Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini Jadi Tahanan Kota

Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini jadi Tahanan Kota MOJOK.CO

Pembacaan penetapan Lurah Maguwoharjo, Kasidi sebagai tersangka TKD di Kejati DIY, Kamis (02/11/2023). (Yvesta Ayu/Mojok.co)

MOJOK.COKejaksaan Tinggi DIY, menetapkan Lurah Maguwoharjo, KD atau Kasidi sebagai tersangka kasus mafia tanah di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman, DIY. Jadi tahanan kota karena sakit.

“Pada hari ini kejaksaan tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi KD menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa maguwoharjo,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin di Kejati DIY, Kamis (02/11/2023).

Dapatkan dua alat bukti di kasus Lurah Maguwoharjo Kasidi

Menurut Anshar, Penetapan tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah. Hal ini sebagaimana yang ada dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Tap – 149/M.4/Fd.1/11/2023 tanggal 02 November 2023.

“Sudah ditetapkan [tersangka] tanggal 2 november [2023] ini,” ujarnya.

Menurut Anshar, tersangka Kasidi sebagai Lurah Maguwoharjo telah membiarkan penggunaan TKD. Padahal TKD tersebut belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY.

Contohnya, pada kurun waktu 2022 sampai dengan tahun 2023, RS atau Robinson Saalino selaku Direktur PT. Indonesia Internasional Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit di lahan seluas lebih kurang 41.655 M2. 

Lahan itu merupakan tanah Kas dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman DIY yang berlokasi di Padukuhan Pugeran.

RS juga merupakan pendiri dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara juga telah memanfaatkan dan membangun perumahan D’Jonas dan NIrwana Djiwangga. RS juga membangun rumah sebanyak 53 unit pada lahan seluas lebih kurang 79.450 M2. Tanah tersebut merupakan tanah Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman DIY yang berlokasi di Padukuhan Jenengan.

“Pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, terjadi pemanfaatan tanah kas desa tanpa perizinan. Tersangka KD sebagai Lurah Maguwoharjo, melakukan pembiaran,” ungkapnya.

Ada indikasi Lurah Maguwoharjo terima suap

Anshar menyebutkan, ada indikasi suap yang Lurah Maguwoharjo Kasidi terima dalam pembiaran penggunaan TKD yang Robinson lakukan. TKD dan Pelungguh di Maguwoharjo yang PT Indonesia Internasional Capital dan PT Komando Bayangkara Nusantara manfaatkan tanpa izin dari Gubernur DIY.

 “Indikasi gratifikasi ada, masih kami dalami,” ujarnya.

Jadi tahanan kota

Meski sudah menjadi tersangka, KD atau Kasidi saat ini hanya jadi tahanan kota. Hal ini terjadi karena yang bersangkutan sakit. Kasidi menjadi tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak 2 November 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print 1794/M.4/Fd.1/11/2023 tanggal 02 November 2023 hingga 21 November 2023 mendatang.

“Tersangka KD dilakukan pemeriksaan kesehatanoleh tim dokter dan yang bersangkutan menderita sakit. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan kota dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi DIY,” jelasnya.

KD jadi tersangka karena memanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD) dan Pelungguh yang berlokasi di Pugeran luas lahan lebih kurang 41.655 M2 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 486.000.00. Selain itu memanfaatkan tanah Pelungguh yang berlokasi di Jenengan dengan luas lahan lebih kurang 79.450 M2. Jumlah kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 509.120.00.

“Dengan demikian jumlah kerugian negara sebesar Rp 995.120.000,” ujarnya.

Kejati DIY pun menyangkakan sejumlah pasal pada KAsidi. Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Pesan Sultan HB X untuk 7 Ribu Lurah dan Pamong di DIY: Lurah Tak Perlu Ikut Kampanye

Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

Exit mobile version