MOJOK.CO – Belum lama ini KPU RI sudah merilis Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. Hasil yang dirilis pada Selasa (18/5/2023) itu mencatat akan ada 205.853.518 pemilih di Pemilu 2024. Rinciannya, sebanyak 102.847.040 pemilih laki-laki dan 103.006.478 pemilih perempuan.
Sambil merilis DPS tersebut, KPU mengimbau publik untuk menyampaikan tanggapan terhadap daftar tersebut apabila menemui terdapat kesalahan data pemilih, pemilih yang belum terdaftar, atau perubahan status pemilih. Tanggapan dibuka selama 21 hari setelah DPS diumumkan.
Hasil masukan dan tanggapan akan menjadi dasar untuk menyusun Daftar pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Asal tahu saja, dalam proses pemilu memang ada beberapa istilah terkait data dan daftar pemilih.
8 jenis daftar pemilih
Melansir Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 7/2022 ada delapan istilah terkait data dan daftar pemilih dalam proses pemilu:
1. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
2. Daftar pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan
data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk
selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.
3. Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih
4. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
5. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP) Akhir adalah DPSHP yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
6. Daftar Pemilih Tetap ( DPT) adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota
7. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan
memberikan suara di TPS lain.
8. Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
KPU sudah menetapkan DPS pada 18 April 2023. Tahapan saat ini masuk dalam penyusunan DPSHP hingga 18 Juni 2023. Setelahnya, 19-21 Juni 2023, akan dilakukan Penyusunan Daftar pemilih tetap (DPT). Disusul rekapitulasi dan pengumuman DPT pada 22 Juni 2023- 14 Februari 2021.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA KPU Tetapkan 700 Bakal Calon DPD, Perempuannya Hanya 19 Persen dan tulisan menarik lainnya di Kanal Pemilu.