MOJOK.CO – Pemda DIY didesak untuk segera menciptakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pembangunan ini penting karena berbagai upaya penanganan yang pemda lakukan dalam mengatasi kejahatan jalanan tak membuahkan hasil.
Kasus klitih atau kejahatan jalanan terus saja terjadi hingga mengakibatkan jatuhnya korban. Kasus terakhir sejumlah anak muda tertangkap membawa senjata tajam di Kasihan, Bantul pada pertengahan Juni 2023 lalu.
“Sekarang Sleman bagian selatan dan Bantul utara yang padat penduduk jelas butuh ruang terbuka hijau karena banyak kasus klitih terjadi disana,” ujar Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, Senin (03/07/2023).
Bisa wadahi kreativitas anak muda
Menurut Eko, Pemda DIY bisa belajar dari pengembangan RTH Taman Bung Karno di Buleleng, Bali. Keberadaan RTH tersebut sengaja dibangun untuk mewadahi beragam kreativitas generasi muda di tengah berbagai persoalan sosial yang terjadi.
Fasilitas tersebut sangat bermanfaat sebagai ruang ekspresi bagi anak muda. Sehingga bisa mengurangi aktivitas negatif yang berujung pada kejahatan jalanan.
Apalagi permasalahan sosial seperti kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan menjadi penyebab terjadinya kejahatan jalanan. Angka kemiskinan di DIY sampai saat ini masih mencapai 11,04 persen. Sedangkan pengangguran terbuka 4,06 persen dan gini ratio (kesenjangan) angkanya mencapai 0,439.
“Masalah kejahatan jalanan dapat diselesaikan dengan solusi kebijakan pembangunan [RTH] yang tepat,” paparnya.
Libatkan berbagai stakeholder
Eko menambahkan, Pemda DIY bisa melibatkan banyak stakeholder dalam pengembangan RTH. Selain Dinas Lingkungan Hidup, pihak swasta seperti pekerja seni pun bisa mereka libatkan.
Pemda DIY bisa mencontoh Pemkab Buleleng yang melibatkan pematung asal Bantul, Yogyakarta, Rinta Irvanda untuk membuat patung Bung Karno setinggi 8 meter di RTH mereka. Melibatkan seniman lokal dan generasi muda dalam berbagai aktivitas di RTH, kegiatan positif pun bisa terwujud
“Ini bisa jadi inspirasi bagi Pemda DIY untuk lebih banyak sediakan dan bangun ruang terbuka hijau bagi masyarakat,” paparnya.
Pengembangan RTH, lanjut Eko bukan hal yang sulit. Sebab DIY memiliki regulasi pendukungnya. Sebut saja Perda DIY Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum yang didalamnya mengatur tertib pendidikan, juga menjadi sangat strategis untuk menjalankan pendidikan karakter bagi anak dan remaja.
Dalam penyelesaian beragam masalah, konsolidasi antar lembaga, juga termasuk konsolidasi regulasi yang telah ada sangat dibutuhkan. Sosialisasi peraturan dan kerja sama antar lembaga, seperti institusi pendidikan formal dengan keluarga juga penting untuk terus dibangun, termasuk penanaman pendidikan karakter bagi anak maupun remaja. Hal ini bisa menjadi solusi kebijakan untuk mengatasi fenomena melemahnya nilai-nilai budaya yang hilang, atau terkikisnya kearifan lokal di tengah masyarakat.
“Perlu juga bangun lebih banyak ruang terbuka hijau dan upayakan fasilitasi kebijakan yang bisa lebih bahagiakan rakyat. Khusus bagi pelaku kejahatan jelas butuh langkah penegakkan hukum dan rehabilitasi,” tandasnya.
Sementara Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, I Made Suwitra menjelaskan, patung Bung Karno buatan pematung Bantul menjadi ikon RTH mereka. Patung perunggu seharga Rp400 juta tersebut tidak hanya menarik perhatian wisatawan namun juga warga lokal untuk berkreasi di tempat tersebut.
“Pembuatan patung sudah dilakukan sejak 2017 lalu dan selesai 2021,” imbuhnya.
Penulis: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi
BACA JUGA Bertahan Hidup di KKN dengan Cara Cinlok dan Selingkuh
Cek berita dan artikel lainnya di Google News