Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Sengketa Lahan Sriwedari, Pemkot Solo Menangkan Gugatan Atas Perintah Eksekusi

Novita Rahmawati oleh Novita Rahmawati
7 Oktober 2022
A A
sengketa sriwedari mojok.co

Bangunan Masjid Sriwedari yang mangkrak karena pembangunannya berhenti akibat sengketa Sriwedari, Solo. (Novita R/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Sengketa lahan Sriwedari kembali mengemuka. Kali ini gugatan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo soal perintah eksekusi tanah Sriwedari dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebagai informasi, sudah sejak lama Pemkot Solo dan ahli waris Wiryodiningrat bersengketa memperebutkan lahan Sriwedari seluas 99.889 meter persegi. Sengketa ini terjadi sejak tahun 70-an. Pada tahun 2016 sengketa dimenangkan oleh ahli waris Wiryodiningrat dan putusan ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Belakangan Pemkot Solo menggugat kembali atas surat perintah eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi  Semarang. Gugatan ini kemudian dimenangkan oleh Pemkot Solo. Hasilnya dalam surat putusan MA disebutkan bahwa perintah eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan nomor 468/PDT/2021/PT SMG dibatalkan. Dalam putusan ini memerintahkan Pengadilan Negeri Solo untuk mengangkat sita eksekusi atas tanah Sriwedari.

Terkait hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani mengatakan bahwa pihaknya belum menerima tembusan atas surat putusan ini. “Belum [diterima]. Direkturnya saja belum tanda tangan, lha kok wis tekan ngendi-ngendi (lha kok sudah kemana-mana-red),” katanya saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (6/10/2022).

Ahyani mengatakan jika putusan ini sudah ditetapkan sejak 15 Agustus 2022 lalu. Namun hingga kini Pemkot Solo belum mendapat pemberitahuan atau tembusan mengenai hal ini. “Saya nggak tahu kenapa belum sampai ke kita,” ucapnya.

Terkait materi gugatan, Pemkot Solo memfokuskan pada perlawanan eksekusi. “Kemarin gugatannya terkait ini, benar, tentang perlawanan eksekusi. Ya sama, eksekusi dan penyitaan sama,” katanya.

Terkait upaya hukum selanjutnya, Pemkot Solo akan tetap berusaha agar lahan ini kembali menjadi milik publik. Meskipun Ahyani sadar jika pihak ahli waris Wiryodiningrat akan terus melakukan upaya hukum untuk mengambil alih tanah yang berlokasi di pusat kota Solo ini.

“Ya setidaknya Pemkot Solo berjuang agar lahan ini bisa digunakan untuk berkegiatan. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” katanya.

Sementara itu Kuasa Hukum Ahli Waris Wiryodiningrat, Anwar Rahman, tak mempermasalahkan adanya surat putusan dari MA dengan nomor 468/PDT/2021/PT SMG ini. Sebab putusan tersebut tidak terkait kepemilikan dan pengosongan lahan Sriwedari, melainkan terkait perintah untuk penyitaan. Pasalnya tanah Sriwedari sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Jadi semua upaya hukum [untuk merebut kepemilikan tanah] sudah tertutup,” katanya.

Terkait adanya putusan baru yang dimenangkan oleh Pemkot Solo terkait sita eksekusi, Anwar tak mempersoalkannya. Sebab yang dibatalkan oleh pengadilan hanyalah perintah penyitaan.

“Jadi yang dibatalkan oleh pengadilan hanya sitanya saja, oleh Mahkamah Agung. Sedangkan untuk kepemilikan tanah dan perintah pengosongan tetap harus dijalankan karena sudah inkracht,” katanya.

Anwar menjelaskan ada dua poin gugatan yang dimohonkan ke MA. Poin pertama yakni mengenai putusan pengosongan dan kepemilikan lahan yang non-executable atau tidak bisa dieksekusi. Poin kedua yakni mengenai pembatalan penyitaan.

