MOJOK.CO – Kepala desa ramai berunjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Usulan tersebut disuarakan kades melalui tuntutan revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menetapkan masa jabatan kades enam tahun selama tiga periode.
Sejumlah pihak pun beranggapan tuntutan penambahan masa jabatan tersebut dikhawatirkan justru rentan menumbuhkan korupsi. Sebab beberapa studi menunjukkan tingginya angka korupsi di tingkat desa.
“Pemda akan mengikuti prosedur penyusunan undang-undang itu sendiri. Tetapi terkait aspirasi dari para perangkat, saya kira itu harus juga jadi pertimbangan bagi penyusunan UU itu sendiri,” papar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (27/01/2023).
Menurut Aji, mengubah UU tidak serta-merta dilakukan tanpa pertimbangan banyak pihak. Karenanya Pemda DIY pun akan mengikuti aturan pemerintah pusat.
Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 pun membutuhkan public hearing atau dengar pendapat dengan berbagai stakeholder. Karenanya tuntutan kades tidak bisa dilakukan tanpa melalui pertimbangan banyak hal.
“Masa jabatan yang lama kalau dimanfaatkan dengan baik tentu akan tahu tentang persoalannya. Tapi di sisi lain kalau tidak dimanfaatkan dengan baik maka kekhawatiran munculnya korupsi itu bisa saja terjadi,” tandasnya.
Untuk mengantisipasi potensi penyelewengan jabatan atau korupsi di tingkat desa, Pemda DIY, lanjut Aji akan melakukan pengawasan.
Pengawasan dilakukan seiring program reformasi birokrasi di tingkat kalurahan yang diterapkan Pemda DIY. Melalui program tersebut, diharapkan pembangunan DIY bisa dimulai dari kalurahan atau desa sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jika [aturan penambahan masa jabatan kades] diberlakukan, Pemda tentu akan melakukan pengawasan. Kami akan mengawal penegakan terhadap undang-undang itu sendiri,” imbuhnya.
Minta 9 tahun tiga periode
Permintaan perpanjangan masa jabatan itu berawal dari adanya usulan revisi UU 6/2014 tentang Desa yang berniat mengubah masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun dan dibatasi dua periode. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tidak setuju dengan usulan itu karena dinilai tidak menguntungkan kades yang saat ini tengah menjabat di periode keduanya.
APDESI justru mengusulkan masa jabatan kades diubah menjadi sembilan tahun dengan maksimal tiga periode. Secara total, kades bisa menjabat hingga 27 tahun. Aturan sebelumnya menyebutkan, kepala desa bisa menjabat selama enam tahun dan paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut. Dengan kata lain, maksimal 18 tahun.
Dilansir dari berbagai sumber, Apdesi tidak memberikan alasan khusus terkait perubahan masa jabatan itu. Hanya saja, permintaan ini sontak mengundang komentar netizen dan berbagai pihak. Tidak sedikit yang kemudian berasumsi para kades hanya ingin jabatan lebih lama agar pendapatannya terus mengalir.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA: Bocoran Gaji Kepala Desa yang Mungkin Kamu Belum Tahu dan informasi menarik lainnya di Google News