Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Politik

Apa itu Perppu? Ini Penjelasan, Syarat, dan Tahapan Penetapannya

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
5 Januari 2023
A A
perppu cipta kerja mojok.co

Ilustrasi pengesahan Perppu Cipta Kerja (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja baru saja ditandangani Presiden Jokowi. Namun, ia justru menjadi polemik dan mendapat banyak kritik.

Sejumlah pakar hukum dan aktivis masyarakat sipil menganggap aturan tersebut inkonstitusional. Di samping prosedurnya yang menyalahi aturan, substansi dari aturan tersebut juga dianggap lebih merugikan warga negara, utamanya pekerja.

Namun, sebenarnya apa itu Perppu dan apa bedanya dengan UU biasa?

Secara definitif, Perppu dijelaskan sebagai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden karena ada kegentingan yang memaksa. Aturan ini memiliki kedudukan yang sama dengan undang-undang dan dikeluarkan presiden dalam situasi darurat.

Materi muatannya pun sama dengan yang ada pada undang-undang, sehingga memiliki norma hukum yang kekuatan mengikatnya sama dengan undang-undang.

Dasar hukum pembentukannya adalah Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945. Dalam Pasal 22 Ayat 2 dan 3, disebutkan bahwa Perppu yang dikeluarkan presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan tersebut harus dicabut.

Syarat ditetapkannya Perppu

Melansir laman Hukumonline, frasa “kegentingan” menjadi alasan mengapa sebuah Perppu diterbitkan. Namun, harus digarisbawahi bahwa “kegentingan yang memaksa” tidak bisa dimaknai sama dengan “keadaan bahaya”.

Menurut Pasal 12 UUD 1945, keadaan bahaya memang menjadi salah satu penyebab proses pembentukan undang-undang secara normal tidak bisa dilakukan. Akan tetapi, kegentingan yang memaksa presiden untuk menetapkan aturan pengganti undang-undang ini adalah persoalan lain.

Sebagaimana dijelaskan pakar hukum Jimly Asshiddiqie, kegentingan adalah keadaan yang ditafsirkan secara subjektif dari penilaian presiden atau pemerintah. Meski demikian, penilaian subjektif presiden atau pemerintah harus didasarkan pada keadaan yang objektif.

Standar objektif penerbitan Perppu dirumuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Berdasarkan putusan MK tersebut, ada tiga syarat yang menjadi parameter dalam menetapkan suatu keadaan yang genting, yakni:

  • Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
  • Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau sudah ada tapi tidak memadai;
  • Kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang sesuai prosedur biasa karena akan membutuhkan waktu yang lama, sedangkan keadaan yang mendesak perlu kepastian untuk diselesaikan.

Sebagai informasi, dalam kaitannya dengan Perppu Cipta Kerja, Jimly Asshidiqie menyebut bahwa peraturan tersebut melanggar prinsip negara hukum. Ia menilai, argumen “kegentingan” yang dibangun pemerintah hanyalah penggiringan opini serta tidak sesuai aturan dan konteks yang ada.

“Apalagi sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Perbaikan UU [putusan mutlak dan final]. Bukan dengan Perppu, tapi dengan UU dan dengan proses pembentukan yang diperbaiki sesuai putusan MK,” ujar mantan ketua MK ini.

Tahapan pembentukan Perppu

Secara umum, materi muatan aturan ini sama dengan yang ada pada undang-undang. Artinya, antara UU Cipta Kerja yang ditolak MK dan Perppu Cipta Kerja yang baru saja disahkan, punya isi yang sama pula.

Menurut Sihombing dan Irwansyah dalam Hukum Tata Negara (2019), pembahasan Rancangan Perppu juga sama dengan Rancangan Undang-Undang. Tata cara ini sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.

Iklan

Adapun tahapan-tahapan pembentukan antara lain sebagai berikut:

#1 Presiden menugaskan penyusunan Rancangan Perppu kepada menteri yang tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan materi yang akan diatur dalam Perppu tersebut sebagai Pemrakarsa;

#2 Dalam penyusunan rancangannya, menteri yang ditugaskan presiden berkoordinasi dengan menteri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian dan/atau pimpinan lembaga terkait;

#3 Rancangan Perppu yang telah selesai disusun oleh menteri disampaikan kepada presiden untuk ditetapkan;

#4 Pemrakarsa menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Menjadi Undang-Undang setelah Perppu ditetapkan oleh presiden;

#5 Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tersebut, Pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian atau antarnonkementerian;

#6 Hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Rancangan Undang-Undang yang disusun panitia tersebut diserahkan menteri Pemrakarsa kepada presiden;

#7 Presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang kepada DPR;

#8 Jika Rancangan Undang-Undang tersebut mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, maka akan ditetapkan menjadi Undang-Undang;

#9 Jika tidak mendapat persetujuan DPR, maka Rancangan Undang-Undang tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selanjutnya, DPR atau presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Perppu. Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Perppu ditetapkan menjadi Undang-Undang tentang Pencabutan Perppu.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Perppu Cipta Kerja Disahkan, Ini Dampaknya Terhadap Pekerja Perempuan

Terakhir diperbarui pada 5 Januari 2023 oleh

Tags: perppuPerppu Cipta Kerjaundang-undang
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

cuti haid dan melahirkan
Kotak Suara

Pentingnya Cuti Haid dan Melahirkan dalam Dimensi Keselamatan Kerja

18 Januari 2023
perppu ciptaker mojok.co
Kotak Suara

Perppu Ciptaker Reduksi Hak-Hak Buruh Perempuan: Bikin Mobat-mabit

11 Januari 2023
perppu ciptaker mojok.co
Kotak Suara

Perppu Ciptaker Hanya Akal-akalan Pemerintah dan Menyulitkan Buruh

10 Januari 2023
perppu cipta kerja mojok.co
Kotak Suara

Perppu Cipta Kerja Disahkan, Ini Dampaknya Terhadap Pekerja Perempuan

4 Januari 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Para penyandang disabilitas jebolan SLB punya kesempatan kerja setara sebagai karyawan Alfamart berkat Alfability Menyapa MOJOK.CO

Disabilitas Jebolan SLB Bisa Kerja Setara di Alfamart, Merasa Diterima dan Dihargai Potensinya

2 Desember 2025
Guru sulit mengajar Matematika. MOJOK.CO

Susahnya Guru Gen Z Mengajar Matematika ke “Anak Zaman Now”, Sudah SMP tapi Belum Bisa Calistung

2 Desember 2025
Gowes Ke-Bike-An Maybank Indonesia Mojok.co

Maybank Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Gowes Ke-BIKE-an

29 November 2025
jogjarockarta.MOJOK.CO

Mataram Is Rock, Persaudaraan Jogja-Solo di Panggung Musik Keras

3 Desember 2025
Bioskop NSC Rembang, bangunan kecil di tanah tandus yang jadi hiburan banyak orang MOJOK.CO

Bioskop NSC Rembang Jadi Olok-olokan Orang Sok Kota, Tapi Beri Kebahagiaan Sederhana

1 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Konsesi Milik Prabowo di Hulu Banjir, Jejak Presiden di Balik Bencana Sumatra

4 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.