MOJOK.CO – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan lebih tinggi dibandingkan tahun 2022. Peningkatannya akan menyesuaikan berbagai variabel, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Kenaikan upah tahun depan memang dipastikan lebih tinggi daripada tahun ini, akan tetapi Ida belum mengungkap angka pastinya. Saat ini pihaknya masih melakukan finalisasi aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.
“Kalau dilihat dari data BPS, maka relatif akan ada kenaikan dibanding UMP 2022. Jadi kalau lihat data itu, kita bisa lihat akan ada kenaikan upah minimum,” kata Ida di Gedung DPR RI, Selasa (7/11/2022), seperti dilansir dari Kumparan.
Angka pasti kenaikan UMP 2023 baru akan akan diumumkan pada 21 November 2022 untuk diterapkan mulai 1 Januari 2023. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2022.
Sebagai pengingat, kenaikan UMP 2022 tidak begitu tinggi, rata-rata 1,09%. Peningkatan yang tidak signifikan itu dipengaruhi minimnya pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Tarik-menarik kepentingan
UMP 2023 memang dipastikan meningkat dibanding tahun ini, akan tetapi kenaikannya diproyeksi tidak mencapai dua digit seperti yang dituntut oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Asal tahu saja, Presiden KSPI, Said Iqbal, sebelumnya sempat mengajukan kenaikan upah hingga 13% dengan alasan inflasi tinggi karena melonjaknya harga BBM.
Merespon tuntutan KSPI, Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, angka yang diminta KSPI terlalu tinggi dan menyulitkan dunia usaha.
“Kalau kita asumsikan inflasi tumbuh 4%, maka sebenarnya paling rasional untuk menaikkan upah di tahun 2023 nanti adalah di kisaran 8% sampai 9%,” kata Ajib seperti dikutip dari Tempo.co, Kamis (10/11/2022). Selain mempertimbangkan inflasi, perhitungan tersebut juga mengacu pada proyeksi pertumbuhan ekonomi akhir tahun 2023.
Sementara Ida memastikan, penentuan upah yang nanti akan diumumkan sudah mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan. Beleid turunan Omnibus Law itu juga digunakan untuk menentukan UMP 2022.
Ida pun menekankan, pihaknya telah menerima data-data BPS yang akan diolah dan diserahkan kepada gubernur sebagai dasar penentuan upah. Ia juga sudah berkoordinasi dan mendengar aspirasi berbagai pihak seperti Dewan Pengupahan Daerah, pengusaha, dan buruh.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi