MOJOK.CO – Sepanjang sore hingga malam, Minggu (04/06/2023) Jogja diwarnai tawuran antara PSHT dengan Brajamusti. Polda DIY mempertemukan kedua pimpinan organisasi tersebut untuk sama-sama menahan diri. Polisi sendiri sudah menetapkan tiga tersangka pemicu bentrok.
Di Mapolda DIY, Senin (5/6/2023) pukul 01.30 Presiden Brajamusti Muchlis Burhanuddi dan Ketua Cabang PSHT Jogja Sutopan Basuki meminta semua pihak menahan diri untuk menjaga kondusivitas keamanan di Jogja.
“Menyesalkan tentang kejadian yang terjadi pada tanggal 28 Mei 2023 digelar Vila Randu Parangtritis dan saat ini kejadian tersebut sudah ditangani pihak kepolisian dan telah diproses sesuai hukum yang berlaku. Oleh karena itu kami meminta kepada semua pihak untuk bisa menahan diri menjaga kondisifitas dan keamanan serta Jogja khususnya dan wilayah DIY pada umumnya,” kata Muchlish Burhanuddin.
Hal senada disampaikan Ketua PSHT DIY, Sutopan Basuki yang meminta semua pihak menahan diri. Peristiwa tanggal 28 Mei 2023 di Parangtritis yang membuat salah satu warga PSHT terluka sudah ditangani kepolisian. “Kami menyesalkan peristiwa malam hari ini dan meminta semua pihak menahan diri,” kata Sutopan. Ia menyatakan bahwa, banyak warga PSHT yang menjadi bagian Brajamusti, begitu juga sebaliknya.
Kronologi bentrok PSHT dan Brajamusti di Jalan Tamansiswa
Awal bentrok terjadi sekitar pukul 17.00 WIB ketika rombongan warga PSHT akan ke wisma PSIM untuk menindaklanjuti peristiwa di Parangtritis. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (28/5/2023) di Parangtritis tersebut saat salah seorang warga setempat yang juga anggota PSHT dikeroyok.
Pengeroyokan tersebut karena pelaku tidak terima setelah diingatkan korban dan warga sekitar Parangtritis yang merasa terganggu dengan suara musik bervolume tinggi sehingga mengganggu warga yang sedang istirahat. Saat itu terduga pelaku bersama rombongan dari salah satu suporter sepak bola di DIY tersebut sedang pesta dengan bernyanyi-nyanyi. Polisi sendiri sudah menangkap pelaku pengeroyokan dua hari pasca-kejadian.
Massa yang datang ke Wisma PSIM kemudian dihadang oleh jajaran kepolisian dari Polsek Umbulharjo, Polresta Yogyakarta, Satuan Brimob Polda DIY, serta personel Koramil 0734/07 Umbulharjo agar tidak terjadi bentrok.
Pada Pukul 17.30 WIB, pihak keamanan pun mengarahkan massa untuk keluar dari wilayah Jalan Kenari untuk menghindari keributan. Sekitar Pukul 17.46 WIB, massa didorong untuk menuju arah Jalan Kusumanegara.
Lalu pada Pukul 18.15 WIB, massa diarahkan ke Jalan Tamansiswa. Hampir tengah malam, massa dari PSHT masih tertahan di Jalan Tamansiswa. Melalui negosiasi dengan polisi, mereka akhirnya dievakuasi ke Polda DIY.
Polisi evakuasi massa ke Polda DIY
“Ratusan massa sudah dievakuasi ke Polda DIY, iya menggunakan 16 kendaraan polri,” ungkap Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan di Tamansiswa, Senin (05/06/2023).
Untuk memastikan keamanan, menurut Kapolda, polisi melakukan patroli di sejumlah titik agar tidak terjadi kericuhan kembali. Polda DIY juga berkoordinasi dengan Polres Klaten dan Polda Jateng untuk melakukan penjagaan dan patroli.
Jalan Tamansiswa yang menjadi tempat kejadian bentrok dua kelompok massa pun ditutup sementara waktu. Sejumlah petugas melakukan penjagaan di sisi utara maupun selatan kawasan tersebut.
“Polisi masih melakukan penjagaan, [disiapkan] satu kompi untuk penjagaan dan patroli disini [jalan tamansiswa] dan seluruh wilayah. Kita koordinasi dengan polres klaten, polda jateng untuk melakukan koordinasi mengamankan situasi,” paparnya.
Polisi sudah amankan tiga tersangka di Parangtritis
Karena itulah, Suwondo meminta masyarakat menjaga kondusivitas Yogyakarta. Masyarakat pun diharapkan tidak terpancing dengan isu-isu dan tindakan yang menjurus ke kriminal dan memperkeruh keamanan di DIY.
“Kepada warga, jangan terpancing isu tindakan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan kriminal, yang bisa menambah situasi keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah di jogja dan luar jogja [terganggu]. Kita harapkan situasi kondusif,” tandasnya.
Terkait tersangka kasus penganiayaan di Parangtritis yang memicu bentrok dua kelompok massa, Kapolda memastikan sudah mengamankan tiga tersangka. Proses hukum sudah berjalan dan kasus tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
Karena itulah Suwondo kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak terpancing isu yang mengakibatkan friksi. Apalagi komunikasi sudah dilakukan antarkelompok massa tersebut.
Polisi pun sudah menangani kasus tersebut sesuai dengan job-desk mereka, yakni penyidikan dan penyelidikan. Kejaksaan yang nantinya akan menilai kasus tersebut dan pengadilan yang akan memeriksa perkara tersebut untuk proses lebih lanjut.
“Kami menghimbau pada semua pihak [menjaga kondusivitas] karena komunikasi sudah berjalan dengan para pihak [berseteru] sehingga komunikasi masih berjalan karena situasi ini terjadi diluar sepengetahuan pihak yang sudah berkomunikasi dengan kami,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Meratapi Tabungan Ratusan Juta dan Uang Pensiun akibat Tergiur Hunian Murah di Tanah Kas Desa
Cek berita dan artikel lainnya di Google News