidana korupsi di PT bisa semakin ditekan dengan menegakkan secara adil aturan baik ke akademik maupun non-akademik. Selain kampus perlu menciptakan lingkungan kondusif bagi proses internalisasi nilai-nilai antikorupsi kepada mahasiswa.
“Pada akhirnya PTN dan PTKIN diharapkan dapat menghasilkan profil alumni yang berkualitas dan berintegritas,” ungkapnya.
Program penguatan integritas ekosistem di PT pun dibutuhkan. Sebab selama ini pendidikan korupsi yang diterima mahasiswa ternyata tidak cukup.
Karenanya penguatan pendidikan antikorupsi ditingkatkan hingga ke tingkat ekosistemnya. Salah satunya dengan melibatkan 92 PTN di Indonesia dalam menghasilkan lulusan yang berintegritas.
“Ini perlu penguatan pendidikan antikorupsi dalam pembelajarannya, baik dalam matakuliah maupun diintegrasikan dalam pembelajaran pancasila,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi