Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Polisi Siap Antisipasi Aktivitas Unjuk Rasa Pasca Disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja

Redaksi oleh Redaksi
6 Oktober 2020
A A
omnibus law
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Polisi tak akan memberikan izin terhadap aktivitas unjuk rasa besar-besaran terkait disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin, Omnibus Law RUU Cipta Kerja secara resmi sudah disahkan oleh DPR dan Pemerintah menjadi undang-undang. Pengesahan UU yang dianggap bermasalah oleh para pekerja utamanya menyangkut sistem kerja tersebut tentu saja mengundang reaksi keras dari berbagai serikat buruh dan pekerja.

Kolektif serikat pekerja bahkan berencana akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 6-8 Oktober 2020 sebagai bentuk penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan.

Kendati demikian, aksi unjuk rasa besar-besar tersebut tampaknya urung dilaksanakan. Pasalnya, sejak awal, pihak kepolisian sudah mengatur banyak sekali antisipasi terhadap rencana unjuk rasa terkait penolakan UU Cipta Kerja. Hal tersebut sesuai dengan surat telegram Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis terkait antisipasi aksi unjuk rasa dan mogok nasional oleh para buruh terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri meminta kepada seluruh kapolda beserta segenap jajarannya untuk mengantisipasi segala bentuk aksi unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja.

Dalam surat telegram tersebut, seluruh jajaran kepolisian di wilayah dilarang untuk memberikan izin aksi unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa lainnya.

“Polri tidak akan pernah mengeluarkan izin untuk melaksanakan kegiatan demo,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, “Masa sekarang ini PSBB, COVID-19 di Jakarta ini cukup tinggi, 1.000 sehari. Kita mengharapkan tidak usah turun. Tidak usah berkumpul ramai dan mari kita taati aturan peraturan kesehatan yang ada. Salah satunya adalah menghindari kerumunan karena ini bisa membuat klaster baru lagi nantinya.”

Tak hanya itu, Kapolri juga meminta agar jajaran kepolisian di daerah melakukan pemetaan di perusahaan-perusahaan termasuk melakukan patroli siber untuk menghalau provokasi dan narasi utamanya yang mengarah pada aksi unjuk rasa pasca disahkannya UU Cipta Kerja.

“Polri sesuai dengan tugas pokoknya, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, dan selaku penegak hukum, tentunya punya kepentingan terkait dengan merebaknya informasi demo besar-besaran pada 6-8 Oktober,” terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono seperti dikutip dari Tempo.

Tindakan antisipasi langsung terhadap aksi unjuk rasa ini sudah dilakukan oleh kepolisian sejak tanggal 5 Oktober lalu. Polisi memblokasi para buruh yang akan berunjuk rasa di gedung DPR. Sampai hari ini, polisi masih terus disiagakan utamanya di berbagai titik-titik rawan untuk menghalau massa yang nekat datang untuk berunjuk rasa.

Di negara ini, di masa sekarang ini, aktivitas berkumpul memang sangat dilematis. Orang-orang dilarang berkumpul untuk berunjuk rasa. Namun anggota DPR, dengan segenap pengawalannya, tentu saja boleh berkumpul untuk mengesahkan RUU yang dipermasalahkan oleh banyak pihak itu.

Begitulah negara bekerja.

omnibus law

BACA JUGA Adil Membayangkan Indonesia tanpa Omnibus Law dan artikel KILAS lainya. 

Terakhir diperbarui pada 6 Oktober 2020 oleh

Tags: dpromnibus lawPolisi
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

rkuhap, kuhap, polisi.Mojok.co
Mendalam

Catatan Kritis KUHAP (Baru) yang Melahirkan Polisi Tanpa Rem Hukum, Mengapa Berbahaya bagi Sipil?

19 November 2025
Jurusan Ilmu Politik di UHO mengecewakan. MOJOK.CO
Kampus

Nekat Kuliah Jurusan Ilmu Politik di Kampus Akreditasi B, Berujung Menyesal Tak Dengar Nasihat Ortu

3 Oktober 2025
Ortu kuras tabungan buat anak jadi polisi malah kena tipu. Sempat bikin stres tapi kini bersyukur tak jadi sasaran amuk tetangga MOJOK.CO
Ragam

Ortu Kuras Tabungan buat Anak Jadi Polisi malah Kena Tipu “Intel”, Awalnya Stres tapi Kini Bersyukur

6 September 2025
UI kampus perjuangan tapi BEM-nya kini terbelah. MOJOK.CO
Catatan

UI sebagai Kampus Perjuangan Kini Terbelah dan Hilang Taringnya, Tak Saling Mendukung dan Searah

4 September 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Open To Work.MOJOK.co

Pengangguran Mati-matian Cari Kerja, Selebritas Jadikan #OpenToWork Ajang Coba-coba

9 Februari 2026
Kekerasan di sekolah, Mahasiswa UNY Dibully Gara-Gara Pemilu BEM

“Sekolah Bukan Ring Tinju”: Ortu Pukuli Guru Madrasah di Madura adalah Alarm Darurat Pendidikan Indonesia

9 Februari 2026
Pembeli di Pasar Jangkang, Sleman. MOJOK.CO

Salah Kaprah soal Pasar Jangkang yang Katanya Buka Setiap Wage dan Cuma Jual Hewan Ternak

9 Februari 2026
Dilema Genteng Tanah Liat: Sejuk di Jogja, tapi Jadi Horor di Sumatera Barat MOJOK.CO

Dilema Genteng Tanah Liat: Sejuk di Jogja, tapi Jadi Horor di Sumatera Barat

11 Februari 2026
self reward.mojok.co

Self Reward Bikin Dompet Anak Muda Tipis, Tapi Sering Dianggap sebagai Keharusan

6 Februari 2026
Kesulitan korban kekerasan seksual dalam berbicara

Korban Kekerasan Seksual Sering Jatuh Ditimpa Tangga: Sulit Bicara, Bukan Dipahami, tapi Malah Dihakimi

11 Februari 2026

Video Terbaru

Hutan Jawa dan Dunia yang Pernah Bertuah

Hutan Jawa dan Dunia yang Pernah Bertuah

7 Februari 2026
Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.