Upaya Matikan Kretek Indonesia, Komunitas Kretek Tolak PP Nomor 28 Tahun 2024

komunitas kretek.MOJOK.CO

Ilustrasi industri kretek.MOJOK.CO

Komunitas Kretek dengan tegas menolak seluruh pasal terkait tembakau di PP Nomor 28 Tahun 2024. Karena dapat dipastikan aturan tersebut merugikan banyak pihak terutama dari stakeholder industri hasil tembakau. Nantinya banyak pihak yang akan kehilangan mata pencaharian.

Komunitas Kretek menilai, Jokowi hendak mematikan industri kretek Indonesia dengan mengesahkan PP Tersebut. Bukan hanya dari sisi ekonomi saja melainkan pasal-pasal tersebut turut memberagus demokrasi yang sudah dirawat selama berpuluh-puluh tahun.

“Rokok itu produk legal. Meski dibatasi, harusnya tidak dimatikan sedemikian rupa ruang geraknya. Jika dibuat aturan yang seperti itu, sama saja dengan mematikan industrinya,” tegas Khoirul Atfifudin selaku Juru Bicara Komunitas Kretek.

Menurut Atfi, ada banyak pasal bermasalah di PP tersebut. Misalnya, larangan menjual rokok secara eceran yang merugikan banyak pihak, terutama pedagang asongan, warung kelontong, dan konsumen. Pedagang asongan akan dirugikan mengingat pemasukan terbesar mereka adalah dari penjualan rokok eceran. Pun dengan warung kelontong yang mendapatkan laba lebih besar dari rokok eceran.

Di pasal yang lain seperti terkait Kawasan Tanpa Rokok, lanjut Atfi, juga bermasalah. Misalnya kewajiban membuat tempat khusus merokok yang terpisah dari bangunan utama ini tentu akan sulit diwujudkan oleh pengelola tempat kerja dan tempat umum lainnya.

“Itu kalau ditegakan saya yakin akan banyak perokok yang melarang. Persis yang terjadi di kawasan  Malioboro, di mana banyak orang yang melanggar KTR karena pemerintah setempat tidak bijak dalam menyediakan ruang merokok dan mereka belum siap untuk menegakkan KTR,” imbuh Atfi.

Komunitas Kretek tak sepakat pelarangan iklan di media sosial

Lalu perihal iklan rokok yang terus diperketat, Atfi menilai aturan ini terlalu bar-bar. Karena dalam Pasal 446 ada pelarangan untuk mengiklankan di media sosial berbasis digital. Pun lebih parahnya lagi Kominfo akan diperbolehkan untuk membekukan akun-akun yang mengiklankan soal rokok.

“Nantinya, kelompok-kelompok yang menjadi penyeimbang seperti Komunitas Kretek yang memberi edukasi justru potensial diblokir dari internet, dan hal ini sama saja dengan membunuh demokrasi di Indonesia,” jelas Atfi.

Melihat pasal-pasal bermasalah tersebut Atfi mengatakan ini bukan hanya lonceng kematian untuk Industri Hasil Tembakau, melainkan pukulan telak yang menghantam segala lini di Industri Hasil Tembakau. Padahal Industri Hasil Tembakau telah memberikan banyak kontribusi untuk negara ini dari mulai hulu sampai hilir.

“Oleh karena itu alangkah bijaknya ketika pemerintah mencabut PP Nomor 28 Tahun 2024 dan membicarakan kemudian membicarakan dengan stakeholder dan pihak-pihak yang bersinggungan dengan Industri Hasil Tembakau. Karena pemerintah ini terlalu gegabah untuk memutuskan aturan ini dan justru dalam peraturan ini pemerintah telah mengerus demokrasi itu sendiri!” pungkas Atfi.

Penulis: Hammam Izzuddin

Editor: Aly Reza

BACA JUGA Komunitas Kretek: RPP UU Kesehatan Terkait Tembakau Buat Rokok Ilegal Makin Subur

Ikuti berita dan artikel Mojok lainnya di Google News.

Exit mobile version