MOJOK.CO – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan penembakan, Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka, belum juga ditahan. Polisi sopan banget, tersangka penembakan pake dikirimi surat pemanggilan dulu.
Kasus penembakan yang dilakukan Irfan Nur Alam, anak kedua Bupati Majalengka yang juga ASN di Pemkab Majalengka, kepada Panji Pamungkasandi bergulir lambat. Laporan penganiayaan Panji yang terjadi pada Minggu (10/11) tengah malam baru resmi diproses berkasnya pada Selasa (12/11) oleh pihak kepolisian. Sehari setelahnya, Irfan ditetapkan sebagai tersangka, itu pun tanpa penahanan.
“Berdasarkan laporan polisi, itu kan sudah dilaporkan oleh korban terkait dengan adanya (Pasal) 170 Undang-Undang KUHP ya dan UU darurat tentang Penggunaan Senjata Api. Ya, itu IN telah ditetapkan sebagai tersangka Rabu kemarin tanggal 13 November oleh penyidik. Surat pemanggilan IN sebagai tersangka sudah dilayangkan. Jumat ini menghadap kepada penyidik,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Kompas.
Ini lagi, kenapa sih masih aja pakai kirim-kiriman surat? Nggak sekalian suratnya nitip di kaki burung merpati aja? Udah tahu beberapa kasus jadi tersendat karena pihak yang dikirimi belum merasa menerima surat, masih aja terus dilestarikan mekanismenya. Cari terobosan ngapa! Pakai email kek, unggah nama ke website kek, komen di Facebook-nya kek.
Dalam surat itu, Irfan diminta untuk datang ke kantor polisi hari ini, Jumat (15/11). Namun, ia belum tentu akan ditahan. “Nanti kita lihat Jumat ditahan atau enggak lihat penyidik bagaimana,” ujar Trunoyudo, dikutip Detik.
Menurut pengakuan Panji (karena yang menghadap polisi baru Panji), insiden penembakan bermula ketika ia dan pegawainya mendatangi kantor Irfan di Ruko Hana Sakura, Majalengka, Jawa Barat pada Minggu malam. Tujuan kedatangannya adalah untuk menagih utang proses perizinan proyek SPBU kepada Irfan sebesar Rp500 juta. Sesampainya di ruko, bukannya ketemu uang, Panji malah ketemu moncong pistol Irfan dibarengi dengan ancaman pembunuhan.
“Padahal kita di sana tidak ada niat untuk keributan. Sajam (senjata tajam) pun kita tidak ada,” tutur Panji kepada Detik. Melihat ancaman pistol, Panji membela diri sehinga kerusuhan terjadi. Pada saat itu lah pistol ditembakkan Irfan sampai mengenai Panji dan Handoyo, anak buah Irfan. Meski pistol “hanya” berisi peluru karet, tangan kiri Irfan tetap berlumuran darah.
“Setelah itu dibawa masuk ke kantor Pak Irfan dan dilakukan pembayaran Rp500 juta. Caranya pun itu dilempar ke bawah oleh Pak Irfan, diinjak-injak di situ, saya berlumuran darah uangnya pun kena darah saya di situ. Pegawai saya di luar dipukulin. Dari situ saya bergeser keluar tanpa memikirkan uang. Saya lari ke RSUD. Dari RSUD saya lalu ke Polres untuk membuat aduan,” tambah Panji.
Diarson Lubis, penasihat hukum Irfan, meyakini kliennya akan mengikuti prosedur hukum yang ada karena penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik. Namun, kliennya akan melaporkan balik Panji karena situasi yang melatari penembakan tak sepenuhnya seperti yang diceritakan korban. Menurut Diarson, Irfan malah tidak terlibat dalam proyek SPBU tersebut dan ganti menuduh Panji yang datang membawa senjata tajam.
“Kalau situasinya seperti ini (ditetapkan sebagai tersangka) memungkinkan untuk melaporkan balik. Kita akan bahas, pasti akan kita lakukan,” kata Diarson.
“Mereka ini memaksakan, bahwa yang dilakukan (kelompok Panji) itu penyerangan. Datang dari Bandung, ramai-ramai bawa senjata. Itu kan enggak terekspos,” bela Diarson lagi, dilansir Kumparan. Penembakan yang terjadi, menurut Diarson, bukanlah tembakan langsung yang mengarah ke Panji, melainkan tembakan peringatan untuk menenangkan keributan yang sedang terjadi di depan ruko saat itu.
Ye kocak, di mana-mana tembakan peringatan itu arahnya ya ke atas, bukan ke tangan kiri orang.
(awn)
BACA JUGA Ahok Bakal Jadi Direktur Salah Satu BUMN atau berita terbaru lainnya di rubrik KILAS.