MOJOK.CO – Sri Sultan HB X menawarkan solusi pembuatan perumahan menggunakan Sultan Ground (SG). Hal itu lantaran harga tanah di Jogja yang tinggi dan masyarakat ekonomi menengah ke bawah sulit menjangkaunya.
“Asal yang punya kan bisa, enggak ada masalah (menggunakan SG, Red) kan gitu,” ujarnya Kamis (6/4) lalu.
Sultan menyadari harga jual tanah maupun sewa di Jogja memang cukup mahal. Biaya untuk sewa kos bisa mencapai 40 persen dari penghasilan bulanan warga jika melihat upah minimum regional (UMR) yang berkisar di angka Rp2 juta.
Salah satu area SG yang memungkinkan untuk pembangunan hunian murah berada di wilayah selatan Bantul. Pembangunan di atas SG membuat ongkos tanah bisa dipangkas. Masyarakat tidak perlu membeli, tapi cukup menyewa atau mengganti biaya perawatan.
“Sedang menghitung seperti itu, gelem ora nang Bantul sisih kidul (mau tidak di Bantul sebelah selatan). Karena ada Sultan Ground di sana, sehingga bisa murah. Hanya ongkos, tanahnya nggak beli dan sebagainya. Mungkin bisa Rp150 ribu sampai Rp200 ribu per satu orang untuk perawatan,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (6/3/2023).
Sultan Ground (SG) merupakan lahan di wilayah DIY yang menjadi kepemilikan Keraton Yogyakarta. Aturan kepemilikan tanah tersebut tertuang dalam UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY 2012.
Perkiraan luas dan jumlah titik Sultan Ground di DIY
Jika menilik ke belakang, pendataan terhadap tanah milik Keraton pertama kali pada 1993. Menukil dari penelitian oleh Bayu Dardias berjudul Defending the Sultan’s Land: Yogyakarta Control over Land and Aristrocatic Power in Post-Autocratic, saat itu untuk identifikasi tanah SG dan Pakualaman Ground (PAG) berhasil mendata area seluas 3.675 hektare.
Total wilayah DIY memiliki luas 318,600 hektare yang mencakup lima kabupaten/kota. Artinya luas SG setara dengan 1.15 persen dari luas total wilayah DIY. Sekali lagi, ini adalah data di tahun 1993. Luas tanah sangat mungkin bertambah karena pasca-disahkannya UU Keistimewaan DIY, Kraton Jogja getol melakukan sertifikasi tanah yang diklaim termasuk SG.
Mengutip data laporan dari Gatra.com, hingga 2020, Paniradya Keistimewaan DIY -sebuah lembaga khusus yang mengurus keistimewaan DIY- menyatakan telah mendata sebanyak 14.044 bidang tanah. Terdiri dari 13.688 Sultan Ground (SG) dan 356 Pakualaman Ground (PAG).
Dari jumlah itu, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY mencatat ada 7.214 SG dan 262 PAG yang sudah disertifikasi menjadi SHM. Pendataandan sertifikasi terhadap area yang memiliki klaim sebagai SG/PAG semakin masif setelah sahnya UUK 2012.
Baca halaman selanjutnya…
Persentase penggunaan tanah SG
Persentase penggunaan tanah SG
Penelitian yang pernah dilakukan mencoba menelaah izin penggunaan tanah yang dikeluarkan gubernur DIY periode 1978-2015. Terlihat bahwa presentase terbanyak merujuk pada izin kepentingan komersial sebanyak 37 persen. Menyusul di urutan kedua yakni izin untuk bangunan pemerintah dan militer yakni 30 persen. Sisanya yakni fasilitas pendidikan 18 persen, fasilitas sosial 12 persen, fasilitas kesehatan 3 persen.
Sultan HB X mengungkapkan bahwa yang memungkinkan untuk dibangun rumah adalah SG di Kabupaten Bantul. Mengutip data.bantulkab.go.id dari tahun 2016-2020, tanah SG bersertifikat dan SG belum bersertifikat belum muncul datanya. Namun, yang sudah muncul adalah data jumlah bidang tanah desa yang belum bersertifikat dan yang sudah bersertifikat. Setiap tahun, tanah kas desa yang sudah bersertifikat makin banyak. Untuk diketahui, tanah desa sendiri umumnya merupakan bagian dari SG.
Reporter: Hammam Izzuddin
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Lahan Sengketa di Tanah Istimewa dan tulisan menarik lainnya di kanal Kilas.