Tak Bisa Pakai Ambulans Puskesmas, Keluarga Tandu Jenazah Sejauh 13 Kilometer

ambulans bawa jenazah

Ambulans memiliki peran utama untuk pasien yang mengalami kegawat daruratan. Dalam kondisi tertentu, bisa digunakan untuk membawa jenazah. (Photo by camilo jimenez on Unsplash/Mojok.co)

MOJOK.COJenazah warga Desa Kondobulo, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat harus ditandu oleh keluarganya dengan berjalan kaki sejauh 13 kilometer dari Puskesmas Kalumpang. Pihak puskesmas beralasan harus ada izin dari kepala puskesmas yang saat itu ada di luar kota.

Peristiwa tersebut viral di media sosial yang membuat pihak Dinas Kesehatan Sulbar angkat bicara. “Sangat disesalkan dan disayangkan sikap Puskesmas Kecamatan Kalumpang yang tidak mengantar jenazah pasiennya kepada pihak keluarganya untuk dimakamkan dengan menggunakan kendaraan ambulans,” kata Kepala Dinkes Sulbar, Dr Asran Masdy di Mamuju, Jumat.

Ia mengatakan, karena tidak diantar dengan kendaraan ambulans, jenazah tersebut harus ditandu dengan berjalan kaki sejauh 13 kilometer oleh keluarganya menuju Desa Kondobulo Kecamatan Kalumpang.

Menurut dia, pihak puskesmas yang tidak mengantar jenazah, karena harus melalui izin Kepala Puskesmas Kalumpang yang saat itu berada di Kota Mamuju untuk menghadiri satu kegiatan, adalah kelalaian dalam memberikan pelayanan.

“Kejadian tersebut tidak bisa lagi dibiarkan terulang, karena seharusnya dalam kondisi apapun jenazah harus diantar ke pihak keluarganya untuk dimakamkan, ini sangat kami sesalkan,” katanya.

Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah di Mamuju harus menegur dan memberikan peringatan keras kepada Puskesmas Kecamatan Kalumpang, agar memperbaiki pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Panggil itu kepala Puskesmas Kecamatan Kalumpang, beri peringatan agar ke depan tidak ada lagi terjadi peristiwa jenazah tidak diantar menggunakan kendaraan ambulans,” katanya.

Sementara itu Bupati Mamuju juga sangat menyayangkan pihak Puskesmas Kecamatan Kalumpang yang tidak memiliki inisiatif mengantar jenazah untuk dimakamkan dan berharap kejadian tersebut tidak lagi terulang.

Ia mengatakan, pemerintah di Mamuju segera akan mengevaluasi kinerja Puskesmas Kalumpang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat

Ia menyampaikan, kendaraan Ambulans itu seharusnya digunakan mengantar jenazah karena itulah fungsinya dan seluruh puskesmas di Mamuju telah diminta untuk mengantarkan jenazah sesuai dengan tugasnya.

Ia juga menyampaikan, Pemerintah di Mamuju meminta maaf kepada masyarakat atas adanya jenazah yang tidak diantar kendaraan ambulans tersebut dan sangat berharap masukan dari masyarakat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Mamuju.

Dalam kondisi darurat bisa digunakan untuk membawa jenazah

Peristiwa jenazah yang ditolak menggunakan ambulans bukan kali ini terjadi di Indonesia. Pada Agustus 2019, Puskesmas Cikokol Kota Tangerang menolak mengantar jenazah seorang anak yang meninggal. Ayah almarhum kemudian membopong jenazah anaknya. Puskesmas beralasan ambulans hanya digunakan untuk orang sakit. 

Mojok menghubungi seorang dokter yang bekerja di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurutnya, kalau sesuai peruntukannya, ambulans memang tidak diperuntukan untuk orang yang meninggal. “Tapi yang kemanusian dan sosial, Mas. Apalagi di Puskesmas yang langsung sama masyarakat. Di tempat kami kadang dipakai juga buat bawa jenazah,” kata dokter yang nggak mau disebut namanya ini.

Menurutnya, karena tidak ada mobil jenazah di Puskesmas, maka ambulans puskesmas dijadikan pilihan. Namun, itu tetap dengan catatan. “Kalau masih dekat nggak papa. Tapi kalau lokasi orang yang meninggal jauh, sementara ada pasien kegawat daruratan kami dahulukan pasiennya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, biasanya keluarga pasien kadang membawa ambulans untuk membawa jenazah sendiri. Saat ini menurutnya sudah banyak layanan mobil ambulans swasta.

Dalam buku Pedoman Teknis Mobil Ambulans Tahun 2019 yang diterbitkan Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan 2019. Pedoman ini merupakan pelaksanaan amanat UndangUndang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Ambulans adalah suatu kendaraan atau alat transportasi untuk  mendatangi/menjemput/membawa/memindahkan korban hidup/pasien dalam rangka mendapatkan pertolongan/penanganan/tindakan medis.  Baik yang bersifat gawat darurat maupun yang tidak gawat darurat.

 

Sumber: Antara
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA: Cerita Sopir Ambulan yang Hampir Disabet Celurit Saat Mengantar Jenazah Pasien Covid-19

Exit mobile version