Kronologi Pembacokan di Titik Nol Kilometer hingga Polisi Meringkus Pelaku

Polisi memperlihatkan para pelaku penyerangan dan pembacokan di Titik Nol Km Yogyakarta di Mapolres Yogyakarta,. MOJOK.CO

Polisi memperlihatkan para pelaku penyerangan dan pembacokan di Titik Nol Km Yogyakarta di Mapolres Yogyakarta, Jumat (10/02/2023). (Yvesta Ayu/Mojok.co)

MOJOK.CO Enam pelaku kejahatan jalanan di Titik Nol Kilometer, pada Selasa (07/02/2023) akhirnya ditangkap. FN (28), YG (33), LT (23), TR (27), NK (20) dan GN (17) ditangkap Kamis, (9/2/2023) pukul 12.30 WIB di SPBU Wangon, Banyumas, Jawa Tengah.

Dari enam pelaku, satu orang diantaranya GN merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena masih berstatus pelajar salah satu SMK di Jogja. Sedangkan dua pelaku yakni FN dan YG merupakan karyawan skuter listrik di Malioboro. Keduanya berasal dari Cokrodiningratan dan Sosromenduran. 

Dua pelaku lain merupakan pengemudi ojek online (ojol) dari Pringgokusuman. Satu pelaku merupakan supir yang merupakan warga Sosromenduran.

Para pelaku penganiayaan di Titik Nol Kilometer Jogja ini berhasil ditangkap saat melarikan diri ke luar kota. Mereka diamankan tim Gabungan Polda DIY dan Polresta Yogyakarta ketika mengendarai travel arah Jakarta.

“Para pelaku mengakui perbuatannya dan sempat ketakutan dengan viralnya pemberitaan di media sosial. Sehingga mereka melarikan diri keluar kota bersama-sama,” ungkap Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Syaiful Anwar dalam keterangannya di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/02/2023).

Diawali korban yang mlebyer dan jumping motor

Menurut pengakuan pelaku, aksi pembacokan kepada korban terjadi karena para pelaku merasa kesal dengan korban yang melintas di bawah jembatan rel kereta api (Kleringan). Korban memainkan gas motor dan mengangkat ban depan saat berkendara ke arah kawasan Malioboro sekitar pukul 04.00 WIB.

Merasa kesal, pelaku mengejar korban dan akhirnya terjadi keributan di Titik Nol Kilometer. GN yang merasa kalah dalam keributan itu kemudian pulang dan mengambil sepotong besi. Dia kemudian menuju ke tempat nongkrong teman-temannya dan melaporkan kejadian tersebut.

“Karena solidaritas, teman-teman GN salah satunya membawa clurit mendatangi rombongan pelapor yang masih berada di Titik Nol Jogja. Akhirnya terjadilah perkelahian dan pengeroyokan tersebut,” jelasnya.

Dalam penangkapan pelaku, polisi mengamankan 10 barang bukti. Di antaranya satu celurit, satu besi knock, dua sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Serta pakaian-pakaian pelaku saat melancarkan aksi kriminalnya.

Para pelaku pembacokan di Titik Nol Kilometer kini terancam Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 Tahun Penjara.

“Ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Jam Malam Anak Diberlakukan di Jogja, Satpol PP Akan Patroli dan informasi menarik lainnya di rubrik Kilas. 

Exit mobile version