MOJOK.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menemukan sejumlah pegadaian ilegal di beberapa wilayah di Jogja. Sebagian besar berada di sekitar lingkungan kampus.
Pegadaian ilegal merupakan jasa gadai yang tidak memiliki izin dari OJK. Kredibilitasnya diragukan. OJK DIY pun mengimbau agar masyarakat turut waspada akan keberadaan pegadaian ilegal ini.
Kepala OJK DIY, Parjiman, memaparkan bahwa pihaknya menemukan 10 pegadaian ilegal di Jogja. Angka ini merupakan data kumulatif yang dikumpulkan sejak awal tahun 2022 dan akan terus diperbarui.
“Pada dasarnya pegadaian juga harus punya izin dari OJK. Kalau tidak punya berarti ilegal,” katanya kepada Mojok, Senin (31/10/2022) kemarin.
“Kami sudah menemukan 10 pegadaian ilegal di tahun 2022, banyak yang di sekitaran kampus. Misalnya ada di Babarsari dan di Jalan Kaliurang,” sambungnya, menyebut titik-titik lokasi persebaran pegadaian ilegal.
Terkait dengan temuan tersebut, ia pun mengaku bahwa pihaknya telah melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk melakukan penutupan.
Perlu diketahui, bahwa langkah penutupan usaha ini bukan kali pertama dilakukan. Parjiman menjelaskan, pihaknya juga pernah merekomendasikan penutupan pegadaian ilegal di berbagai tempat sebelumnya.
“Sebelumnya juga pernah. Ada beberapa pegadaian ilegal yang kami tutup. Sekarang sudah tidak beroperasi lagi, tapi kok ini ada lagi yang muncul,” terangnya.
Seperti halnya pinjaman online (pinjol), OJK juga memiliki data pegadaian resmi yang telah mengantongi izin lembaga. Dengan demikian, Parjiman pun meminta masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih jasa gadai dengan cara cek mandiri melalui situs ojk.go.id.
Lantas, bagaimana cara mengenali pegadaian-pegadaian ilegal tersebut? Berikut Mojok merangkumnya dari laman blog sikapiuangmu.ojk.go.id.
Tempat usaha tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai
Hal pertama yang harus diperhatikan saat akan menggunakan jasa gadai adalah, pastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki tempat usaha atau outlet. Jasa gadai biasanya identik dengan barang-barang yang digadaikan konsumen. Jadi, jika tidak ada outlet atau bangunan fisiknya, pegadaian ini patut dicurigai.
Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi
Sebagaimana diketahui, proses penaksiran barang jaminan yang dilakukan seorang pelaku usaha gadai jasa tidak boleh sembarangan. Setiap penaksiran, harus tersertifikasi dan para penaksir juga harus memiliki sertifikasi—biasanya melalui pelatihan. Maka, jika saat proses penaksiran saja dilakukan secara asal, lebih baik jangan ambil risiko.
Suku bunga yang dikenakan nilainya tinggi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan rumus sederhana dalam menentukan suku bunga, yakni 2L (Legal dan Logis). Artinya, konsumen cukup mengidentifikasi saja apakah suku bunga yang ditawarkan itu masuk akal, dengan membandingkannya dengan tingkat suku bunga kredit perbankan maupun produk keuangan lainnya. Biasanya, pegadaian bodong memberikan suku bunga yang menggiurkan kepada konsumennya.
Uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang jaminan gadai tidak transparan dan tidak dikembalikan kepada konsumen
Uang kelebihan lelang adalah uang yang dapat dikembalikan kepada nasabah atas hasil penjualan secara lelang atas barang jaminan sebesar selisih antara hasil penjualan lelang, setelah dikurangi uang pinjaman, sewa modal, dan biaya lain-lain. Uang ini merupakan hak nasabah.
Dijelaksan OJK bahwa perusahaan pegadaian wajib memberitahukan kepada nasabah mengenai adanya uang kelebihan lelang tersebut, dan uang tersebut dapat diambil selama 1 (satu) tahun sejak tanggal pelelangan. Jika lewat dari masa tersebut dan nasabah tidak mengambil uang kelebihan lelangnya, maka nasabah dianggap setuju untuk menyalurkan uang kelebihan tersebut sebagai dana kepedulian sosial.
Barang jaminan gadai tidak diasuransikan
Dalam perusahaan gadai yang legal, semua barang jaminan diasuransikan untuk meminimalisir risiko kerusakan maupun kehilangan. Jadi, jika barang jaminan Anda tidak diasuransikan, sudah jelas bahwa pegadaian ini ilegal.
Surat bukti gadai tidak terstandarisasi dan cenderung menguntungkan pelaku usaha pegadaian
Menurut OJK, surat bukti gadai dari perusahaan ilegal biasanya memiliki kualitas yang rendah dan gampang rusak. Selain itu, isi dari surat bukti gadainya justru bisa merugikan konsumen. Misalnya, seperti mencantumkan ketentuan-ketentuan yang bisa memberatkan konsumen saat ingin melakukan penebusan barang jaminan gadai. Jadi, Anda harus teliti dan kritis membaca sebelum menandatangani surat gadai.
Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pegadaian dari OJK
Langkah terkahir ini yang paling penting dan paling mudah: cek, apakah ia terdaftar di OJK atau tidak. Untuk memastikan legalitas perusahaan gadai tersebut, konsumen dapat mengeceknya di laman ojk.go.id, email konsumen@ojk.go.id, dan Layanan Kontak di nomor telepon 157, serta Whatsapp 081-157-157-157.
Reporter: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi