Soal Izin Tempat Ibadah, PSP UGM Minta Pemda Contoh Ridwan Kamil

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyerahkan PBG Gereja Katolik Ibu Teresa Paroki Cikarang di Kabupaten Bekasi, Selasa (11/4/2023).

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyerahkan PBG Gereja Katolik Ibu Teresa Paroki Cikarang di Kabupaten Bekasi, Selasa (11/4/2023). (Istimewa)

MOJOK.COMedia sosial (medsos) diramaikan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang memberikan izin pembangunan Gereja Katolik Ibu Teresa Paroki Cikarang, Bekasi. Jemaat gereja yang menunggu keluarnya izin sejak 2014 silam pun bisa bernafas lega.

Pasca-keluarnya izin pembangunan gereja, maka umat Katolik akan segera membangun gereja sebagai tempat ibadah. Berdiri di atas lahan 7.500 meter persegi, gereja tersebut terdiri dari gedung gereja seluas 2.478 meter persegi. Sekitar 2.328 jemaat pun bisa beribadah dengan tenang dan nyaman.

Peristiwa tersebut membawa angin segar bagi toleransi di Indonesia. Mengingat beberapa waktu terakhir terjadi penutupan Patung Bunda Maria di rumah doa di Kulon Progo, DIY dan penyegelan rumah ibadah di Purwakarta.

Kepala Pusat Studi Pancasila UGM, Agus Wahyudi pun menyampaikan pendapatnya terkait kebijakan tersebut. Agus menyatakan, apa yang dilakukan Ridwan Kamil merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila.

Sebab, Pancasila mengajarkan prinsip prinsip yang cukup jelas. Meskipun narasi politik sering mengaburkannya. Padahal hubungan agama dan negara dan bagaimana warga negara berhubungan satu sama lain tegas ada dalam nilai-nilai Pancasila.

“Pertimbangan kebijakan, misalnya tentang pendirian rumah ibadah mestinya didasarkan pada pertimbangan prinsip yang kita kenali dalam Pancasila. Setiap pemeluk agama dan keyakinan memiliki kebebasan yang sama dalam beribadah dan menjalankan keyakinannya,” papar Agus, Rabu (12/04/2023).

Dosen Fakultas Filsafat UGM tersebut menyebutkan, pemimpin atau mereka yang menduduki jabatan publik dan politik di Indonesia perlu menghormati dan menjaga prinsip prinsip Pancasila tersebut. Pemerintah, termasuk di tingkat daerah harusnya bersikat tegas dengan tidak membuat kebijakan termasuk hukum dan aturan beribadah yang menyulitkan warganya.

Pemda tak boleh batasi rumah ibadah dengan alasan menghindari konflik

Indonesia memiliki keberagaman agama dan keyakinan. Karenanya, Pemda tidak boleh membuat atau menerapkan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan para warganya.

Alasan untuk menghindari konflik yang mengemuka dengan membatasi pendirian rumah ibadah mestinya juga tidak dilakukan pemerintah daerah. Sebab, kebebasan beribadah merupakan hak seluruh rakyat Indonesia tanpa pengecualian.

“Pemerintah daerah harus melindungi hak dan kebebasan warga negara yang ingin menjalankan agama atau keyakinannya,” paparnya.

Sebelumnya Ridwan Kamil menyerahkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Panitia Pembangunan Kompleks Gereja Katolik Ibu Teresa di Kabupaten Bekasi pada Selasa (11/04/2023) kemarin. Kebijakan itu menandakan sikap Pemkot Bekasi yang memperjuangkan penyelesaian masalah hingga terciptanya solusi pembangunan gereja ini. Apalagi dari survei 10 besar kota paling toleran, dua daerah di antaranya adalah Sukabumi dan Bekasi.

“Saya menitipkan pesan agar para Bupati dan Wali Kota se-Jabar meniru gerak cepat dan keteladanan Penjabat Bupati Bekasi dalam melayani pembangunan rumah ibadah yang memang sudah seharusnya sesuai dengan aturan. Jika sudah lengkap jangan berlama-lama,” paparnya.

Dalam dua tahun terakhir, pemprov tersebut berupaya meningkatkan Indeks Kerukunan Umat Beragama sebesar 7 poin dari 72,71 poin pada 2021 menjadi 79,72 poin pada 2022.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Kisah 3 Masjid Tertua di Jogja, Ada yang Pembangunannya Melibatkan Masyarakat Lintas Agama dan tulisan lainnya di kanal Kilas.

Exit mobile version