MOJOK.CO – Kasus antara karyawan Alfamart dan konsumen berinisial M berakhir damai. Setelah proses mediasi, pelapor dari pihak Alfamart mencabut laporannya terhadap M yang telah membawa barang tanpa membayar dan melakukan intimidasi.
“Kedua pihak sepakat berdamai setelah dilakukan mediasi. Pelapor dari Alfamart telah mencabut laporannya karena alasan memahami kondisi psikis terlapor berinisial M,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu di Tangerang, Selasa (15/8/2022), seperti dikutip dari Antara.
Proses mediasi yang dilakukan di Polres Tangerang Selatan pada Senin (15/8) malam itu menghadirkan kedua pihak yang didampingi kuasa hukumnya. Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor juga didampingi oleh anaknya, yakni Ivana Valenza.
Ivana selaku anak dari pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh karyawan Alfamart, khusunya Amel, Nisa, Alif dan manajemen. Dalam video yang beredar, ia juga mengaku bahwa ibunya melakukan pencurian di Alfamart Sampora dengan mengambil tiga buah coklat dan dua buah sampo. Ibunya juga melakukan pengancaman kepada karyawan Alfamart, khususnya Amelia.
“Saya mohon maaf dengan sangat kepada saudara Amelia dan keluarga,” kata Ivana dalam pernyataannya di Polres Tangerang Selatan.
Kasus ini bermula pada Sabtu (13/8/2022) pukul 10.30 WIB, seorang karyawan Alfamart Sampora di Kampung Sampora RT4/2, Cisauk Tangerang mengalami intimidasi berupa ancaman UU ITE dari konsumen. Karyawan Alfamart melihat konsumen mengambil barang tanpa membayar.
Setelah dimintai pertanggungjawaban, konsumen kemudian membayar barang yang telah diambilnya. Akan tetapi setelah itu, konsumen tersebut membawa pengacara dan menekan karyawan Alfamart untuk meminta maaf. Video permintaan maaf karyawan Alfamart pun viral di media sosial.
Atas kejadian tersebut, PT Sumber Alfaria Trijaya menempuh jalur hukum dengan menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris & Partners untuk menangani kasus intimidasi terhadap karyawannya. Alfamart mendukung karyawannya yang telah melakukan investigasi awal dalam menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang dibuat.
“Kami menolak tindakan intimidasi yang dilakukan kepada karyawan karena telah berupaya menjalankan tugas dengan baik. Maka itu Alfamart menunjuk kantor hukum Hotman Paris,” kata Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya, Solihin.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Agung Purwandono