Pemilik Persewaan Skuter Listrik: Harusnya yang Bertanggung Jawab Penyewa, Bukan Kami

Unjuk rasa larangan skuter listrik di Kota Jogja

skuter listrik

Pengelola skuter listrik berunjukrasa di Kantor Gubernur DIY, Kamis (28/07/2022).

MOJOK.COPuluhan pengelola skuter listrik melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur DIY, Kamis (28/07/2022) sore. Mereka menolak peraturan walikota (perwal) yang melarang mereka beroperasi di seluruh wilayah Kota Yogyakarta.

“Kita kan jadi korban karena dilihat hanya dari sisi negatifnya saja dengan adanya skuter listrik. Sisi positifnya tidak dilihat,” ujar Ketua Paguyuban Skuter Mangkubumi, Sumantri di sela aksi.

Sumantri mengakui banyak komplain dari masyarakat terkait keberadaan skuter listrik, terutama di kawasan sumbu filosofi. Namun, tindakan sejumlah penyewa skuter listrik yang tidak mengindahkan aturan lalu lintas seperti mengendarai skuter di jalan utama dan trotoar yang membahayakan pengendara motor dan pejalan kaki diklaim bukan jadi alasan yang tepat bagi Pemkot Yogyakarta untuk melarang mereka beroperasi.

Menurutnya jika skuter listrik sudah disewa pengunjung atau wisatawan maka merekalah yang bertanggungjawab dalam penggunaan skuter listrik, bukan pada pengelola persewaan. Karenanya penyewalah yang perlu diedukasi alih-alih melarang pengelola beroperasi.

“Kalau ada yang menyimpang dari aturan [lalu lintas] ya itu tanggungjawab penyewa,” tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan tidak semua ruang publik bisa digunakan untuk usaha seperti skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi. Apalagi sudah ada regulasi yang mengatur seperti Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Kan tidak semua usaha bisa pakai [ruang publik] di sembarang tempat. Ini kan masih kawasan ruang publik yang ada aturannya,” tandasnya.

Pemda DIY bukannya melarang skuter listrik beroperasi di seluruh wilayah DIY. Namun sesuai Permenhub 45/2020, mereka harus mau diatur pengoperasiannya sesuai aturan tersebut.

Hal serupa sudah dilakukan Pemda DIY dalam mengatur keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro. Mereka tidak diusir namun direlokasi di tempat lain.

Begitu pula becak motor (bentor) yang juga akan diatur keberadaannya. Sebab sesuai aturan, kendaraan tradisional yang boleh beroperasi di kawasan Sumbu Filosofi hanya becak kayuh dan andong.

Karenanya Pemda DIY meminta kabupaten/kota segera mengatur ruas-ruas jalan yang bisa digunakan untuk kendaraan-kendaraan tersebut. Namun dipastikan bukan ruang publik yang digunakan kendaraan bermotor.

“Iya yang bertugas menentukan kabupaten, mana saja ruas-ruas jalan yang bisa digunakan,” ujarnya.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menambahkan, Pemda memastikan kawasan Sumbu Filosofi dilarang digunakan oleh pengelola skuter listrik beroperasi. Tak hanya mengacu pada Permenhub 45/2020 namun juga Surat Edaran (SE) Gubernur DIY nomor 551/461 yang berisi larangan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofi, yaitu dari Jalan Margo Utomo, Malioboro hingga Margo Mulyo.

Jika pengelola bersikeras untuk membuka lapak persewaan skuter, petugas Satpol PP dan Dishub Kota dan DIY akan terus melakukan operasi. Petugas melakukan pengawasan untuk melarang mereka beroperasi.

“Kita berpatokan aturan itu, skuter listrik dilarang beroperasi di Jalan Margo Utomo, Malioboro hingga Margo Mulyo,” tandasnya.

 

Penulis: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA: Pisau Bermata Dua Skuter Listrik di Kota Jogja

Exit mobile version