Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Sengketa Lahan Sriwedari, Pemkot Solo Menangkan Gugatan Atas Perintah Eksekusi

Novita Rahmawati oleh Novita Rahmawati
7 Oktober 2022
A A
sengketa sriwedari mojok.co

Bangunan Masjid Sriwedari yang mangkrak karena pembangunannya berhenti akibat sengketa Sriwedari, Solo. (Novita R/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Sengketa lahan Sriwedari kembali mengemuka. Kali ini gugatan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo soal perintah eksekusi tanah Sriwedari dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebagai informasi, sudah sejak lama Pemkot Solo dan ahli waris Wiryodiningrat bersengketa memperebutkan lahan Sriwedari seluas 99.889 meter persegi. Sengketa ini terjadi sejak tahun 70-an. Pada tahun 2016 sengketa dimenangkan oleh ahli waris Wiryodiningrat dan putusan ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Belakangan Pemkot Solo menggugat kembali atas surat perintah eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi  Semarang. Gugatan ini kemudian dimenangkan oleh Pemkot Solo. Hasilnya dalam surat putusan MA disebutkan bahwa perintah eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan nomor 468/PDT/2021/PT SMG dibatalkan. Dalam putusan ini memerintahkan Pengadilan Negeri Solo untuk mengangkat sita eksekusi atas tanah Sriwedari.

Terkait hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani mengatakan bahwa pihaknya belum menerima tembusan atas surat putusan ini. “Belum [diterima]. Direkturnya saja belum tanda tangan, lha kok wis tekan ngendi-ngendi (lha kok sudah kemana-mana-red),” katanya saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (6/10/2022).

Ahyani mengatakan jika putusan ini sudah ditetapkan sejak 15 Agustus 2022 lalu. Namun hingga kini Pemkot Solo belum mendapat pemberitahuan atau tembusan mengenai hal ini. “Saya nggak tahu kenapa belum sampai ke kita,” ucapnya.

Terkait materi gugatan, Pemkot Solo memfokuskan pada perlawanan eksekusi. “Kemarin gugatannya terkait ini, benar, tentang perlawanan eksekusi. Ya sama, eksekusi dan penyitaan sama,” katanya.

Terkait upaya hukum selanjutnya, Pemkot Solo akan tetap berusaha agar lahan ini kembali menjadi milik publik. Meskipun Ahyani sadar jika pihak ahli waris Wiryodiningrat akan terus melakukan upaya hukum untuk mengambil alih tanah yang berlokasi di pusat kota Solo ini.

“Ya setidaknya Pemkot Solo berjuang agar lahan ini bisa digunakan untuk berkegiatan. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” katanya.

Sementara itu Kuasa Hukum Ahli Waris Wiryodiningrat, Anwar Rahman, tak mempermasalahkan adanya surat putusan dari MA dengan nomor 468/PDT/2021/PT SMG ini. Sebab putusan tersebut tidak terkait kepemilikan dan pengosongan lahan Sriwedari, melainkan terkait perintah untuk penyitaan. Pasalnya tanah Sriwedari sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Jadi semua upaya hukum [untuk merebut kepemilikan tanah] sudah tertutup,” katanya.

Terkait adanya putusan baru yang dimenangkan oleh Pemkot Solo terkait sita eksekusi, Anwar tak mempersoalkannya. Sebab yang dibatalkan oleh pengadilan hanyalah perintah penyitaan.

“Jadi yang dibatalkan oleh pengadilan hanya sitanya saja, oleh Mahkamah Agung. Sedangkan untuk kepemilikan tanah dan perintah pengosongan tetap harus dijalankan karena sudah inkracht,” katanya.

Anwar menjelaskan ada dua poin gugatan yang dimohonkan ke MA. Poin pertama yakni mengenai putusan pengosongan dan kepemilikan lahan yang non-executable atau tidak bisa dieksekusi. Poin kedua yakni mengenai pembatalan penyitaan.

“Permohonan yang pertama ditolak oleh MA. Makanya dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa menerima permohonan itu sebagian dan pada akhir surat menyatakan menolak selain dan selebihnya. Artinya yang mereka minta kepada MA untuk membatalkan putusan kepemilikan dan pengosongan Sriwedari, ditolak MA. Artinya ya segera eksekusi, tidak ada masalah, kan hanya sitanya,” jelasnya.

Iklan

Menurutnya upaya yang dilakukan oleh Pemkot Solo ini hanya untuk mengulur waktu saja. Sehingga tanah tersebut tidak disita dan dimiliki oleh ahli waris Wiryodiningrat.

“Mengulur waktu, biar menyelamatkan diri dari jerat pidana, hanya itu,” katanya.

Reporter: Novita Rahmawati
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Jembatan Sasak, Jembatan Tradisional yang Kini Jadi Andalan Warga Solo-Sukoharjo

 

 

Terakhir diperbarui pada 9 Oktober 2022 oleh

Tags: pemkot solosengketasolosriwedari
Novita Rahmawati

Novita Rahmawati

Kontributor Solo

Artikel Terkait

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga
Pojokan

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

1 Desember 2025
Dari Jogja ke Solo naik KRL pakai layanan Gotransit dari Gojek yang terintegrasi dengan GoCar. MOJOK.CO
Liputan

Sulitnya Tugas Seorang Influencer di Jogja Jika Harus “Ngonten” ke Solo, Terselamatkan karena Layanan Ojol

1 Desember 2025
Menjajal GoTransit yang Terintegrasi dengan GoCar, “Keluyuran” di Jogja dan Solo Jadi Lebih Mudah Mojok.co
Ragam

Menjajal GoTransit yang Terintegrasi dengan GoCar, “Keluyuran” di Jogja dan Solo Jadi Lebih Mudah

28 November 2025
Perjalanan hidup Supriadi menjadi atlet bulu tangkis kursi roda dan tampil di event internasional seperti Polytron Indonesia Para Badminton 2025 Solo MOJOK.CO
Sosok

Kondektur Bus, Tukang Las Keliling, dan Jalan Hidup ke Bulu Tangkis Kursi Roda

2 November 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Bioskop NSC Rembang, bangunan kecil di tanah tandus yang jadi hiburan banyak orang MOJOK.CO

Bioskop NSC Rembang Jadi Olok-olokan Orang Sok Kota, Tapi Beri Kebahagiaan Sederhana

1 Desember 2025
S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

30 November 2025
Warung makan gratis buat Mahasiswa Asal Sumatra yang Kuliah di Jogja. MOJOK.CO

5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana

4 Desember 2025
jogjarockarta.MOJOK.CO

Mataram Is Rock, Persaudaraan Jogja-Solo di Panggung Musik Keras

3 Desember 2025
Relawan di Sumatera Utara. MOJOK.CO

Cerita Relawan WVI Kesulitan Menembus Jalanan Sumatera Utara demi Beri Bantuan kepada Anak-anak yang Terdampak Banjir dan Longsor

3 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.