MOJOK.CO – Para perangkat desa di Yogyakarta unjuk rasa di Gedung DPRD DIY. Mereka menolak usulan masa jabatannya yang disamakan dengan kepala desa.
Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan “Nayantaka” se-DIY menggeruduk gedung DPRD DIY, Kamis (26/01/2023). Kedatangan perangkat desa dari empat kabupaten di DIY tersebut sempat memacetkan kawasan Malioboro.
Massa yang diterima sejumlah pimpinan DPRD tersebut menyampaikan beberapa tuntutan. Diantaranya menuntut pemerintah memberikan masa kerja sampai usia mereka 60 tahun.
“Paguyuban meminta masa kerja kami bisa sampai umur 60 tahun,” ujar Ketua Nayantaka, Gandang Hardjanata disela aksi.
Penetapan masa jabatan hingga usia 60 tahun tersebut, menurut Gandang sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut mengamanatkan perangkat desa diberhentikan saat usia mereka 60 tahun.
Oleh karenanya mereka menolak dengan keras usulan masa kerja perangkat desa yang rencananya akan disamakan dengan kepala desa (kades). Usulan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang disampaikan ke DPR RI tersebut dinilai tidak masuk akal.
“Kenapa usulan [Apdesi] seperti itu, itu kejam sekali. Ketika pamong itu kan ada unsur sekretariat, administratur. Kenapa disamakan dengan unsur politik. Itu yang aneh, kan mengangkat perangkat desa tidak ada pemilihan, beda dengan kepala desa yang terpilih,” tandasnya.
Apdesi yang menyampaikan 11 rekomendasi rencana perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mestinya tak mengikutsertakan perangkat desa dalam usulan tersebut. Apalagi perangkat desa tak mempersoalkan Apdesi yang merekomendasikan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
“Tujuan kita sama, menolak masa jabatan perangkat desa disamakan kepala desa. Masa kerja perangkat desa saat ini sudah sesuai undang-undang yang digunakan, kenapa mesti diganti seperti kalimat ganti lurah ganti perangkat desa,” tandasnya.
Sementara Ketua DPRD DIY, Nuryadi mengungkapkan pimpinan DPRD DIY akan menyampaikan keluhan perangkat desa ke DPR RI. Sebab kewenangan kebijakan tentang perangkat desa ada di pusat.
“Intine aspirasi akan kami sampaikan ke [pusat] sana,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi