MOJOK.CO – Rilisan naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja terus berubah-ubah jumlah halamannya.
Omnibus Law UU Cipta Kerja memang sudah disahkan seminggu yang lewat, tepatnya pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu. Kendati demikian, gonjang-gonjang terkait apa saja yang berkaitan dengan pengesahannya masih saja terus berlanjut. Salah satu yang cukup panas tentu saja adalah tentang ketebalan naskah UU Cipta Kerja yang sudah disahkan itu.
Walau sudah disahkan, namun ternyata, ada banyak perbedaan versi dari rilisan UU Cipta Kerja tersebut. Maklum saja, saat disahkan, memang sempat beredar kabar bahwa naskah UU Cipta Kerja statusnya memang belum final. Hal itu pula yang membuat banyak protes berdatangan. “Lha kalau belum final, kok bisa disahkan?” begitu protes orang-orang.
Per hari ini, setidaknya sudah ada beberapa versi rilisan UU (dan yang masih berstatus RUU) yang beredar.
Naskah pertama yang diketahui beredar luas adalah RUU yang diunggah di situs Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Naskah itulah yang banyak diperdebatkan oleh berbagai pihak dan dituntut agar tidak disahkan.
Rilisan tersebut diunggah pada tanggal 14 Februari dan diketahui punya ketebalan sebanyak 1.028 halaman.
Rilisan berikutnya adalah naskah UU Cipta Kerja yang diterbitkan pada hari saat UU tersebut disahkan, yakni pada 5 Oktober 2020. Naskah itulah yang statusnya berubah dari RUU menjadi UU dan dianggap sebagai draf final RUU Ciptaker yang dibacakan pada saat Rapat Paripurna. Ketebalan naskah tersebut adalah sebanyak 905 halaman, alias menyusut 33 halaman dibandingkan versi RUU.
Nah, setelah disahkan, ternyata naskah UU Cipta Kerja ini masih juga terus berubah-ubah. Pada hari Senin, 12 Oktober 2020 lalu, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan kepada wartawan bahwa naskah yang dianggap final tersebut berubah lagi menjadi 1.035 halaman.
“Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin,” terang Indra Iskandar melalui pesan singkat kepada wartawan seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Banyak orang meyakini bahwa naskah 1.035 tersebut merupakan benar-benar naskah final mengingat ia merupakan versi revisi dari naskah yang dibacakan saat UU tersebut disahkan. Namun ini Indonesia, negara di mana kepastian adalah hal yang mahal harganya.
Berselang sehari kemudian, rilisan baru naskah UU Cipta Kerja pun dirilis. Kali ini, tebalnya hanya 812 halaman. Edisi 812 halaman ini disebut telah ditandatangani langsung oleh Ketua Fraksi DPR dan merupakan versi yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.
Belum diketahui apakah perubahan halaman dari edisi sebelumnya tersebut juga mengandung perubahan isi, namun yang jelas, Indra Iskandar mengatakan bahwa perubahan tersebut terjadi karena adanya perubahan penggunaan ukuran kertas. “Iya 812 halaman. Pakai format legal jadi 812 halaman,” ujarnya.
Apakah format 812 halaman tersebut merupakan edisi yang paling final? Tentu saja tidak ada yang tahu. Tak ada yang bisa menjamin sesuatu yang sudah final bakal benar-benar final. Wong film ‘Final Destination’ yang jelas-jelas ada kata finalnya saja toh pada kenyataannya boleh ada edisi sekuelnya kok. Masak UU Cipta Kerja nggak boleh.
Bukan begitu, Bapak-ibu anggota dewan yang terhormat?
BACA JUGA PA 212, FPI, dan GNPF Ulama Siap Gelar Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Bertajuk ‘Aksi 1310’ dan artikel KILAS lainnya.