Mahkamah Agung (MA) Batalkan Aturan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan - Mojok.co
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
Home Kilas

Mahkamah Agung (MA) Batalkan Aturan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Redaksi oleh Redaksi
10 Maret 2020
0
A A
BPJS Kesehatan
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Kabar kembira untuk kita semua, aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diteken Jokowi akhir tahun kemarin akhirnya dibatalkan oleh MA

Awal pekan ini akhirnya dibuka dengan kabar menggembirakan bagi banyak orang yang selama ini meraka berat membayar iuran BPJS yang per 1 Januari 2020 yang lewat naik dua kali lipat.

Mahmakah Agung (MA) secara resmi membatalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS. Hal tersebut terjadi setelah MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Judicial review terkait dengan kebijakan kenaikan iuran BPJS tersebut diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). Mereka menyatakan keberatan dengan kenaikan iuran BPJS yang naik sampai dua kali lipat.

Seperti diketahui, sebelum naik, tarif iuran BPJS mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yakni sebesar Rp25.500 per orang per bulan (Kelas 3), Rp51.000 per orang per bulan (Kelas 2), dan Rp80.000 per orang per bulan (Kelas 1). Kemudian per awal Januari, tarifnya naik menjadi Rp42 ribu, Rp110 ribu, dan Rp160 ribu untuk masing-masing kelas 3, 2, dan 1.

Baca Juga:

Netizen Lapor Kebocoran Data, Admin BPJS Kesehatan: Harap Diabaikan saja

Seandainya Biaya Periksa di Rumah Sakit Terpampang seperti Daftar Harga di Restoran

Pro Kontra Netizen soal BPJS Kesehatan Menguar Setelah Kitabisa Luncurkan Program Baru

Dalam putusan yang diketok palu oleh Hakim MA Supandi selaku ketua Majlis Hakim tersebut, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang tarif iuran BPJS yang baru bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kendati sudah diputuskan oleh MA, namun belum jelas kapan aturan pembatalan kenaikan iuran BPJS itu bakal mulai berlaku. Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, nantinya hasil salinan MA tersebut akan dipelajari terlebih dulu oleh perusahaan, dalam hal ini, PT Asuransi Kesehatan, untuk kemudian dikoordinasikan dengan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

Sementara itu, terkait dengan hasil putusan MA, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah bakal mematuhi putusan MA.

“Sekali diketuk, ya, ikuti saja. Pemerintah tidak boleh melawan putusan pengadilan,” terangnya di Kantor Kemenko Polhukam seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Ah, sungguh awal pekan yang menyenangkan. Entah kenapa, melihat pemerintah kalah di pengadilan oleh rakyatnya sendiri, rasanya kok menggembirakan betul.

BPJS

Tags: bpjs kesehatanMA
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Netizen Lapor Kebocoran Data, Admin BPJS Kesehatan: Harap Diabaikan saja MOJOK.CO

Netizen Lapor Kebocoran Data, Admin BPJS Kesehatan: Harap Diabaikan saja

21 Mei 2021
Mempertanyakan Prinsip Syariah RSUD: Memangnya Nungguin Orang Sakit MOJOK.CO Seandainya Biaya Periksa di Rumah Sakit Terpampang seperti Daftar Harga di Restoran

Seandainya Biaya Periksa di Rumah Sakit Terpampang seperti Daftar Harga di Restoran

30 April 2021
ilustrasi Pro Kontra Netizen soal BPJS Kesehatan Menguar Setelah Kitabisa Luncurkan Program Baru mojok.co

Pro Kontra Netizen soal BPJS Kesehatan Menguar Setelah Kitabisa Luncurkan Program Baru

22 April 2021
Pak Jokowi, Presiden Iku Ora Bedo Koyo Guru, Mbok Sing Teges

Maaf, Pak Jokowi, Situ Emang Layak Digugat soal Kenaikan BPJS Kesehatan Jilid Dua

20 Mei 2020
Kita Memang Akan Selalu Sentimentil Saat Pertama Kali Menonton Konser Band Favorit Kita

898 RS ‘Mark-up’ Kelas Demi Duit BPJS Kesehatan itu Tak Mengapa: Tak Mengapa, Ndiasmu!

16 Maret 2020
jokowi pandemi virus corona sri mulyani bpjs kesehatan agus mulyadi gibran rakabuming calon wali kota solo mojok.co dijatuhkan presiden jokowi puthut ea opini tulisan nonfiksi esai mojok.co analisis politik angkatan 2019

Semoga Sampai kepada Ibu Sri Mulyani

10 Maret 2020
Pos Selanjutnya

Karena Jarang OTT, KPK Justru Dinilai Sukses oleh DPR

Komentar post

Terpopuler Sepekan

BPJS Kesehatan

Mahkamah Agung (MA) Batalkan Aturan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

10 Maret 2020
Kereta Cepat Jakarta Bandung Sumber Petaka Masa Depan: Indonesia Dicaplok, Cina Menang Banyak MOJOK.CO

Kereta Cepat Jakarta Bandung Sumber Petaka Masa Depan: Indonesia Dicaplok, Cina Menang Banyak

8 Agustus 2022
Derita Gagal SBMPTN dan (Ditolak) Perguruan Tinggi Favorit MOJOK.CO

Derita Gagal SBMPTN dan (Ditolak) Masuk Perguruan Tinggi Favorit

5 Agustus 2022
Bogor: Kota Paling Ideal di Indonesia untuk Pensiun MOJOK.CO

Kota Bogor: Kota Paling Ideal di Indonesia untuk Pensiun

2 Agustus 2022
pola pengasuhan anak mojok.co

Psikolog UGM Jelaskan Tipe Pola Asuh yang Bisa Berdampak pada Hasil Akademik Anak

5 Agustus 2022

Cara Hadapi Henry Subiakto Menurut Mahasiswanya, Itu Lho Staf Kominfo yang Unggah Liputan Narasi TV Tanpa Watermark

3 November 2020
Musimin, petani di lereng Gunung Merapi yang menolak ekspor kopi ke Jepang.

Mengenal Musimin, Petani Lereng Merapi yang Menolak Pesanan Kopi dari Jepang 

5 Agustus 2022

Terbaru

kasus sman 1 banguntapan mojok.co

Jangan Dialihkan ke Isu SARA, Sri Sultan Minta Rekonsiliasi Kasus SMAN 1 Banguntapan

9 Agustus 2022
tur blackpink mojok.co

Gelar Tur Dunia, BLACKPINK akan Tampil di Jakarta Tahun Depan

9 Agustus 2022
REKOMENDASI 5 ANIME JEPANG 18+

REKOMENDASI 5 ANIME JEPANG 18+

9 Agustus 2022
Pelabuhan terbesar di kalimantan mojok.co

Bernilai Rp 2,9 Triliun, Jokowi Resmikan Pelabuhan Terbesar di Kalimantan

9 Agustus 2022
Lampu merah terlama di Jogja. (Ilustrasi Ega Fansuri/Mojok.co)

Menghitung Lampu Merah Terlama di Jogja, Apakah Simpang Empat Pingit Tetap Juara?

9 Agustus 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In