Satpol PP Segel Tiga Perumahan Bermasalah di Jogja

Petugas menyegel perumahan yang dikelola PT Nesa Berkah Jaya di Ngaglik, Sleman, Jumat (23/06/2023). MOJOK.CO

Petugas menyegel perumahan yang dikelola PT Nesa Berkah Jaya di Ngaglik, Sleman, Jumat (23/06/2023). (Yvesta Ayu/Mojok.co)

MOJOK.COSatpol PP DIY kembali melakukan penyegelan terhadap pengembang yang menyalahgunakan tanah kas desa. Kali ini Satpol PP DIY menutup tiga kompleks perumahan di Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman yang milik PT Nesa Berkah Jaya.

Penyegelan karena pengembang tersebut mangkir pemanggilan. Padahal kasus penyalahgunaan tanah kas desa tersebut sudah mencuat sejak 2020 lalu.

“Jadi sebenarnya permasalahan ini sudah dari 2020 tapi kemudian dari beberapa pelaksanaan akhirnya kita panggil ulang karena yang ngurus kemarin pejabat lama, yang pertama yang hadir itu komisaris PT Nesa Berkah Jaya, tapi kemudian tidak mau untuk di-BAP,” papar Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi usai penutupan kompleks perumahan di Ngaglik Sleman, Jumat (23/06/2023).

Tiga perumahan bermasalah sebagian berpenghuni

Menurut Qumarul, ada tiga titik perumahan milik PT Nesa Berkah Jaya. Kompleks perumahan pertama memiliki luas 1.500 meter persegi, yang kedua 2.200 meter persegi dan yang ketiga seluas 3.600 meter persegi. 

Keseluruhan lahan tersebut untuk rumah hunian. Padahal sesuai dengan Pergub 34 tahun 2017, tanah kas desa tidak boleh untuk hunian.

Karenanya Satpol PP memanggil PT Nesa Berkah Jaya. Namun, pihak pengembang tidak menggubris pemanggilan kedua dan mereka memilih tidak hadir sehingga Satpol PP melakukan penutupan.

“Jadi pelanggarannya sama yaitu tidak memiliki izin Gubernur terkait penggunaan tanah desa,” jelasnya.

Qumarul mencatat, dari inventarisir Satpol-PP DIY di kompleks perumahan Nesa 1, ada 12 unit rumah yang dibangun dan 10 bangunan di antaranya sudah berpenghuni. 

Sedangkan di kompleks Nesa 2 ada 18 unit rumah dan 16 bangunan di antaranya sudah ada penghuni. Di Nesa 3 ada 8 rumah serta dua ruko tapi semuanya belum berpenghuni.

“Iya itu sesuai dengan Pergub 34 tahun 2017 tidak akan diizinkan untuk hunian karena memang termasuk larangan,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Salahgunakan Tanah Kas Desa, Maguwoharjo Football Park Disegel

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Exit mobile version