103 Napi Lapas Wirogunan Akhirnya Bisa Menghirup Udara Segar pada Perayaan HUT RI ke-80 berkat Remisi

103 napi di Lapas Wirogunan Yogyakarta dapat remisi. (Humas Kanwil Ditjenpas DIY).

YOGYAKARTA – Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-80 menjadi momen yang berkesan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Baik yang ada di Lapas, Rutan, dan LPKA. Tak terkecuali napi di Lapas Wirogunan Yogyakarta. Mereka yang memenuhi syarat bisa mendapatkan remisi ganda, yaitu Remisi Umum (RU) serta Remisi Dasarwarsa (RD).

Napi di Lapas Wirogunan Yogyakarta dapat remisi di HUT RI ke-80

Remisi Dasawarsa merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT RI. Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 merupakan dasar hukum awal yang mengatur pemberian remisi dasawarsa di HUT RI ke-80.

Pada tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum sejumlah 1.456. Sedangkan SK Remisi Dasawarsa dan PMP Dasawarsa sejumlah 1.541. Penyerahan Remisi wilayah Kota Yogyakarta dilakukan terpusat di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Minggu (17/8/2025).

Dari jumlah tersebut, terdapat 103 orang yang langsung bebas. Rinciannya sebagai berikut, RU II 59, RD II 40, dan RD Pidana Denda II Langsung Bebas 4. Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik, Sukamto menyampaikan euforia peringatan HUT RI ke-80 menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Tidak terkecuali terhadap para warga binaan.

Penyerahan remisi. MOJOK.CO
Penyerahan Remisi di Lapas Kelas IIA Yogyakarta (Dokumentasi: Humas Kanwil Ditjenpas DIY)

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah,” ujar Sukamto selaku inspektur upacara saat menyampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“tapi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” lanjutnya

Remisi di berbagai wilayah

Penyerahan Remisi ini juga dilakukan secara serentak di seluruh wilayah. Tak hanya di Lapas Wirogunan Yogyakarta, penyerahan Remisi Kabupaten Sleman juga dilakukan di Lapangan Denggung, Kabupaten Bantul di Rutan Bantul, Kabupaten Kulon Progo di Aula Adikarta Pemda Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul terpusat di LPKA Yogyakarta.

“Bagi seluruh Warga Binaan, saya mengajak saudara untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili pasca penyerahan remisi.

Selain itu, Lili berharap warga binaan terus mengembangkan potensi diri dan mematuhi tata tertib di mana pun mereka berada.

“Seluruh kegiatan pembinaan yang saudara ikuti sampai saat bukanlah tanpa arti. Semua demi kebaikan diri saudara sendiri,” ucapnya.

Remisi saat Hari Anak Nasional

Sebelumnya, Lapas Wirogunan Yogyakarta juga memberikan remisi guna memperingati Hari Anak Nasional tahun 2025 di Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) pada Rabu (23/7/2025). Dalam rangkaian kegiatan tersebut Kanwil Ditjenpas DIY menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi atau Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 7 Anak Binaan Pemasyarakatan LPKA Kelas II Yogyakarta.

Dari 7 Anak tersebut seluruhnya memperoleh PMP I dengan besaran 1 bulan. Anak binaan pemasyarakatan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu anak yang telah berumur 14 tahun namun belum mencapai 18 tahun sedang menjalani masa pembinaan di LPKA.

Kanwil Ditjenpas DIY menyerahkan SK Remisi kepada 7 Anak Binaan Pemasyarakatan LPKA Kelas II Yogyakarta. (Dok. Humas Kanwil Ditjenpas DIY).

“Hari ini kami menyerahkan SK PMP kepada 7 Anak Binaan, seluruhnya memperoleh PMP I, jadi tidak ada yang langsung bebas”, jelas Sigit Sudarmono selaku Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta.

Sementara itu Kepala Kanwil Ditjenpas DIY Lili menyampaikan pemberian pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional merupakan wujud nyata dari sikap negara. Juga sebagai reward kepada anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan nantinya dapat kembali kepada keluarga menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Jadikanlah momentum menjalani pidana hilang kemerdekaan di LPKA ini, sebagai sarana introspeksi diri atas segala bentuk kesalahan yang telah dilakukan di masa lalu,” tutur Lili.

Dalam rangkaian peringatan tersebut, anak binaan juga diberikan kesempatan untuk bertemu dengan orang tua langsung. Suasana menjadi haru ketika para anak diberikan waktu untuk membasuh kaki dan sungkem, sebagai tanda bakti kepada orang tua.

Rangkaian peringatan Hari Anak Nasional di LPKA ini ditutup dengan penampilan dari Anak Binaan. Para tamu yang hadir dibuat kagum dengan kepiawaian Anak Binaan dan bersenandung diiringi dengan musik akustik.

Penulis: Aisyah Amira Wakang

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Sejumlah Napi di Lapas Wirogunan Diambang Hukuman Mati, Berharap Bisa Pergi ke Tanah Suci Jika Bebas dari Jeruji Besi atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Exit mobile version