Klaim Tak Terpengaruh Kasus Rafael, Capaian Pajak di Jogja Naik 120 Persen

Klaim Tak Terpengaruh Kasus Rafael, Capaian Pajak di Jogja 120 Persen. MOJOK.CO

Kepala Kanwil DJP DIY, Slamet Sutantyo (tengah) menyampaikan tentang capaian pajak di Yogyakarta, Rabu (10/05/2023). (Yvesta Ayu/Mojok.co)

MOJOK.COKepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY (Kanwil DJP DIY) Slamet Sutantyo mencatat, capaian pajak di propinsi ini mencapai 120 persen untuk SPT kuartal awal tahun 2023. Ia menilai kasus Rafael Alun tidak berdampak pada penerimaan pajak.

“Di luar banyak suara agar masyarakat menolak bayar pajak, jangan bayar pajak, kemudian jangan lapor pajak. Namun, kita melihat dari sisi angka saja. Bahwa fakta yang ada bahwa di Jogja, penerimaan SPT Tahunan ini adalah 120 persen,” papar Slamet di Yogyakarta, Rabu (10/05/2023).

Menurut Slamet, pertumbuhan ini lebih baik dari SPT tahun sebelumnya. Terjadi kenaikan atau tumbuh sebanyak 20 persen. Masyarakat pun tetap melakukan kewajiban pelaporan. Baik melalui aplikasi maupun datang ke kantor pajak.

Hingga 30 April 2023 penerimaan pajak di DIY mencapai Rp1,932 triliun atau 35,5 persen dari target penerimaan pajak di tahun 2023 yaitu sebesar Rp5,444 triliun. Capaian tersebut mengalami pertumbuhan positif sebesar 15,2 persen apabila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak  tahun 2022 pada periode yang sama. 

Sejumlah faktor sebab penerimaan pajak meningkat

Kinerja penerimaan pajak periode Januari sampai April  2023 tersebut karena sejumlah faktor. Salah satunya karena pemulihan ekonomi pasca Covid-19. 

Selain itu adanya dampak dari terbitnya kebijakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), termasuk di dalamnya adalah tarif PPN 11 persen. Tren kenaikan kunjungan wisatawan ke DIY juga semakin tinggi pasca-melandainya pandemi. 

Pencairan dana kegiatan dari proyek pemerintah yang menggunakan NPWP bendahara dan pembayaran pajaka karena SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan juga berdampak positif pada capaian pajak. 

“Kita bersyukur kepatuhan wajib pajak di wilayah diy memang cukup bagus,” tandasnya.

Serahkan penelusuran aset ke KPK

Sementara terkait penelusuran aset Rafael di Yogyakarta, Slamet menyerahkan proses hukum tersebut ke KPK. Pihaknya juga menunggu instruksi dari Kantor Direktorat Jenderal Pajak Indonesia terkait aset yang ada di DIY. 

“Sekarang kasus Rafael sedang ditangani KPK. Kita sedang menunggu pemeriksaan harus seperti apa,” jelasnya. Namun, seperti yang banyak diberitakan, DPJ memastikan aset-aset milik Rafael memang sebagian berada di DIY. 

“Ya seperti yang kita tahu [aset rafael] sama dengan yang ada di medsos [rumah dan resto],” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Curhat Keluarga Pegawai Pajak: Suami, Istri, dan Anak yang Terpisah dan tulisan menarik lainnya di kanal Kilas.

Exit mobile version