Jebakan Pinjaman Online Ilegal dan Pihak Berwenang yang Seolah Tidak Pernah Hadir

Jebakan Pinjaman Online Ilegal dan Pihak Berwenang yang Seolah Tidak Pernah Hadir

Jebakan Pinjaman Online Ilegal dan Pihak Berwenang yang Seolah Tidak Pernah Hadir

MOJOK.CO – Kasus pinjaman online ilegal bukan hal yang layak diabaikan. Sayangnya sampai sekarang belum ada skenario jelas untuk menindak para pinjol laknat.

Tampaknya memang sudah pantas kita menyanyikan lagu Noah “Separuh Aku” dengan lirik, dan terjadi lagi… kisah lama yang terulang kembali. Sebab, kasus kezaliman pinjaman online ilegal semakin membuat ngeri. Setelah beberapa bulan yang lalu banyak netizen yang mengaku ditagih meski tak merasa pernah terlibat pinjaman, kini modus yang dilakukan pinjol semakin membuat resah. Seorang netizen mengaku dikirimi uang dari pihak yang tidak dikenal, setelah ditelusuri pihak tersebut adalah lembaga pinjaman online yang kerap “menjebak” nasabah.

Transfer dana seperti ini memang tidak bisa begitu saja dikembalikan. Selain yang bersangkutan tidak memiliki data nomor rekening pengirim, pihak bank juga cenderung tidak bisa memberikan begitu saja data nasabah apalagi kalau berasal dari rekening bank lain. Butuh verifikasi berulang kali untuk memastikan apakah kasus ini benar-benar valid dan bukan hanya akal-akalan pihak yang berkomplot. Konon, persetujuan pengadilan diperlukan untuk mengatasi masalah ini.

Umumnya ketika terjadi hal serupa, pihak bank memang cenderung tak mampu melakukan apa pun. Terkesan lepas tangan. Ketika masalah ini diserahkan kepada nasabah yang bersangkutan, tentu ia semakin tak bisa berbuat apa-apa. Kalau benar kiriman misterus itu berasal dari pinjaman online ilegal, bahkan tak melakukan apa-apa juga terasa salah karena sewaktu-waktu pihak pinjaman online ilegal bisa datang dan menagih uang yang sebenarnya tidak pernah diminta itu, sudah ditambah dengan bunga pula. Jika uang tersebut digunakan, pihak penerima uang bisa-bisa justru terjerat pasal lain berkaitan dengan aturan transfer dana, yaitu pasal 85 UU No.3/2011.

Sebagai masyarakat, tentu kita waswas jika hal ini terjadi pada kita sendiri. Kebanyakan orang tidak mengerti langkah apa yang harus ditempuh ketika berhadapan dengan pinjaman online ilegal. Banyak yang mengaitkan ini dengan UU ITE. Ketika UU ITE di negara ini banyak digunakan untuk hal-hal yang kurang penting, keberadaan regulasi ini untuk mengatur masalah keuangan krusial dipertanyakan.

Jika kasus pinjaman online ilegal dan yang legal memang berkaitan dengan penyebaran data, pencurian data, dan kekerasan atau pelecehan seksual melalui media elektronik, pelaku bisa dijerat dengan UU ITE dan ditangani oleh Kepolisian RI. Sedangkan jika seseorang menjadi korban dari pinjaman online legal yang telah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), korban bisa melapor pada OJK.

Di sisi lain ada pula SWI (Satgas Waspada Investasi) yang bertanggung jawab atas aduan pinjaman online ilegal. Kasus seperti utas di atas mungkin akan lebih cepat ditanggapi oleh Satgas dan kerjasama pihak bank untuk menyelesaikan pengembalian dana. Satgas juga berhak menindak pinjaman online ilegal dan memblokir badan usaha tersebut.

Sayangnya ketiga pihak tampak tidak terintegrasi dan terkesan tidak memiliki regulasi tegas terhadap oknum nakal yang terus memperbarui modus mereka. Masyarakat juga tampak kebingungan ketika mengalami hal ini. Sangat sedikit yang memahami bahwa kasus mereka sebenarnya masuk mana. Apakah masuk ranah Kepolisian RI atau seharusnya diadukan ke OJK dan Satgas Waspada Investasi? Ribuan aduan terkait fintech atau pinjaman online yang masuk ke OJK dan SWI pun penyelesaiannya cenderung tak jelas. Bagaimana pun, pihak korban adalah yang paling dirugikan. Mereka akhirnya harus mengurus dan menyelesaikan sesuatu yang tidak mereka mulai sendiri.

Di tengah kebingungan ini, pinjaman online ilegal justru semakin mengembangkan sayap. Mencari celah di antara aturan OJK dan melancarkan aksinya dengan berbagai modus baru. Ditambah lagi, kebocoran data pribadi masyarakat sudah bukan hal yang mengagetkan. Banyaknya kasus jual beli data kependudukan, BPJS Kesehatan, dan kekonyolan Pemda yang secara gratis mengunggah data masyarakat di sebuah situs membuat kita semakin tidak heran jika data pribadi bocor.

Jangankan mengatasi urusan pinjaman online ilegal, SMS berkedok penipuan saja masih sering kita terima. Selama bertahun-tahun SMS dan telepon penipuan tetap terjadi dan pihak berwenang terkesan tidak pernah hadir.

***

Pada 23 Juni, pihak PT Syartraco yang namanya disebut dalam utas di atas telah menghubungi pihak bersangkutan dan Mojok.co. PT Syaftraco adalah perusahaan transfer dana yang beroperasi di bawah izin penyelenggara transfer dana dari Bank Indonesia nomor 11/5/DASP/2. PT Syaftraco bukan perusahaan pinjaman online. Mereka bekerja sama hanya dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki izin dari regulator yang berwenang.

Mengenai informasi dana yang diterima oleh Indira Tendi (pembuat utas), transaksi tersebut bukan berasal dari pinjaman online, melainkan dari perusahaan remitansi yang juga partner PT Syaftraco, berdasarkan permintaan konsumen mereka. Dengan mempertimbangkan bahwa kasus ini merupakan kesalahpahaman dan telah diselesaikan dengan baik, redaksi Mojok.co menyunting artikel ini untuk melengkapi informasi dari beberapa pihak bersangkutan.

Klarifikasi ini sekaligus diluruskan dalam lanjutan utas Indira Tendi dan demi kehati-hatian, yang bersangkutan akan mencetak rekening koran untuk meneliti kembali transaksi yang diterima.

Jika Anda menerima kiriman uang dari pihak yang tidak diketahui, pastikan kembali apakah uang kiriman tersebut benar-benar tidak ada hubungannya dengan Anda. Tanyakan pada orang sekitar tentang penyebarluasan nomor rekening serta kegiatan lain yang memungkinkan ada dikirimi uang dari pihak tidak dikenal. Bila tetap mencurigakan, segera hubungi pihak OJK atau Satgas Waspada Investasi agar diberi petunjuk mengenai permasalahan ini.

BACA JUGA Terjerat Pinjaman Online dan Bagaimana Lepas dari Debt Collectornya dan tulisan KILAS lainnya.

Exit mobile version