Pemerintah Akan Berikan Santunan pada Petugas KPPS yang Sakit dan Meninggal Dunia

MOJOK.CO – Pemerintah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan kepada para Petugas KPPS yang sakit dan meninggal dunia.


Rasanya memang tak berlebihan jika menyebut Pemilu 2019 menjadi salah satu pemilu paling maut dalam sejarah negara Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) per hari Sabtu, 18 April 2019, menyebut jumlah Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sebanyak 272 orang, sementara yang sakit mencapai 1.878 orang.

“Total petugas yang meninggal dan sakit mencapai 2.150 orang,” ujar Komisioner KPU, Evi Novida Ginting.

Ada banyak sebab kenapa dalam Pemilu 2019 ini jatuh banyak sekali korban. Ketua Arief Budiman menjelaskan beberapa faktor, antara lain adalah proses pemilihan umum yang dilakukan berbarengan antara Pilpres dan Pileg sehingga membutuhkan proses yang jauh lebih lama baik dalam proses pengangkutan logistik, pembagian, pengawalan, bahkan sampai penghitungan.

Selain itu, tahapan-tahapan pemilu juga dilaksanakan dengan sangat ketat, hal tersebut membuat beban kerja para petugas menjadi jauh lebih berat. Tak pelak, banyak petugas yang kemudian tumbang karena kelelahan.

Arief pun menyayangkan banyak orang yang menghujat KPU yang dianggap terlalu memforsir kerja para petugasnya. Padahal menurut Arief, hal tersebut harus dilakukan sebab UU yang ada memang mengharuskan penghitungan suara TPS selesai di hari pencoblosan.

“KPU diprotes, dicaci-maki, KPU nggak manusiawi karena orang nonsetop, kerja terus ngga pakai istirahat. Loh, UU mengatakan pemungutan suara dan penghitungan harus selesai di hari yang sama, artinya tanggal 17 April harus selesai,” kata Arief.

Nah, terkait banyaknya korban yang jatuh, Pemerintah berencana menindaklanjuti usul KPU tentang pemberian santunan pada seluruh anggota atau perwakilan keluarga KPPS yang meninggal atau sakit.

“Sudah ditetapkan Menteri Keuangan. Sesuai dengan yang diusulkan KPU” terang Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. “Santunan untuk bisa dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu.”

Jumlah santunan yang akan diberikan pemerintah kepada petugas KPPS yang meninggal dunia adalah sebesar Rp36 juta per orang. Sementara untuk korban cacat sebesar Rp30 juta per orang, dan korban luka-luka sebesar Rp16 juta per orang.

Yah, semoga santunan ini bisa meringankan beban anggota atau keluarga petugas KPPS yang meninggal atau yang sakit karena pekerjaan mereka.

Dan buat yang masih saja terus menghujat KPU, mungkin perlu diberikan santunan juga. Tentu bukan berupa uang, melainkan berupa empati, kuota internet, dan akal sehat.

Exit mobile version