Putuskan Capit Boneka Haram, Ada Alasan Khusus dari NU Purworejo

Pertemuan LBM NU Purwerjo di Masjid Al-Firdaus memutuskan permainan capit boneka haram

Pertemuan LBM NU Purwerjo di Masjid Al-Firdaus membahas permainan capit boneka. (Nupurworejo.com:Khanif Rahman)

MOJOK.COCapit boneka diharamkan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo. Ada alasan khusus mengapa lembaga ini kemudian mengharamkan permainan yang sudah masuk di di toko-toko kelontong hingga pelosok desa di kabupaten tersebut. 

“Permainan ini populer di kalangan anak-anak. Tidak hanya di perkotaan saja, tapi sudah merambah ke desa, tentu hal itu menjadi keprihatinan kami,” ungkap Ketua LBM PCNU Kabupaten Purworejo, Muhammad Ayub saat dihubungi Mojok.co, Kamis (22/9/2022) malam.

Banyaknya anak-anak di Kabupaten Purworejo hingga pelosok desa yang ketagihan dengan permainan ini menjadi alasan khusus bagi NU Purworejo membahas persoalan tersebut.

Menurut Ayub, LBM Purworejo kemudian mengadakan pertemuan di Masjid Agung Al Firdaus Kemiri Lor, Kecamatan Kemiri, Sabtu 17 September 2022. Hasilnya, permainan capit boneka ini diharamkan karena mengandung unsur judi.

Menurutnya, permainan capit boneka berupa kotak kaca berukuran besar, dengan cakar yang digerakkan dengan tenaga listrik. Terdapat aneka jenis boneka di dasar kotak kaca itu yang bisa diambil dengan cakar itu. “Maka disebut juga claw machine,” ucapnya.

Untuk menggerakkan cakar, pemain harus memasukkan sebutir koin khusus yang dibeli Rp1.000 per buah. Ketika koin dimasukkan, cakar bisa dimainkan untuk mengambil boneka yang diinginkan pemain.

Apabila boneka terlepas, pemain harus memasukkan sebutir koin untuk memainkan cakar itu kembali. “Mesin capit boneka tergolong sulit untuk dimainkan,” katanya.

Adapun unsur judi dalam permainan itu, katanya, adalah karena adanya unsur spekulasi. “Setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan diterima pengguna, namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal,” ungkapnya.

Praktik tersebut tidak bisa diarahkan kepada akad ijaroh atau praktek sewa menyewa. Sebab, lanjutnya, seandainya pemain sudah mengetahui bahwa dia akan gagal, maka ia tidak akan mengikuti permainan tersebut.

Hasil pertemuan itu dirumuskan dalam surat keputusan bernomor 18/PC.LBMNU /VIII/2022. Para ulama LBM PCNU Purworejo menjadikan Hasyiyah As-Shawi Ala Tafsir Jalalain jus 1 halaman 140, Rowaiul Bayan Tafsir Ayatul Ahkam jus 1 halaman 279, Al-Fiqhul Islam Wa Adilatuh jus 4 halaman 2.662, dan Isadur Rafiq jus 2 halaman 102, sebagai referensi rujukannya.

Dalam keputusan itu, pihak LBM PCNU Purworejo mengharamkan permainan dan yang menyediakan permainan itu.  “Orang tua atau wali harus melarang anaknya dengan menegur, menasehati dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan tersebut, sebab mengandung unsur perjudian yang jelas-jelas dilarang agama,” tegasnya.

Sementara itu, tokoh pemuda NU Purworejo HM Tashilul Manasik menambahkan, dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepara rumusan LBM PCNU Purworejo. “Tentunya hasil rumusan itu sudah didiskusikan dan dibahas serta melalui pertimbangan yang matang, dengan sumber dari kitab,” tandasnya.

Reporter: Jarot Sarwasambodo
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA: Ada Unsur Perjudian, Mainan Capit Boneka Dinyatakan Haram

 

Exit mobile version