Rusak Pariwisata Jogja, Pemda DIY Minta Pelaku Klitih Titik Nol Dihukum Setimpal 

klitih di titik nol mojok.co

Polisi memperlihatkan barang bukti pelaku klitih Titik Nol Km diamankan di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/02/2023).(yvesta ayu/mojok.co)

MOJOK.CO – Para pelaku kekerasan jalanan atau klitih di Titik Nol Km telah ditangkap. Pemda DIY meminta hukuman yang setimpal untuk memberikan efek jera.

Polisi akhirnya berhasil membekuk enam pelaku klitih atau kejahatan jalanan di Titik Nol Km pada Selasa (07/02/2023) pukul 12.30 WIB di SPBU Wangon, Banyumas, Jawa Tengah. Enam tersangka tersebut adalah FN (28), YG (33), LT (23), TR (27), NK (20) dan GN (17).

Polisi menangkap pelaku saat hendak melarikan diri ke luar kota. Tim Gabungan Polda DIY dan Polresta Yogyakarta mengamankan para pelaku saat mengendarai travel.

Pemda DIY pun menyampaikan apresiasi atas penangkapan tersebut. Sebab kasus klitih terus terjadi berulangkali. Padahal pemda telah melakukan upaya pencegahan. Oleh karena itu, para pelaku klitih perlu mendapatkan hukuman setimpal sesuai perbuatan mereka.

“Karena sudah tertangkap, sekarang sudah di tangan polisi. Kita berharap yang bersangkutan bisa mendapatkan hukuman sesuai dengan kesalahannya,” papar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (10/02/2023).

Aji berharap proses hukum bisa berjalan semestinya. Ini penting agar bisa memberikan efek jera pada pelaku kejahatan jalanan.

“Kita serahkan proses hukum ditangan kepolisian, aparat penegak hukum, supaya ada efek jera bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi kepada anak lain supaya tidak melakukan,” paparnya.

Hukuman setimpal untuk efek jera

Aji mengatakan bahwa hukuman setimpal bisa memberikan efek jera. Apalagi para pelaku melakukan kejahatannya di jantung Kota Yogyakarta.

Aksi tersebut khawatir akan mempengaruhi sektor pariwisata dan ekonomi DIY. Padahal masyarakat baru dalam masa pemulihan sejumlah sektor pasca-pandemi Covid-19.

“Ini menyangkut ekonomi masyarakat, nama baik Jogja, saya serahkan ke aparat penegak hukum agar bisa memberikan hukuman yang setimpal,” paparnya.

Sebelumnya, polisi memburu pelaku usai muncul video pembacokan pengendara motor yang viral di media sosial (medsos). Para pelaku melakukan aksi klitih di Titik Nol Km. Yang memprihatinkan, satu pelaku GN merupakan pelajar salah satu SMK di Yogyakarta.

Polisi mengamankan 10 barang bukti dalam proses penangkapan pelaku. Barang bukti tersebut antara lain satu celurit, satu besi knock, dua sepeda motor dan pakaian pelaku yang mereka gunakan saat beraksi.

Para pelaku terancam Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Kronologi Pembacokan di Titik Nol Kilometer hingga Polisi Meringkus Pelaku

 

Exit mobile version