PPKM Dicabut, Pemda DIY Berlakukan Regulasi Lokal

ppkm dicabut mojok.co

Kondisi kawasan Malioboro Yogyakarta selama libur Nataru, Sabtu (31/12/2022).(yvesta ayu/mojok.co)

MOJOK.CO – Presiden Joko Widodo (jokowi) baru saja mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini digulirkan pemerintah seiring transisi status pandemi COVID-19 menuju endemi. 

Pemda DIY pun siap menerapkan aturan baru ini. Terlebih Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Namun tingginya angka wisatawan yang masuk ke Yogyakarta selama libur Natal dan Tahun Baru (nataru) yang mencapai 4 juta membuat Pemda DIY perlu mengeluarkan regulasi di tingkat daerah. Aturan tersebut penting untuk mengantisipasi meningkatnya kasus COVID-19 baru di kota ini pada awal tahun 2023 mendatang.

“Ya daerah boleh saja membuat regulasi [pasca-pencabutan ppkm], ujar Sekda DIY, Baskara Aji, Sabtu (31/12/2022).

Menurut Aji, regulasi di tingkat daerah ditekankan pada penerapan protokol kesehatan (prokes) di tingkat masyarakat. Sebab meski status PPKM dicabut, kasus aktif COVID-19 masih bermunculan di Yogyakarta.

Walaupun tren COVID-19 menurun, setiap harinya masih muncul sekitar 10 kasus baru per hari. Berdasarkan data Satgas COVID-19, case fatality rate DIY sebesar 2,64 persen.

Karenanya destinasi wisata dan ruang publik lainnya harus tetap menerapkan prokes. Diantaranya menyediakan sabun cuci tangan dan hand sanitizer serta membatasi jumlah pengunjung, termasuk di libur Nataru kali ini.

“Meski PPKM tidak ada lagi kita akan tetap tegakkan prokes,” tandasnya

Secara terpisah Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo mengungkapkan KAI Daop 6 Yogyakarta masih menetapkan persyaratan untuk naik KA. Hal ini mengacu kepada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Selain itu Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 84 tahun 2022 tanggal 26 agustus 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Masker tetap masih diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan kami sosialisasikan,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA EO Pesparawi Kirim Somasi, Pemda DIY Minta Panitia Tanggung Jawab

Exit mobile version