KNPK: RPP UU Kesehatan Pembunuh Industri Hasil Tembakau

KNPK Tolak RPP UU Kesehatan - foto Eko susanto:Rokok Indonesia

KNPK Tolak RPP UU Kesehatan - foto Eko susanto:Rokok Indonesia

Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP UU Kesehatan). Salah satu pasal yang menjadi titik tekan permasalahan adalah pasal 152 mengenai pengamanan zat adiktif yang berupa produk tembakau.

Dalam draf RPP UU Kesehatan yang telah beredar di publik, terdapat beberapa pasal yang mengatur produk tembakau seperti melarang penjualan rokok secara eceran/batang, mempersempit ruang iklan, hingga melarang penggunaan bahan tambahan.

Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menolak tegas rencana tersebut. KNPK melihat ada kecenderungan pemerintah untuk membumihanguskan Industri Hasil Tembakau (IHT) dari hulu hingga ke hilir. 

“Dari sekian pasal yang tercantum dalam draf RPP UU Kesehatan sangat jelas terlihat bahwa sifat dari RPP jelas pembumihangusan, bukan lagi pengendalian. Ini sangat berbahaya bagi Industri Hasil Tembakau,” tegas Juru Bicara KNPK, Moddie Alvianto Wicaksono, melalui siaran persnya.

Menurut Moddie, warisan budaya Indonesia, dan hanya bisa ditemukan di Indonesia sengaja ditekan bahkan jika memungkinkan, dihilangkan. 

“Di salah satu pasal disebutkan produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan. Padahal kretek, yang merupakan produk original Indonesia, adalah perpaduan antara tembakau dan cengkeh. Dan itu heritage yang harus dipertahankan Indonesia,” jelas Moddie.

Kretek, dalam hal ini produk tembakau, merupakan produk legal yang mana telah dikenakan cukai. Hal ini sesuai dengan Putusan MK No. 81/PUU-XV/2017

“Semestinya pemerintah sadar dan paham bahwa ketika produk tembakau adalah produk legal, kecuali kalo pemerintah hendak mengabaikan fakta tersebut,” ujar Moddie. 

Moddie juga mengatakan bahwa IHT telah memberikan dampak positif yang begitu besar dari hulu hingga ke hilir. Ada ribuan hingga jutaan masyarakat yang hajat hidupnya terbantu dengan ekosistem yang ada di IHT. Mulai dari pekerja linting tembakau, pekerja iklan, bahkan hingga pedagang asongan. 

“Larangan dari pemerintah agar kretek tidak diperbolehkan dijual secara ecer dan secara batang maka secara tidak langsung sama saja pemerintah sedang mengambil hak pedagang asongan yang mencari penghidupan bagi keluarga mereka,” tambah Moddie.

KNPK menilai bahwa pemerintah hendak mengabaikan fakta bahwa, dari segi perekonomian, cukai rokok membantu penerimaan negara. Bahkan, dari tahun ke tahun, cukai rokok selalu melampaui target pendapatan negara.

“Apabila pemerintah benar-benar mengesahkan draf RPP UU Kesehatan tersebut, sudah bisa dipastikan ini adalah lonceng kematian bagi Industri Hasil Tembakau,” tandas Moddie.

Penulis: Hammam Izzuddin

Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA 5 Meme Sri Mulyani yang Beredar di Medsos setelah Naikkan Cukai Rokok

Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

Exit mobile version