Skuter Listrik Dilarang Masuk Sumbu Filosofis, Satpol PP Pasang Rambu Peringatan

skuter malioboro mojok.co

Wisatawan mengendari skuter listrik di kawasan Malioboro, Selasa (12/07/2022). (yvesta ayu/mojok.co)

MOJOK.CO – Setelah Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X meminta pengelola skuter listrik untuk ditangkap bila masuk kawasan sumbu filosofi, Satpol PP DIY langsung berkoordinasi dengan Pemkot Yogyakarta. Koordinasi dilakukan dalam rangka memasang rambu-rambu larangan skuter listrik dari Tugu hingga Titik Nol Km.

“Saya lagi koordinasi karena selama ini tidak ada tanda tanda semacam rambu rambu di sepanjang malioboro yang menyatakan di kawasan itu dilarang skuter listrik dan otoped,” papar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Selasa (12/07/2022).

Menurut Noviar, rambu-rambu larangan skuter listrik di kawasan sumbu filosofi rencananya akan dipasang minggu depan. Dengan adanya rambu-rambu tersebut maka pengunjung dan wisatawan bisa mengetahui informasi terkait larangan tersebut.

Sebab Surat Edaran (SE) Gubernur DIY nomor 551/461 yang berisi larangan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofi, yaitu dari Jalan Margo Utomo, Malioboro, hingga Margo Mulyo belum bisa menjadi dasar hukum untuk memberi sanksi pengelola skuter listrik yang beroperasi di kawasan sumbu filosofi. Akibatnya penertibannya masih mengalami kendala hingga saat ini.

Banyak pengelola persewaan skuter listrik yang bersikukuh tidak mau pindah dari Tugu hingga Titik Nol. Mereka beralasan tidak ada dasar hukum yang melarang mereka meski ada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Pengelola pun sering kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP ataupun Dishub Kota Yogyakarta. Mereka sering beroperasi diluar jam-jam pengawasan petugas.

“Kalau petugas datang, mereka [pengelola] menyimpannya, tapi ketika kita pergi mereka keluarkan lagi semuanya. Selalu sistemnya kucing-kucingan. Kita kan tidak bisa menunggu 24 jam, mereka memanfaatkan waktu yang tidak ada satpol pp-nya,” paparnya.

Karenanya Noviar berharap regulasi yang detail bisa segera digulirkan Pemkot Yogyakarta melalui Peraturan Walikota (perwal) ataupun Peraturan Daerah (perda). Dengan demikian regulasi baru tersebut bisa menjadi dasar hukum dalam penanganan maupun penindakan skuter listrik.

“Saya minta agar dilakukan [penerbitan] regulasi entah bentuknya perwal atau perda kota,” ujarnya.

Noviar berharap dengan adanya rambu-rambu larangan tersebut maka wisatawan dan pengunjung Malioboro bisa mentaati kebijakan Pemda tersebut. Sebab penggunaan skuter listrik yang sembarangan membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Bila nantinya tetap saja ada pelanggaran, maka Satpol PP akan melakukan penertiban.

“Misalnya ada pelanggaran baru kita ambil tindakan, jadi yang mengendarai sepanjang jalan, kami ambil tindakan melalui pengamanan KTP, jadi secara non yustisi dulu,” jelasnya.

Sebelumnya Sultan meminta Pemkot Yogyakarta maupun UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta segera bertindak tegas pada pengelola persewaan skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi. Sebab dirinya sudah tegas melarang keberadaan moda tersebut di kawasan tersebut karena membahayakan pengguna jalan.

Sultan meminta pengelola persewaan tidak mempermainkan kebijakan Pemda DIY. Persewaan skuter listrik  dilarang di jalan utama sumbu filosifi, termasuk di trotoar.

Karenanya bila masih saja ada pengelola yang menjalankan bisnis persewaan skuter listrik di Tugu hingga Titik Nol, maka Pemda meminta petugas menangkap mereka. Semua pengelola harus tunduk pada aturan yang diberlakukan alih-alih semaunya sendiri.

“Sudah tahu dilarang ya sudah yang punya skuter saya suruh nangkap kalau tidak mau tunduk pada aturan  karena melanggar ketentuan, itu saja,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Skuter Listrik Kembali Ramai di Malioboro, Sultan Tindak Tegas Pengelola

Exit mobile version