Kristen Gray si Bule Amrik yang Mendorong WNA Lain untuk Pindah ke Bali Akhirnya Dideportasi

MOJOK.COKristen Gray memang apes. Baru dua hari lalu bikin utas di Twitter, eh, sekarang sudah dinyatakan bersalah dan dideportasi.  

Masih ingat kasus warga negara Amerika Kristen Gray yang membikin utas panjang di Twitter mendorong warga negara asing lainnya untuk pindah ke Bali yang sempat viral beberapa hari yang lalu? Nah, kasus tersebut kini berlanjut dan tampaknya sedang menuju klimaksnya.

Tak berselang lama setelah utas Twitter Gray tersebut viral, banyak yang kemudian me-mention akun Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Dan benar saja, kekuatan netizen Indonesia memanglah luar biasa. Pihak Kanwil Kemenkumham Bali pun kemudian langsung bergerak cepat dengan melakukan pengecekan data masuk WNA atas nama Kristen Antoinette Gray, dari mulai tanggal, akses masuk, sampai pihak yang menjadi sponsor bagi Gray.

Kristen Gray kemudian diperiksa di kantor imigrasi Denpasar. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, Gray akhirnya dinyatakan bersalah. Gray diduga menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat terkait kemudahan akses masuk bagi warga negara asing ke Indonesia di masa pandemi.

Tak hanya itu, Gray juga dianggap bersalah karena menggunakan visa kunjungan untuk keperluan bisnis.

“Kedua WNA ini menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berlibur di Indonesia. Kemudian, selama ini diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata di Pulau Dewata,” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk seperti dikutip dari Antara.

Gray dianggap melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas kesalahan tersebut, Pihak Imigrasi memutuskan memberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran kepada Gray.

“Tindak lanjut, WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindak pidana keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran sebagaimana tersebut Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU 6/11 tentang Keimigrasian,” kata Jamaruli Manihuruk dalam keterangan pers pada Selasa, 19 Januari 2021 lalu.

Gray sendiri mengaku bahwa dirinya tidak bersalah karena ia merasa dirinya tidak overstay, selain itu, justru menyatakan bahwa dirinya dideportasi karena pernyataannya terkait LGBT.

“Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang dalam rupiah di Indonesia, saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi,” kata Gray seperti dikutip dari Antara.

Walau sudah dinyatakan bersalah dan mendapatkan sanksi deportasi, namun saat ini Gray masih tetap ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena masih menunggu penerbangan langsung ke Amerika.

“Kita menunggu penerbangan untuk memberangkatkan,” kata Kasubag Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham, I Putu Surya Dharma kepada CNN Indonesia, “Kalau ada pesawat penerbangan, kita juga tidak mau menunggu lama-lama. Sementara lagi ditahan Kantor Imigrasi Denpasar. Ditahan sampai ada penerbangan.”

Ah, ini menjadi bukti sahih, bahwa netizen Indonesia memang tidak main-main dalam urusan “merujak” seseorang di media sosial.

Lha gimana, viral satu hari, lusanya langsung dideportasi.

kristen gray

BACA JUGA Pasangan WNA “Dirujak” Netizen Karena Mendorong WNA Lain Agar Pindah ke Bali dan artikel KILAS lainnya. 

Exit mobile version