MOJOK.CO – Keputusan Pemerintah memblokir internet di Papua tahun lalu membuat beberapa lembaga menggugat Jokowi, dan ternyata, gugatan mereka menang.
Kasus pelambatan dan pemblokiran internet di wilayah Papua yang dilakukan oleh Pemerintah pada bulan Agustus 2019 lalu ternyata berbuntut panjang. Pemblokiran tersebut membuat sejumlah lembaga seperti South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Indonesia, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), LBH Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Elsam, dan ICJR menggugat Jokowi dan Menkominfo ke Pengadilan.
Pemblokiran internet yang dilakukan oleh Pemerintah pada Agustus tahun lalu itu diklaim mengganggu aktivitas ekonomi bagi warga Papua. Lebih dari itu, pemblokiran juga membuat banyak jurnalis terhambat dalam melakukan kerja-kerja media.
Saat itu, Pemerintah berdalih memblokir internet meredam kabar bohong (hoaks), ujaran kebencian, dan provokasi di Papua seiring dengan merebaknya demonstrasi besar-besaran di berbagai penjuru daerah di Papua dalam merespons aksi rasialisme terhadap sejumlah mahasiswa Papua di Surabaya.
Pemerintah saat itu mendapatkan banyak sekali kritik atas keputusannya memblokir internet di wilayah Papua.
Gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah lembaga terhadap Jokowi dan Menkominfo pada 21 November 2019 ternyata mencapai titik puncaknya.
Dalam persidangan terbatas yang digelar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 3 Mei 2020 kemarin, Hakim memutus bersalah Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika (yang saat ini dijabat oleh Johnny G Plate). Keduanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.
“Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan,” kata Hakim saat membacakan putusannya.
Dalam keputusan Hakim tersebut, Presiden Jokowi dan Menkominfo dihukum membayar biaya perkara dan dilarang untuk mengulangi perbuatannya tersebut.
“Menghukum tergugat satu dan tergugat dua untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000,” ujar Hakim saat membacakan putusannya. “Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia.”
Nah, Pak Presiden dan Pak Menkominfo, itu putusan Hakim tolong diperhatikan baik-baik dan dijalankan dengan serius. Jangan cuma masuk kuping kanan keluar kuping kiri. Jangan sembarangan blokar-blokir internet lagi ya. Rakyat sudah cukup gelisah karena Netflix diblokir oleh salah satu provider, jangan tambah kegelisahan rakyat dengan memblokir internetnya.