“Permohonan yang pertama ditolak oleh MA. Makanya dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa menerima permohonan itu sebagian dan pada akhir surat menyatakan menolak selain dan selebihnya. Artinya yang mereka minta kepada MA untuk membatalkan putusan kepemilikan dan pengosongan Sriwedari, ditolak MA. Artinya ya segera eksekusi, tidak ada masalah, kan hanya sitanya,” jelasnya.

Iklan

Menurutnya upaya yang dilakukan oleh Pemkot Solo ini hanya untuk mengulur waktu saja. Sehingga tanah tersebut tidak disita dan dimiliki oleh ahli waris Wiryodiningrat.

“Mengulur waktu, biar menyelamatkan diri dari jerat pidana, hanya itu,” katanya.

Reporter: Novita Rahmawati
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Jembatan Sasak, Jembatan Tradisional yang Kini Jadi Andalan Warga Solo-Sukoharjo

 

 

Terakhir diperbarui pada 9 Oktober 2022 oleh

Tags: pemkot solosengketasolosriwedari
Novita Rahmawati

Novita Rahmawati

Kontributor Solo

Artikel Terkait

makan mie ayam di Solo. MOJOK.CO
Liputan

Curiga dengan Pedagang Mie Ayam di Dekat Rutan Solo, Beli Seporsi tapi Tak Diminta Bayar. Eh, Ternyata Intel Lagi Nyamar

28 Mei 2026
Deles Indah, Bukti Klaten Punya Harga Diri yang Bisa Kalahkan Jogja dan Solo sebagai Tempat Wisata Populer MOJOK.CO
Catatan

Deles Indah, Bukti Klaten Punya Harga Diri yang Bisa Kalahkan Jogja dan Solo sebagai Tempat Wisata Populer

7 April 2026
Lawson Slamet Riyadi Solo dan Sekutu Kopi jadi tempat jeda selepas lari MOJOK.CO
Kilas

Lawson Slamet Riyadi Solo dan Sekutu Kopi: Jadi Tempat Ngopi, Jeda selepas Lari, dan Ruang Berbincang Hangat

9 Februari 2026
Pemuda Solo bergaya meniru Jaksel bikin resah MOJOK.CO
Ragam

Saat Pemuda Solo Sok Meniru Jaksel biar Kalcer, Terlalu Memaksakan dan Mengganggu Solo yang Khas

28 Januari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pengalaman Kuliah di Polandia, Eropa Sambil Jadi Tour Guide. MOJOK.CO

Pengalaman Kuliah di Eropa Sambil Jadi Tour Guide bikin Enggan Kembali ke Tanah Air, tapi Tak Ada Jalan Lain Selain Pulang

4 Juni 2026
Organisasi Nahdlatul Ulama (NU) perlu menghidupkan kembali adab yang selama ini menjadi ciri khas pesantren, tidak cukup perbaikan sistem MOJOK.CO

NU Perlu Hidupkan Tata Krama Organisasi di Tengah Dinamika yang Semakin Kompleks, Perbaikan Sistem Saja Tak Cukup

7 Juni 2026
Curhat dan ziarah di makam ibu, tempat terbaik pulang tanpa penghakiman MOJOK.CO

Curhat di Makam Ibu Dianggap Lebay dan Sia-sia, Tapi Jadi Tempat Pulang Terbaik yang Penuh Makna dan Rasa Lega

5 Juni 2026
Proyek pengelolaan sampah menjadi listrik (PSEL) Semarang Raya dilirik dunia MOJOK.CO

Proyek Sampah Jadi Listrik (PSEL) Semarang Raya Dilirik Dunia, Jadi Solusi Masa Depan Kota

5 Juni 2026
Audiensi antara KPUS dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi terkait anjloknya harga telur di Jateng MOJOK.CO

Upaya Merespons Situasi Harga Jual Telur di Jateng yang Anjlok dan Tidak Terserap

10 Juni 2026
Godaan modifikasi motor Honda Vario 125 demi sinematik kebodohan soal harga jual di Facebook, berakhir jadi motor sampah dan jamet MOJOK.CO

Modifikasi Motor Honda Vario 125 Hasil Tabungan Ibu-Kakak demi Sinematik dan Kebodohan Harga Jual di FB, Berakhir Jadi Motor Jamet dan Sampah

7 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.