Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan

kapolda

MOJOK.CODua Kapolda dicopot sekaligus, bukti pemerintah tegas menegakkan mekanisme protokol kesehatan?

Jabatan di Institusi Kepolisian memanglah jabatan yang sangat panas dan tiada terduga. Seperti operasi tilang, ia bisa muncul dan hilang secara tiba-tiba. Dan karena itu, untuk mengembannya, selalu diperlukan mental yang kuat dan juga jantung yang sehat.

Tampaknya, hal itulah yang kini sedang dipahami betul oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi. Keduanya baru saja dicopot oleh Kapolri Jenderal Idham Azis dari jabatannya masing-masing. Surat pencopotannya juga masih anget/

Pencopotan keduanya berdasarkan surat telegram Nomor ST3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.

“Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat,” terang Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Irjen Argo Yuwono kepada para wartawan pada Senin, 16 November 2020 lalu.

Pencopotan Nana dan Rudy ini merupakan bentuk sanksi terhadap pelanggaran penegakan protokol kesehatan.

“Pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat adalah bentuk sanksi tegas dari Kapolri. Apalagi Kapolri sejak awal wabah Covid-19 sudah mengeluarkan Maklumat Kapolri yang menekan salus popoli suprema lex esto, atau keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi” terang Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti seperti dikutip dari Merdeka.com.

Sampai saat ini, pihak Polri memang belum merinci dengan jelas pelanggaran protokol kesehatan apa yang membuat Nana dan Rudy dicopot dari jabatannya. Namun disinyalir, preseden pelanggaran prokotol kesehatan saat penjemputan kepulangan Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta yang kemudian berlanjut pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad saw. sekaligus pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020 turut memengaruhi keputusan pencopotan keduanya, Hal ini mengingat dua pelanggaran tersebut berada di wilayah kerja Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat.

Pencopotan Nana dan Rudy ini menjadi semacam tindak lanjut atas instruksi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menjanjikan sanksi dan tindakan tegas bagi aparat yang membiarkan pelanggaran protokol kesehatan.

“Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan Pemerintah minta tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dilakukan dengan baik,” terang Mahfud dalam keterangan pers di Kemenko Polhukam pada hari yang sama dengan pencopotan Nana dan Rudy.

“Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat yang tidak bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19,” imbuh Mahfud.

Nah lho. Siap-siap, buat Kapolda-Kapolda lainnya. Juga Kapolres dan Kapolsek. Hati-hati. Bisa jadi, setelah ini, kalian bakal jadi “korban” selanjutnya.

Bisa jadi. Nasib orang, eh, nasib jabatan siapa yang tahu.

BACA JUGA Persaudaraan Alumni 212 Meminta Maaf Atas Kerusakan Fasilitas Bandara Saat Penjemputan Habib Rizieq dan artikel KILAS lainnya. 

Exit mobile version