Tanah Kas Desa di Jogja Marak Disalahgunakan, Menteri ATR Minta Pemda Lakukan Sertifikasi Lahan

tanah kas desa di jogja mojok.co

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto mengomentari kasus TKD di Yogyakarta, Kamis (11/05/2023). (yvesta ayu/mojok.co)

MOJOK.COMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengomentari polemik penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) marak di Jogja. Menurut Hadi tindakan nyata dibutuhkan agar kasus penyalahgunaan TKD tidak semakin meluas.

Saat ini tercatat ada lima perumahan di sejumlah kalurahan di Sleman yang Satpol PP segel karena menyalahi aturan TKD. Oleh karena itu, Menteri ATR Hadi Tjahjanto memerintahkan jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan untuk melakukan sertifikasi TKD.

Tindakan itu sebagai antisipasi penyalahgunaan oleh penyewa, termasuk mengubah lahan menjadi hunian. Sertifikasi TKD berfungsi sebagai mitigasi penyalahgunaan oleh para mafia tanah.

“Seluruh tanah kas desa sudah saya perintahkan Kanwil maupun Kantah untuk menyertifikatkan. Karena biasanya TKD ini kalau tidak kita sertifikatkan itu akan disalahgunakan,” ungkap Hadi di Yogyakarta, Kamis (11/05/2023).

Menurut mantan Panglima TNI ini, TKD tidak boleh untuk hunian seperti yang banyak dilakukan developer saat ini. Nantinya TKD yang terlanjur disalahgunakan akan diperiksa, termasuk ditelusuri alurnya hingga berubah menjadi hunian.

Pemerintah daerah pun diminta memeriksa dugaan keterlibatan oknum pegawai pemerintah.

“Kita proses dulu apakah ada tempat tinggal, tapi yang jelas TKD tidak bisa dijadikan hunian. Oleh sebab itu, mitigasi saat ini disertifikatkan,” tandasnya.

Sultan ubah pergub 34/2017

Secara terpisah Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta menyampaikan bahwa pihaknya melakukan perubahan Pergub Nomor 34/2017 tentang TKD. Perubahan ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan tanah kas desa di Jogja seperti yang banyak terjadi saat ini.

“Ya kami akan mengubah pergubnya [34/2017]. Sekarang baru proses,” jelasnya.

Perubahan dilakukan karena kasus yang muncul saat ini, developer membangun hunian meski tidak ada izin atau menyalahgunakan izin dari Gubernur DIY. Padahal sesuai regulasi tersebut, TKD tak boleh berpindahtangan ke pihak lain, lalu tak boleh alih fungsi untuk membangun di tanah pertanian dan untuk rumah tinggal.

Pemda pun akan terus memperkarakan mafia tanah yang memanfaatkan TKD tidak sesuai aturan dan perijinan. Terkait kemungkinan pihak kalurahan ikut terlibat dalam kasus penyalahgunaan TKD di kabupaten/kota, hal itu memungkinkan. Sebab kalurahan bisa mengecek pemanfaatan TKD, termasuk pembangunan yang dilakukan developer.

Namun saat ini Pemda DIY baru fokus memproses hukum para developer atau pengembang yang nakal. Bilamana nanti perkara tersebut melebar ke kalurahan, maka Pemda menyerahkannya kepada pengadilan.

“Perkara nanti kalurahan terlibat atau tidak, kan di pengadilan. Kan proses di kepolisian kan gitu. Siapa yang terlibat, siapa yang melibatkan diri, kan gitu. Tapi arahnya ke perusahaan bukan lurah. Ya mungkin kelurahan yo mesti ngerti to [penyalahgunaan TKD], tapi kita menuntutnya kan bukan di kelurahannya [tapi developer] yang menggunakan,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA ASN Bantul Ditahan Akibat Dugaan Korupsi Stadion Sultan Agung, Pengacara Yakin Ada Tersangka Lain

Cek Berita dan Artikel Mojok yang lain di Google News

 

Exit mobile version