Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Polisi Rekonstruksi Kasus Klitih Bumijo, Korban Belum Siuman

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
11 April 2023
A A
Rekonstruksi aksi klitih Bumijo di Jalan Tentara Pelajar Kota Yogyakarta, Senin (10/04/2023). MOJOK.CO

Rekonstruksi aksi klitih Bumijo di Jalan Tentara Pelajar Kota Yogyakarta, Senin (10/04/2023). (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Korban aksi klitih atau kejahatan jalanan di kawasan Bumijo hingga kini belum siuman. Polresta Yogyakarta melakukan reka ulang atau rekonstruksi aksi klitih atau kekerasan jalanan Bumijo terhadap korban NH (15) di Jalan Tentara Pelajar Kota Yogyakarta, Senin (10/04/2023). 

Rekonstruksi dilakukan Polresta Yogyakarta di Jalan Tentara Pelajar Yogyakarta dengan melibatkan tujuh tersangka berusia dewasa seperti RK(18), DK (19), SD (19), FR (18), IS (20) dan AND (18).

Sedangkan reka ulang sembilan tersangka anak berhadapan dengan hukum (ABH) lainnya yang diduga terlibat aksi klitih diperankan oleh peran pengganti seperti BR (15), BS (16), AR (17), RC (17), RV (17), SF (16), FQ (16), ZD (15) dan RF (17). Dalam reka ulang kali ini ada 19 adegan yang diperagakan.

“Rekonstruksi adegan terkait perkara 170 (Pasal Penganiayaan) di Bumijo dengan poin-poin yang ada di setiap adegan. Sesuai fakta yang ada karena pada saat sebelum pelaksanaan rekontruksi kita laksanakan dulu kegiatan pra-rekontruksi,” papar Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada di sela rekonstruksi.

Rekonstruksi menurut Archye mengacu dari hasil penyidikan sebelumnya. Mulai pertemuan rombongan pelaku dengan korban hingga terjadinya aksi penganiayaan pada 24 Maret 2023 sekitar 05.20 WIB. 

Polisi duga ada pelaku lain

Penganiayaan tersebut membuat NH mengalami luka serius. Korban pun sampai saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Dr Sardjito. 

Sejumlah fakta terungkap dalam reka adegan tersebut. Antara lain pelemparan batu oleh tersangka kepada korban yang menyebabkan kendaraan yang korban terjatuh.  

Para tersangka yang mengetahui korban jatuh kemudian menganiaya alih-alih menolong. Penganiayaan menggunakan tangan kosong hingga benda tumpul seperti sarung, sabuk, dan batu.

“Korban terjatuh menabrak pot karena lemparan batu dari tersangka setelah itu tidak sadarkan diri saat terjatuh tersebut terjadilah pengeroyokan oleh tersangka lain,” jelasnya.

Archye menambahkan, penganiayaan terjadi saat rombongan korban bertemu dengan rombongan tersangka. Dalam rombongan tersebut terjadi ketersinggungan antara kedua kelompok dan berujung pengejaran.

Sebelum terjadi lemparan batu, rombongan pelaku bertemu rombongan lainnya. Rombongan tersebut yang kemudian saling berselisih. 

“Banyak rombongan pelaku, tidak hanya rombongan pelaku yang ini tetapi ada rombongan lain yang kami duga melakukan penganiayaan akan kami dalami terkait dugaan pelaku lainnya,” paparnya.

Korban belum siuman

Sementara itu NH saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Dr Sardjito. Usai operasi kepala bagian belakang akibat luka-lukanya, korban juga masih belum siuman. 

“Kondisi korban terakhir sudah menggerakkan badannya tapi informasi terakhir belum sadarkan diri. Masih perawatan di sardjito setelah operasi bagian kepala belakang,” paparnya. Selain kepala yang terluka, korban juga mengalami luka penganiayaan di beberapa bagian tubuhnya. 

Iklan

Karenanya pihak kepolisian memantau kondisi kesehatan korban dengan berkoordinasi dengan tim dokter. Hal itu karena dari hasil penyidikan, luka korban terjadi akibat beragam penganiayaan dengan tangan kosong, sabuk, sarung hingga batu. Pelaku bahkan menendang korban.

“Kami tidak bisa menyimpulkan, nanti hasil dari pemeriksaan akan kami sampaikan. Kami koordinasi dulu terhadap dokter yang visum pertama kali dan yang mengoperasi,” jelasnya.

Para tersangka terancam dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Untuk anak berhadapan dengan hukum (ABH), mereka dijerat dengan pasal yang sama namun dengan skema UU Perlindungan Anak. “Untuk tersangka ancamannya sembilan tahun penjara,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Kronologi 15 Pelaku Klitih Ditangkap, Berawal dari Rencana Perang Sarung dan tulisan menarik lainnya di kanal Kilas.

 

 

Terakhir diperbarui pada 11 April 2023 oleh

Tags: kejahatan jalananklitihKriminalPolisi
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

rkuhap, kuhap, polisi.Mojok.co
Mendalam

Catatan Kritis KUHAP (Baru) yang Melahirkan Polisi Tanpa Rem Hukum, Mengapa Berbahaya bagi Sipil?

19 November 2025
Ortu kuras tabungan buat anak jadi polisi malah kena tipu. Sempat bikin stres tapi kini bersyukur tak jadi sasaran amuk tetangga MOJOK.CO
Ragam

Ortu Kuras Tabungan buat Anak Jadi Polisi malah Kena Tipu “Intel”, Awalnya Stres tapi Kini Bersyukur

6 September 2025
Polisi gelontorkan uang banyak untuk gas air mata yang digunakan dalam demo. MOJOK.CO
Aktual

Saat Duit Rakyat Hanya Dipakai buat Membeli Gas Air Mata Kadaluwarsa oleh Polisi

31 Agustus 2025
PoliceTube Adalah Ide Brilian Kepolisian yang Patut Diapresiasi! Mojok.co
Pojokan

PoliceTube Adalah Ide Brilian Kepolisian yang Patut Diapresiasi!

26 Juni 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

banjir sumatera. MOJOK.CO

Bencana di Sumatra: Pengakuan Ayah yang Menjarah Mie Instan di Alfamart untuk Tiga Orang Anaknya

1 Desember 2025
Para penyandang disabilitas jebolan SLB punya kesempatan kerja setara sebagai karyawan Alfamart berkat Alfability Menyapa MOJOK.CO

Disabilitas Jebolan SLB Bisa Kerja Setara di Alfamart, Merasa Diterima dan Dihargai Potensinya

2 Desember 2025
8 tahun merantau di Jakarta akhirnya resign. MOJOK.CO

Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama

4 Desember 2025
Lulus S2 dari UI, resign jadi dosen di Jakarta. MOJOK.CO

Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar

5 Desember 2025
Pelaku UMKM di sekitar Prambanan mengikuti pelatihan. MOJOK.CO

Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih

3 Desember 2025
Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.