Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Pakar UGM Jelaskan, Mengapa Hewan Mati Tidak Boleh Disembelih

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
8 Juli 2023
A A
Pakar UGM Jelaskan, Mengapa Hewan Mati Tidak Boleh Disembelih

Para pakar peternakan UGM menyampaikan tentang antraks di kampus setempat, Jumat (07/07/2023). (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Pemerintah sebaiknya beli tanah bekas penguburan hewan

Warga biasanya melakukan tradisi mbrandu dengan menjual paket daging dengan murah untuk membantu warga yang tidak mampu. Warga kemudian mengumpulkan uang tersebut untuk yang tidak mampu. Namun, mereka tidak menyadari bahwa menyembelih hewan ternak mati yang biasanya mengalami sakit, bisa berbahaya.

Karenanya pemahaman, kesadaran, serta upaya bersama dalam penanganan antraks sangat penting agar tidak lagi menimbulkan korban. Warga harus menghentikan kebiasaan memotong dan membagi-bagikan daging hewan yang mati karena sakit.

Iklan

Tradisi masyarakat membeli ternak mati milik tetangga sebagai bentuk gotong royong untuk meringankan beban itu justru memunculkan masalah baru karena hewan yang mati kemungkinan besar terpapar penyakit. Apalagi dalam Islam, memakan bangkai ternak haram hukumnya. 

“Boleh lah membantu gotong royong. Tapi tolong dagingnya jangan dimakan, dagingnya dimusnahkan,” tandasnya.

Nanung menambahkan, untuk mengantisipasi penyebaran antraks, pemerintah harapannya mau membeli tanah bekas penguburan hewan yang positif terinfeksi penyakit antraks. Hal itu penting karena dari hasil studi dan pembuktian terkini di Afrika Selatan, spora bakteri Bacillus anthracis penyebab penyakit antraks pada hewan ternak maupun manusia dapat bertahan hingga 250 tahun.

“Spora antraks juga awet, tidak ada pilihan. Pemerintah mungkin harus membeli untung tanah itu, kemudian di pagar tinggi, ada pengumuman yang jelas,”  ungkapnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Tradisi Brandu dalam Pusaran Wabah Antraks di Gunungkidul

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Prev12

Terakhir diperbarui pada 8 Juli 2023 oleh

Tags: antrakshewanhewan matiternak
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

antraks di indonesia mojok.co
Kesehatan

Sejarah Antraks di Indonesia yang Menjadi Penyakit Endemik Ternak di 13 Provinsi

10 Juli 2023
Menjangkiti 87 Warga Gunung Kidul, 12 Ternak Mati Akibat Antraks. MOJOK.CO
Kesehatan

Menjangkiti 87 Warga Gunungkidul, 12 Ternak Mati Akibat Antraks

6 Juli 2023
Ada antraks di Jogja MOJOK.CO
Esai

Mending Jangan Ke Jogja: Ada Klitih, Macet, Sekarang Antraks

6 Juli 2023
tradisi brandu dan antraks mojok.co
Kesehatan

Tradisi Brandu dalam Pusaran Wabah Antraks di Gunungkidul

6 Juli 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

cari kerja, UGM.MOJOK.CO

300 Lamaran Kerja Ditolak, Lulusan UGM Pilih “Turunkan Standard”: Sadar Bursa Kerja Sedang Tak Baik-Baik Saja

15 Juli 2026
Menertawakan Polemik Sosial, Arie Kriting Siap Bawa "Mungkin Ada Benarnya" ke Jogja.mojok.co

Menertawakan Polemik Sosial, Arie Kriting Siap Bawa “Mungkin Ada Benarnya” ke Jogja

16 Juli 2026
Beli Saham karena Finfluencer, Rugi Ditanggung Sendiri? MOJOK.CO

Beli Saham karena Finfluencer, Rugi Ditanggung Sendiri?

20 Juli 2026
Pemuda asal Garut sukses jadi konten kreator perjalanan dengan modal ijazah SD. MOJOK.CO

Nekat Keliling Indonesia Bermodal Ijazah SD, Mantan Pedagang Es Krim Asal Garut Ini Malah Sukses Jadi Konten Kreator Perjalanan

17 Juli 2026
Cerita alumnus Unika, side hustle untuk temukan kebermaknaan. MOJOK.CO

Kisah Alumnus Unika Pilih Side Hustle dengan Mengubah Sampah Plastik Jadi Kerajinan agar Waras dari Kerjaan Freelance

15 Juli 2026
Pom mini warung madura kini jadi solusi di tengah antrean panjang SPBU yang tidak masuk akal MOJOK.CO

Strategi Hindari Antrean SPBU Tak Efektif Lagi, Isi Bensin di Pom Mini Warung Madura Jadi Solusi Asal Tak Pakai Logika Takaran

18 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.